Advokat layangkan praperadilan SP3 15 perusahaan oleh Polda Riau
Merdeka.com - Tim Advokasi Melawan SP3 Riau mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, atas proses penghentian penyidikan terhadap 15 perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau pada 2015 lalu.
Banyak pihak yang dirugikan atas SP3 dikeluarkan secara bertahap di masa Irjen Pol Dolly Bambang Hermawan selaku Kapolda Riau dan Kombes Arif Rahman Hakim selaku Direktur Krimsus saat itu. Namun, seiring berjalannya waktu, SP3 yang ditemukan LSM Jaringan Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) itu dikritik sejumlah aktivis dan mahasiswa serta lembaga negara lainnya.
Kini, penggugat yang terdiri dari sepuluh orang yang berprofesi sebagai advokat ini mewakili warga Pekanbaru yang merasa dirugikan atas kebijakan yang dikeluarkan Polda Riau. Sementara, pihak tergugat dalam gugatan praperadilan ini, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal ini adalah Polda Riau.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang dapat melakukan advokasi? Advokasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi nirlaba, aktivis, kelompok advokasi, dan individu-individu yang peduli terhadap isu-isu sosial dan keadilan.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
"Kita daftarkan gugatan praperadilan kepada pemerintah melalui Kapolri, dan Kapolda Riau atas terbitnya SP3 15 perusahaan," ujar perwakilan Tim Advokasi Melawan SP3 Riau, Mayandri Suzarman didampingi Zulkifli, di sela-sela pendaftaran gugatan di PN Pekanbaru, Rabu (19/10).
Praperadilan yang diajukan ini dilakukan secara umum untuk 15 perusahaan yang mendapat 'keistimewaan' dengan penerbitan SP3 tersebut. Gugatan praperadilan tersebut tidak dilakukan per berkas perkara yang di SP3-kan.
Adapun tujuannya, kata Mayandri, hanya satu yakni membuka pintu bagi lembaga non pemerintah pemerhati lingkungan untuk melakukan praperadilan per berkas perkara.
"Ini kita harapkan menjadi semacam pintu masuk bagi teman-teman di LSM dan NGO yang bergerak di lingkungan hidup. Kami ini jadi pemicu bagi mereka," ujar Mayandri yang juga merupakan Direktur Riau Corruption Watch tersebut.
Meski selama ini sejumlah LSM dan NGO senantiasa menyuarakan akan melakukan upaya hukum praperadilan terhadap penerbitan SP3 tersebut. Bahkan, dokumen SP3 tersebut juga telah diperoleh. Namun hingga kini, belum ada tanda-tanda dari LSM pemerhati lingkungan untuk melakukan hal yang sama.
Menurut Mayandri, LSM pecinta lingkungan, terlalu lama bergerak untuk menggugat dan saat ini masih melakukan penyusunan berkas untuk lima perusahan yang berkas SP3-nya telah diserahkan Polda Riau.
"Setelah lamanya terbit (SP3), sampai hari ini belum juga ada praperadilan yang diajukan NGO. Mudah-mudahan setelah ini akan ada," pungkasnya
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan, dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau telah menerima lima berkas perusahaan yang di SP3-kan. Kelima perusahaan tersebut adalah KUD Bina Jaya Langgam, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Rimba Lazuardi, PT Riau Jaya Utama dan PT Suntara Gaja Pati.
Kedua lembaga tersebut sebelumnya pernah meminta secara resmi dokumen tersebut sebagai bahan untuk mengajukan upaya hukum praperadilan atas SP3 tersebut.
Adapun 15 perusahaan dimaksud adalah PT Bina Duta Laksamana (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), PT Sumatera Riang Lestari (HTI) dan PT Bukit Raya Pelalawan (HTI).
Kemudian, PT Hutani Sola Lestari (HTI), KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), PT Pan United (HTI) dan PT Riau Jaya Utama (Perkebunan).
Di sisi lain, saat kebakaran terjadi pemerintah sudah mencabut Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri atau tidak beroperasi lagi.
Sementara itu, saat ini ada 2 perusahaan dan 94 perorangan yang menjadi tersangka dalam kasus karhutla di tahun 2016. Penetapan ini dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau dibawah pimpinan Kombes Rivai Sinambela. Kedua perusahaan itu yakni PT Wahanan Subur Sawit Indah di Siak dan PT Sontang Sawit Permai di Rokan Hulu.
"Di zaman saya, tidak akan ada SP3 terhadap kasus karhutla. SP3 yang terdahulu dilakukan bukan pada masa saya, dan itu sudah saya minta kepada seluruh elemen untuk melakukan praperadilan," tegas Kombes Rivai. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."
Baca SelengkapnyaTim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta
Baca SelengkapnyaKalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Baca SelengkapnyaAlvin Lim ditetapkan tersangka terkait pernyataannya yang menyebut Kejaksaan sarang mafia di akun YouTube Quotient TV.
Baca SelengkapnyaAhli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga ini mengatakan bahwa gugatan harus dilakukan kepada pihak yang merugikan secara langsung.
Baca SelengkapnyaAda tiga laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dengan terlapor Rocky Gerung yang dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Bali periksa 10 anggota polisi diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan kepada seorang warga berinisial IWS
Baca Selengkapnya