Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahmad Dhani Dicecar 20 Pertanyaan Terkait Kasus Persekusi

Ahmad Dhani Dicecar 20 Pertanyaan Terkait Kasus Persekusi Dhani tiba di Mapolrestabes Surabaya. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Ahmad Dhani akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, sekitar pukul 18.00 Wib, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kasus persekusi yang dilaporkannya.

Selama menjalani pemeriksaan, Dhani mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Polrestabes Surabaya.

"Pertanyaannya ya seputar persekusi yang saya alami di Hotel Majapahit 26 Agustus lalu," ujarnya, Jumat (30/11).

Menurut Dhani, pelaporan kasus persekusi ini baru pertama kali dilaporkannya.Neno Warisman yang dikatakan Dhani juga dipersekusi, tidak mau melapor.

"Itu kan merupakan hak konstitusional yang saya miliki untuk bebas berpendapat dan berserikat. Tapi kesannya kok dihalang-halangi," ucapnya.

Selain memberikan keterangan mengenai laporan persekusi, Dhani juga menyebut telah melaporkan beberapa orang.

Diantaranya, dua orang calon legislatif (Caleg) dari dua partai yang berbeda. "Kita punya fotonya. Kalau inisialnya, biar penyidik saja nanti," tambahnya.

Ahmad Dhani menyambangi Bareskrim Polri melaporkan Edi Firmanto dan Edi Frente, Jumat (19/10). Keduanya dilaporkan karena diduga telah melakukan persekusi terhadap Ahmad Dhani.

Laporan yang dia buat itu tertuang pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/1337/X/2018/Bareskrim, tanggal 19 Oktober 2018. Meskipun, ia belum mendapatkan kekerasan pada saat berada di Hotel Majapahit, tapi ia sudah mendapatkan nama yang menjadi Koordinator Lapangan saat kejadian tersebut. Dhani membawa sejumlah bukti awal yang menunjukkan keberadaan Edi Firmanto di Hotel Majapahit di mana Dhani merasa diintimidasi atau persekusi. Bukti itu misalnya video maupun tangkapan layar di media sosial.

Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian menuturkan, pihaknya melaporkan Edi Firmanto dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun dan Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sang Putri Diduga Pelaku Video Syur, Ini Potret David Bayu Temani AD Jalani Pemeriksaan hingga Temui Awak Media
Sang Putri Diduga Pelaku Video Syur, Ini Potret David Bayu Temani AD Jalani Pemeriksaan hingga Temui Awak Media

Sang Putri Diduga Pelaku Video Syur, Ini Potret David Bayu Temani AD Jalani Pemeriksaan hingga Temui Awak Media

Baca Selengkapnya
8 Jam Diperiksa KPK, Kusnadi Dicecar 15 Pertanyaan soal Harun Masiku
8 Jam Diperiksa KPK, Kusnadi Dicecar 15 Pertanyaan soal Harun Masiku

Keterlibatan Kusnadi berawal dari pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus pencarian buron Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Rocky Gerung Kembali Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Rocky Gerung Kembali Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Pengacara Rocky Gerung memastikan kliennya hadir dalam pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Jefri Nichol Diperiksa Polisi Selama 2 Jam dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan
Jefri Nichol Diperiksa Polisi Selama 2 Jam dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan

Jefri Nichol menjalani proses pemeriksaan dengan menjawab 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terkait kasus yang sedang dihadapinya.

Baca Selengkapnya
Polisi Periksa Pacar Tamara Pembunuh Dante dengan Alat Tes Kebohongan
Polisi Periksa Pacar Tamara Pembunuh Dante dengan Alat Tes Kebohongan

Polisi Periksa Pacar Tamara Pembunuh Dante dengan Alat Tes Kebohongan

Baca Selengkapnya