Jefri Nichol Diperiksa Polisi Selama 2 Jam dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan
Jefri Nichol menjalani proses pemeriksaan dengan menjawab 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terkait kasus yang sedang dihadapinya.
Aktor Jefri Nichol telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 28 Oktober 2024, terkait dengan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. Informasi ini disampaikan oleh PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Selama sekitar dua jam, Jefri Nichol memberikan keterangan dan menjawab 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Nurma menyatakan pemeriksaan ini merupakan langkah awal untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
"Betul, hari ini dari penyidik Polres Jakarta Selatan sudah meminta keterangan dari JN. Jadi kasus yang dilaporkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan berdasarkan pasal 172 atau 351 KUHP," ungkap AKP Nurma Dewi, Plh. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tadi lebih kurang 2 jam, dengan 20 pertanyaan yang disiapkan," tambahnya.
Jefri Nichole Ada di TKP
Nurma menjelaskan pemeriksaan Jefri Nichol sebagai saksi. Dalam konteks ini, Jefri dianggap sebagai individu yang memiliki pengetahuan dan telah menyaksikan langsung terjadinya dugaan penganiayaan tersebut.
"Dia saksi, penyidik menjelaskan JN saksi yang melihat kasus terjadi. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan. Kata Penyidik, JN ada di lokasi atau melihat kejadian," kata Nurma.
Seorang Pria Umur 30 Jadi Korban
Nurma mengungkapkan korban dalam kasus dugaan penganiayaan ini berinisial BPY, seorang pria berusia 30 tahun yang bekerja sebagai karyawan swasta. Kasus tersebut dilaporkan oleh seseorang yang memiliki inisial HM.
“Yang melaporkan HM. Yang melakukan masih Lidik. Penyidik cari barang bukti dan mencari siapa pelakunya,” kata Nurma.
Bakal Ada Saksi Lain yang Diperiksa
Nurma menginformasikan pihak kepolisian telah merencanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain guna memperkuat temuan yang ada dalam kasus ini.
"Ke depan masih dijadwalkan pemeriksaan saksi," tegas Nurma Dewi.