Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok tersangka, jangan ada lagi aksi massa turun ke jalan

Ahok tersangka, jangan ada lagi aksi massa turun ke jalan Ahok. ©2015 merdeka.com/fikri faqih

Merdeka.com - Basuki Tjahaja alias Ahok menjadi tersangka dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Mabes Polri. Desakan massa pada aksi besar-besaran 4 November yang menuntut agar Gubernur DKI Jakarta diproses hukum, terjawab sudah. Artinya jangan ada lagi aksi susulan apalagi mengusung tema yang sama.

Hal itu disampaikan Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung, Muradi, pada merdeka.com, Rabu (16/11).

"Oleh karena itu, menjadi tidak lagi relevan jika rencana unjuk rasa yang akan dilakukan pada 25 November 2016 tetap dilakukan," katanya.

Sebelumnya aksi serupa bakal dilakukan ormas Islam pada Jumat 25 November mendatang. Aksi itu merupakan aksi susulan Jumat 4 November lalu yang malah berakhir ricuh.

Jika demonstrasi kembali digelar, lanjutnya, itu dianggap memiliki agenda politik lain. Patut diduga itu tidak sekedar melakukan penegakan hukum yang adil bagi Ahok tapi ada maksud lain.

Oleh karena itu negara dalam hal ini penegak hukum harus jeli melihat konteks unjuk rasa jika itu terjadi. "Pada konteks ini, negara harusnya bisa lebih jeli melihat tujuan dari aksi-aksi tersebut yang tidak lagi relevan dengan konteks unjuk rasa sebelumnya," terangnya.

Dia menambahkan, tudingan miring bahwa Presiden Joko Widodo 'melindungi' Ahok dalam kasus tersebut gugur. Menjadi tersangka gara-gara ucapan Surat Al-Maidah ayat 51 yang dilakukan Ahok adalah bukti bahwa Jokowi tidak mengintervensi penegak hukum.

"Tuduhan bahwa Presiden Jokowi melakukan intervensi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok juga dengan sendirinya juga gugur. Karena penetapan ahok sebagai tersangka adalah penegasan bahwa kasus tersebut tidak berkorelasi dengan kepentingan politik presiden, sebagaimana yang dituduhkan," terangnya.

Presiden dalam konteks ini juga menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dijalankan secara mandiri tanpa campur tangan kekuasaan.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Bicara Ancaman Pidana di Balik Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilgub Jakarta
KPU Bicara Ancaman Pidana di Balik Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilgub Jakarta

Sanksi itu mengancam pihak mengajak tidak mencoblos terlebih mengiming-imingi atau memberi uang kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahok Tarik Urat Luruskan Ucapan Jokowi Tak Bisa Kerja: Emang Presiden Joki
VIDEO: Ahok Tarik Urat Luruskan Ucapan Jokowi Tak Bisa Kerja: Emang Presiden Joki

Ahok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Demonstran Tolak Revisi UU Pilkada Dibebaskan, YLBHI Beri Sejumlah Catatan
Jokowi Minta Demonstran Tolak Revisi UU Pilkada Dibebaskan, YLBHI Beri Sejumlah Catatan

Perintah Jokowi mendapat apresiasi banyak pihak, tak terkecuali aktivis.

Baca Selengkapnya
Ahok Bicara Pemimpin Jakarta, Pengamat Nilai Cek Ombak Jelang Pilgub 2024
Ahok Bicara Pemimpin Jakarta, Pengamat Nilai Cek Ombak Jelang Pilgub 2024

Persoalan di Jakarta menjadi konten perdana yang diunggah Ahok di 2024.

Baca Selengkapnya
PDIP Pertimbangkan Nama Anies, Ahok Hingga Pramono Anung Diusung buat Pilkada Jakarta
PDIP Pertimbangkan Nama Anies, Ahok Hingga Pramono Anung Diusung buat Pilkada Jakarta

Namun dari hasil temuan di lapangan dan menyikapi aspirasi warga, Hasto klaim banyak yang kehilangan Ahok.

Baca Selengkapnya
Ahok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01
Ahok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01

Ahok bakal fokus memenangkan Ganjar-Mahfud di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ahok Sempat Ditawari Masuk PSI Usai Bebas Penjara: Saya Tolak
Ahok Sempat Ditawari Masuk PSI Usai Bebas Penjara: Saya Tolak

Ada asumsi Ahok turut berkontribusi atas pendirian PSI.

Baca Selengkapnya