Ahok tersangka, jangan ada lagi aksi massa turun ke jalan
Merdeka.com - Basuki Tjahaja alias Ahok menjadi tersangka dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Mabes Polri. Desakan massa pada aksi besar-besaran 4 November yang menuntut agar Gubernur DKI Jakarta diproses hukum, terjawab sudah. Artinya jangan ada lagi aksi susulan apalagi mengusung tema yang sama.
Hal itu disampaikan Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung, Muradi, pada merdeka.com, Rabu (16/11).
"Oleh karena itu, menjadi tidak lagi relevan jika rencana unjuk rasa yang akan dilakukan pada 25 November 2016 tetap dilakukan," katanya.
-
Apa tuntutan utama aksi demo? Reza Rahadian ikut turun ke jalan dan berorasi di depan gedung DPR RI untuk menolak RUU Pilkada dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi.
-
Apa tujuan warga demo? Dilansir dari akun Instagram @merapi_uncover, mereka mengadakan arak-arakan itu dengan tujuan 'Mberot Jalan Rusak' di sepanjang Jalan Godean.
-
Bagaimana modus pelaku dalam menyelenggarakan acara abal-abal? Diketahui ada total 35 penyewa tenant pada acara itu dengan satu tenant disewakan seharga Rp300 ribu. Dari penyewaan tenant itu WAH mendapatkan uang senilai Rp10,5 juta. Selain itu pihak penyelenggara telah menjual 500 tiket dengan harga per tiket Rp15.000.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa yang diminta oleh massa demo? Dalam aksinya, mereka mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
-
Mengapa polisi menyiapkan skema penurunan peserta Misa Akbar? 'Agar seluruh bus atau LO wajib mengikuti arahan petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan serta petugas lainnya,' ujar Karo PID Divhumas Mabes Polri Brigjen Pol Tjahyono Saputro kepada wartawan, Rabu (4/9).
Sebelumnya aksi serupa bakal dilakukan ormas Islam pada Jumat 25 November mendatang. Aksi itu merupakan aksi susulan Jumat 4 November lalu yang malah berakhir ricuh.
Jika demonstrasi kembali digelar, lanjutnya, itu dianggap memiliki agenda politik lain. Patut diduga itu tidak sekedar melakukan penegakan hukum yang adil bagi Ahok tapi ada maksud lain.
Oleh karena itu negara dalam hal ini penegak hukum harus jeli melihat konteks unjuk rasa jika itu terjadi. "Pada konteks ini, negara harusnya bisa lebih jeli melihat tujuan dari aksi-aksi tersebut yang tidak lagi relevan dengan konteks unjuk rasa sebelumnya," terangnya.
Dia menambahkan, tudingan miring bahwa Presiden Joko Widodo 'melindungi' Ahok dalam kasus tersebut gugur. Menjadi tersangka gara-gara ucapan Surat Al-Maidah ayat 51 yang dilakukan Ahok adalah bukti bahwa Jokowi tidak mengintervensi penegak hukum.
"Tuduhan bahwa Presiden Jokowi melakukan intervensi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok juga dengan sendirinya juga gugur. Karena penetapan ahok sebagai tersangka adalah penegasan bahwa kasus tersebut tidak berkorelasi dengan kepentingan politik presiden, sebagaimana yang dituduhkan," terangnya.
Presiden dalam konteks ini juga menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dijalankan secara mandiri tanpa campur tangan kekuasaan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sanksi itu mengancam pihak mengajak tidak mencoblos terlebih mengiming-imingi atau memberi uang kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaAhok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPerintah Jokowi mendapat apresiasi banyak pihak, tak terkecuali aktivis.
Baca SelengkapnyaPersoalan di Jakarta menjadi konten perdana yang diunggah Ahok di 2024.
Baca SelengkapnyaNamun dari hasil temuan di lapangan dan menyikapi aspirasi warga, Hasto klaim banyak yang kehilangan Ahok.
Baca SelengkapnyaAhok bakal fokus memenangkan Ganjar-Mahfud di Jakarta.
Baca SelengkapnyaAda asumsi Ahok turut berkontribusi atas pendirian PSI.
Baca Selengkapnya