Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Akhir Juni, Kemensetneg Pastikan Persiapan Serah Terima Pengelolaan TMII Lancar

Akhir Juni, Kemensetneg Pastikan Persiapan Serah Terima Pengelolaan TMII Lancar Infografis Pengelolaan TMII. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menggelar rapat persiapan serah terima pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jumat (18/6). Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono mengatakan serah terima pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dilaksanakan pada akhir Juni.

Hal tersebut juga tertera pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan TMII, pelaksanaan serah terima dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Perpres dimaksud diterbitkan.

"Kementerian Sekretariat Negara pastikan persiapan serah terima pengelolaan TMII berjalan lancar jelang tenggat waktu pada tanggal 30 Juni 2021 mendatang. Itu dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam mendukung transformasi perbaikan tata kelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang lebih baik ke depannya," kata Eddy dikutip dalam keterangan pers, Jumat (18/6).

Eddy mengatakan rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dan para Koordinator Pokja Bidang-Bidang. Dalam rapat dibahas beberapa hal, salah satunya terkait capaian-capaian kinerja masing-masing pokja, sehingga memastikan tahap proses serah terima sesuai dengan undang-undang.

"Mereka memaparkan beragam kemajuan capaian kinerja masing-masing pokja yang dinilai sangat relevan dalam memastikan tahapan proses pelaksanaan serah terima telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Eddy.

Diketahui berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan TMII, pelaksanaan serah terima dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Perpres dimaksud diterbitkan.

Sebelumnya juga pada April, pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. Perpres tersebut menjadi landasan hukum pemindahan penguasaan dan pengelolaan TMII.

"Jadi atas pertimbangan tersebut, presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 19/2021 tentang TMII yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensesneg dan berhenti pula pengelolaan selama ini Yayasan Harapan Kita," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kantor Kemensesneg, Jakarta Pusat, Rabu (7/4).

Dia menjelaskan pemerintah akan melakukan penataan kembali. Pada Keputusan Presiden nomor 51/1977 dijelaskan bahwa TMII tercatat dimiliki sekretariat negara yang pengelolaannya diberikan oleh Yayasan Harapan Kita.

"Jadi Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola aset milik negara ini dan kami berkewajiban melakukan penataan dan memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat dan memberikan kontribusi keuangan untuk negara," ungkapnya.

Dia mengatakan terkait pengelolaan tersebut sudah cukup lama dilakukan. Hal tersebut pula seiring dengan rekomendasi dari beberapa pihak termasuk Badan Pemeriksa Keuangan.

Kementerian Sekretariat Negara akan membentuk tim transisi untuk memindahkan pengelolaan taman seluas 1.467.704 meter persegi atau kurang lebih 146,7 hektare itu.

"Karena ini ada pemindahan pengelolaan kami perlu untuk memutuskan masa transisi jadi nanti akan dibentuk tim transisi yang mengelola transisi itu," bebernya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Menurut Sri Mulyani, hal ini perlu diberitahukan agar masyarakat mengetahuinya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Perpres IKN: Investor Dapat Izin HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun, Begini Ketentuannya
Jokowi Teken Perpres IKN: Investor Dapat Izin HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun, Begini Ketentuannya

Jokowi telah menandatangani Perpres No.75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya
Perpres soal Cadangan Penyangga Energi Tak Kunjung Rampung Sejak 2006
Perpres soal Cadangan Penyangga Energi Tak Kunjung Rampung Sejak 2006

Persetujuan Erick Thohir krusial lantaran Cadangan Penyangga Energi nantinya akan ditangani oleh salah satu perusahaan pelat merah, yakni PT Pertamina.

Baca Selengkapnya
Kemenko Polhukam Serahkan PSP Aset Eks BLBI ke-9 Lembaga Senilai Rp2,77 T, Berikut Rinciannya
Kemenko Polhukam Serahkan PSP Aset Eks BLBI ke-9 Lembaga Senilai Rp2,77 T, Berikut Rinciannya

Serah terima PSP dan berita acara yang ditandatangani pada hari ini mencapai Rp2,77 triliun.

Baca Selengkapnya