Alasan Mahfud Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih
Meski tak menghadiri penetapan presiden-wakil presiden terpilih, Mahfud menyampaikan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Mantan cawapres nomor urut 03, Mahfud MD mengungkapkan alasan tak menghadiri penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Alasan Mahfud Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih
Mantan cawapres nomor urut 03, Mahfud MD mengungkapkan alasan tak menghadiri penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Mahfud mengaku tak mengetahui ada undangan penetapan presiden-wakil presiden terpilih dari KPU RI. Dia pun menyesal tak bisa hadir dalam acara tersebut.
"Banyak yang bertanya kok Pak Mahfud tidak hadir di KPU saat rapat penetapan presiden dan wakil presiden terpilih. Saya menyesal juga tidak bisa hadir. Tapi saya tidak tahu kalau ada undangan," kata Mahfud, Rabu (24/04).
Mahfud mengaku baru mengetahui ada agenda tersebut setengah jam sebelum penetapan presiden dan wakil presiden terpilih dimulai. Mahfud menuturkan dirinya tak akan sempat mengejar waktu apabila ingin hadir.
"Baru setengah jam sebelum acara dimulai, itu ada pemberitahuan lewat telepon ini, Bapak ke KPU ndak? Ada apa saya bilang. Terus diberitahu acara penetapan. Jadi waktunya tidak ngejar. Jadi saya tidak tahu kalau ada undangan," tutur Mahfud.
"Saya sendiri memang tidak tahu agenda-agenda seperti itu karena apa mungkin, LO kami kurang begitu aktif,"
sambung dia.
merdeka.com
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran
Meski tak menghadiri penetapan presiden-wakil presiden terpilih, Mahfud menyampaikan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Meski begitu (tidak hadir), tidak mengurangi rasa hormat saya. Saya mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran yang telah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029. Selamat bertugas," ujar Mahfud.
KPU RI menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan kubu 01 dan 03 pada sengketa Pilpres 2024, pada Senin (22/4) kemarin.
“Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Bapak Haji Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024 sampai dengan tahun 2029,"
kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4).
merdeka.com
Hasyim menyebut, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional. Hasyim mengatakan, Prabowo-Gibran memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi.
Dengan telah ditetapkannya oleh KPU RI, maka Prabowo-Gibran akan siap untuk dilantik menjadi Presiden-Wakil Presiden pada Oktober 2024 mendatang.
Sehingga, Ketua Umum Partai Gerindra dan Wali Kota Solo ini nantinya akan menjadi pimpinan tertinggi dan akan menjadi nahkoda untuk Indonesia periode 2024-2029.