Anak dijanjikan jadi PNS, Syafudin setor Rp 118 juta ke YD
Merdeka.com - YD, staf Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol) Kabupaten Malang diduga melakukan penipuan pada seorang warga. Pelaku menjanjikan bisa memasukkan korbannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan imbalan sejumlah uang.
Korbannya adalah Syaifudin warga Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Korban mengaku telah menyerahkan sebesar Rp 118 juta pada pelaku.
Syaifudin menjanjikan anak korban berinisial DRS sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Korban mengaku menyetor uangnya kepada YD pada 2011 lalu. Uang tersebut sebagai pelicin agar lolos sebagai PNS.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
"Setelah enam tahun berjalan, anak saya hingga kini belum juga diterima sebagai PNS," kata Syaifudin kepada wartawan di Malang, Senin (19/9).
Saat itu, lanjut Syaifudin, pelaku membuat surat perjanjian bermaterai terkait tanggal pengangkatan Calon CPNS dan undangan resmi dari Pemkab Malang yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Abdul Malik. Korban juga memberikan kain seragam PNS beserta sepasang sepatu.
Setelah baju seragam selesai dijahitkan, kenyataannya hingga sekarang anak Syaifudin belum juga diangkat CPNS. Setelah cukup bersabar selama enam tahun, Syaifudin melaporkan pada Polisi. Ia merasa ditipu dan hanya dijanji-janjikan oleh YD.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Malang, Khoirul Fathoni saat dikonfirmasi mengatakan, kasus dugaan penipuan oleh YD merupakan perbuatan pribadi. Dia meminta agar tidak disangkutpautkan dengan Bakesbangpol. Jika ditemukan unsur pidananya, pihaknya mempersilakan pelaku untuk diproses secara hukum.
"Kami tidak akan melindungi staf, yang melakukan tindak pidana. Jika YD memang benar melakukn tindak pidana, silakan korban melapor ke polisi," tegasnya.
Fathoni menjelaskan, kalau hingga saat ini, YD masih aktif bekerja di lingkungan Bakesbangpol. Bila dalam proses hukum terbukti bersalah, pihaknya akan menjatuhkan sanksi berat melalui keputusan Bupati Malang.
"Sebaliknya, jika dinyatakan tidak bersalah, tentunya akan kembali bekerja sebagai PNS di lingkungan Pemkab Malang," ujarnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Iptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaPolisi mengiming-imingi korban bisa bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Baca SelengkapnyaUntuk bisa lulus sebagai CPNS, pelaku memberi syarat kepada korban memberikan uang Rp40 juta.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.
Baca SelengkapnyaUntuk meyakinkan korban, tersangka mengatakan apabila tidak lulus maka uang bakal dikembalikan tanpa kurang sedikit pun.
Baca SelengkapnyaPelaku telah menipu dua orang dan total kerugian sekitar Rp20 juta.
Baca SelengkapnyaSalah satu orang tua korban sudah menjual dua petak sawah dan menggadaikan sertifikat rumah.
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan informasi, setelah penangkapan HW di Majalengka, SA kemudian menyerahkan diri ke Polsek.
Baca SelengkapnyaSelain diproses secara etik, kepolisian juga memproses Bripda Wahyu secara pidananya.
Baca SelengkapnyaDY diamankan di rumahnya di Solo, Jawa Tengah. DY dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus ini setelah mantan camat yang jadi korban penipuannya melapor.
Baca Selengkapnya