Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggaran disunat, Jaksa Agung curhat biaya perkara harus disiasati

Anggaran disunat, Jaksa Agung curhat biaya perkara harus disiasati Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejari Kediri. ©2016 merdeka.com/imam mubarok

Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menuturkan, rencana pemangkasan pagu anggaran Kejaksaan Agung dalam RAPBN-P 2016 sebesar Rp 162 miliar dari pagu awal Rp 4 triliun, dapat mempengaruhi kinerja korps Adhyaksa dalam penanganan perkara. Dia berharap, Komisi III sebagai mitra Kejaksaan bisa menyuarakan hal tersebut.

"Bayangkan hanya disiapkan biaya perkara untuk satu perkara korupsi, kadang yang ditangani ada 10. Ini yang justru teman-teman di lapangan menyiasati itu. Ini yang harus dipahami," kata Prasetya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/6).

Prasetyo hanya bisa pasrah dan mengencangkan ikat pinggang. "Ya dihemat hematlah dengan yang ada itu," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung berpendapat anggaran Kejaksaan Agung khusus perkara umum, pidana dan perdata masih sangat jauh dari kebutuhan. Padahal, dalam pagu APBN-P 2016 terhadap Dipa Kejaksaan sebesar Rp 4 triliun.

"Dipa 2016 kejaksaan biaya Rp 4 triliun namun sesuai inpres langkah penghematan k/l masih harus mengalami pemotongan Rp 162 miliar, telah melakukan pembicaraan kementerian keuangan untuk menentukan sektor anggaran mana yang dikurangi dan ditambah atau pertahankan," kata Prasetyo saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi III di komplek parlemen, Senin (6/6).

Menurutnya, biaya tersebut masih dalam keterbatasan apalagi guna menutupi dan menangani kebutuhan kantor biaya langganan seperti listrik, internet, telepon dan pemeliharaan gedung kantor dan pokok perkantoran biaya seperti kendaraan tahanan rata-rata Kejaksaan Negeri tersedia 3 tetapi hanya beroperasi satu unit saja. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini

Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Sidang Vonis Angin Prayitno, Mantan Pejabat Pajak Ditunda hingga Pekan Depan
Sidang Vonis Angin Prayitno, Mantan Pejabat Pajak Ditunda hingga Pekan Depan

"Sidang pembacaan putusan ditunda. Ditunda 1 minggu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8).

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana

"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."

Baca Selengkapnya