Angin Prayitno Teriak 'Zalim' Usai Dituntut 9 Tahun Bui & Bayar Pengganti Rp29,505 M
Merdeka.com - Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016 - 2019, Angin Prayitno Aji dituntut 9 tahun penjara. Hukuman penjara Angin Prayitno Aji ditambah dengan denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp29,505 miliar dalam perkara dugaan suap dan pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa Angin Prayitno Aji telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun serta denda senilai Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/6).
Angin disebut JPU KPK terbukti melakukan penerimaan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dari Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No. 8/2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Angin Prayitno juga dituntut untuk bayar uang pengganti sejumlah uang kejahatan yang dinikmatinya. "Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp29.505.167.100,00," kata JPU.
Ia melanjutkan, "Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 2 tahun."
Menurut jaksa, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Angin Prayitno.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan," ungkap jaksa.
Hal meringankan, kata dia, adalah Angin Prayitno bersikap sopan di persidangan. Atas tuntutan tersebut, Angin Prayitno pun menyatakan protes.
"Zalim!" kata Angin setelah mendengarkan tuntutan.
Dalam perkara pertama, Angin Prayitno selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II pada tahun 2011—2016 dan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2016—2019 dinilai terbukti bersama-sama dengan Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian menerima uang seluruhnya sejumlah Rp17,5 miliar dan yang khusus untuk Angin adalah Rp3,737 miliar serta penerimaan lain sejumlah Rp25.767.667.100,00.
Dadan Ramdani saat peristiwa pidana berlangsung menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, sedangkan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian merupakan Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak pada tahun 2014—September 2019. Penerimaan tersebut berasal dari tujuh wajib pajak.
Dalam dakwaan kedua, Angin Prayitno disebut melakukan tindak pidana pencucian uang untuk menutupi uang yang berasal dari penerimaan gratifikasi periode 2014—2019 senilai Rp29.505.167.100,00 dan suap sejumlah Rp14.628.315.000,00. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca Selengkapnya"Sidang pembacaan putusan ditunda. Ditunda 1 minggu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8).
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar
Baca SelengkapnyaMantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah.
Baca SelengkapnyaBanding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaAKBP Bambang Kayun diberi waktu satu bulan melunasi uang pengganti tersebut.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaAndhi menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Baca Selengkapnya