Anies: Ormas minta THR pakai pemaksaan, laporkan saja!
Merdeka.com - Adanya kabar bahwa oknum Ormas yang meminta THR kepada pengusaha memang meresahkan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya berkomentar terkait hal tersebut.
Menurut Anies, terkait surat Ormas minta THR kepada pengusaha di Kelapa Gading bisa dilaporkan. Apabila dalam pemintaan THR ada pelanggaran hukum, Anies mengimbau agar para pengusaha melaporkan ke pihak berwajib. Namun, bila tidak ada yang melanggar maka tidak perlu ada laporan.
"Kalau ada yang merasa itu melanggar hukum ya laporkan. Kalau tidak melanggar hukum, ya apa yang salah. Kalau melanggar hukum laporkan," imbuhnya
-
Bagaimana Anies meminta para pendukungnya bersikap? 'Saya berharap kepada semuanya untuk tertib, untuk menaati semua peraturan bagi semua yang ikut hadir dan kita akan dengarkan bersama,' kata Anies.
-
Apa yang disinggung Anies Baswedan? Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Apa yang dimaksud dengan 'ordal' menurut Anies Baswedan? 'Di seluruh Indonesia kita menghadapi fenomena ordal, mau masuk kesebelasan ada ordalnya, mau masuk jadi guru ordal, mau daftar sekolah ada ordal, mau dapat tiket untuk konser, ada ordal,' ujar Anies.
-
Siapa yang diklaim sebagai pelapor Anies? Ditetapkan Anies sebagai tersangka, diklaim karena dilaporkan oleh Ketua PSSI sekaligus Menteri BUMN, Erick Thohir.
-
Siapa yang sebarkan hoaks Anies? Merdeka.com pun merangkung berita hoaks yang mencatut nama Anies: 1. Anies Diusung PKB Maju di Jakarta Beredar di media sosial undangan dukungan kepada Anies Baswedan untuk maju di Pilgub Jakarta 2024.
-
Siapa yang Anies ajak untuk bekerja sama? 'Jadi bapak-ibu sekalian perubahan ini bukan tentang satu orang, bukan tentang satu partai bukan tentang satu koalisi ini adalah tentang mengubah hajat keluarga-keluarga di seluruh Indonesia. Untuk mengubah itu perlu kemenangan,' tegasnya.
Mantan Mendikbud itu menyebut, poinnya adalah bila ada Ormas yang melakukan pemaksaan saat meminta-minta THR, maka pengusaha seharisnya melaporkan ke polisi.
"Yang penting tidak boleh ada pemaksaan. Kalau merasa dipaksa, laporkan saja," ucapnya.
Diketahui, media sosial belakangan viral dengan surat dengan kop ormas yang berisi permintaan THR menjelang idulfitri 1439 H. Dalam surat tersebut tertulis ditujukan kepada para pengusaha.
Pihak kepolisian juga mengibau agar ormas tidak melakukan pemaksaan untuk urusan THR. "Kalau ada pemaksaan ya silahkan lapor ke pihak kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/5).
Sumber: Liputan6.com (mdk/ega)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaWarga dapat menghubungi nomor pengaduan Polres Metro Tangerang Kota di 082211110110 atau Call Center 110.
Baca SelengkapnyaDemi mendapatkan insentif, pengemudi bahkan harus tetap bekerja saat hari raya.
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memberu sanksi tegas bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR untuk pekerja.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaMenaker mengatakan, mempertimbangkan untuk merevisi aturan tentang pemberian THR ini. Dia mengapresiasi perusahaan ojol selama ini telah memberikan santunan leb
Baca SelengkapnyaPemerintah sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan aplikasi terkait imbauan pemberian THR tersebut.
Baca SelengkapnyaPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca Selengkapnya