Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Lengkap Pelaksanaan Ibadah Natal 2021

Aturan Lengkap Pelaksanaan Ibadah Natal 2021 Misa malam Natal di Gereja Katedral Santo Petrus Bandung. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan rencana Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode Natal dan tahun baru (Nataru). Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan & Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah & Peringatan Hari Raya Natal. SE tersebut diteken Yaqut pada 12 Desember 2021.

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja pada Perayaan Natal Tahun 2021," kata Yaqut dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (14/12).

Dia menjelaskan, walaupun penerapan PPKM level 3 dibatalkan untuk semua wilayah, seluruh masyarakat harus tetap waspada. Sebab Nataru kali ini masih dalam susana pandemi. Panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021.

Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021:

Perayaan Natal Tahun 2021 pada saat Pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan ketentuan:

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

3. Pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 :

a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga;

b. dilaksanakan di ruang terbuka;

c. apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;

d. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan; dan

e. jam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.

di gereja katedral©Liputan6.com/Faizal Fanani

4. Dalam pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, pengelola gereja wajib:

a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;

b. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

c. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

d. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

e. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

f. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

g. mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

h. mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

i. melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

j. menyediakan cadangan masker medis;

k. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;

l. menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah;

m. kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;

n. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

o. memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

p. tidak mengadakan jamuan makan bersama;

q. memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan:

1) pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; dan

2) pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

5. Peserta Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 wajib:a. menggunakan masker dengan baik dan benar;b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;f. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah;g. membawa perlengkapan peribadatan masing- masing; danh. menghindari kontak fisik atau bersalaman.

6. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kementerian Agama melakukan:a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;b. himbauan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara untuk tidak mudik pada Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022;c. pemantauan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 di tingkat pusat;c. koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat; dand. pelaporan hasil pemantauan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.

di gereja katedral

©Liputan6.com/Herman Zakharia

8. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan:a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;b. imbauan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara untuk tidak mudik pada Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022;c. pemantauan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desa;d. koordinasi dengan gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah atau Desa, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah;e. pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjang; danf. pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.

9. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota melakukan pemantauan tempat ibadah di rest area dan tempat perbelanjaan/mall selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Tim Gegana Brimob dan Anjing Pelacak Sterilisasi Gereja Katedral Jakarta Jelang Natal
FOTO: Tim Gegana Brimob dan Anjing Pelacak Sterilisasi Gereja Katedral Jakarta Jelang Natal

Sterilisasi ini merupakan bagian dari upaya pengamanan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan prosesi ibadah Natal 2023.

Baca Selengkapnya
Sterilisasi Gereja Katedral Jakarta Jelang Misa Malam Natal, Tim Penjinak Bom dan Anjing Pelacak Diterjunkan
Sterilisasi Gereja Katedral Jakarta Jelang Misa Malam Natal, Tim Penjinak Bom dan Anjing Pelacak Diterjunkan

proses sterilisasi bersama tim keamanan dari TNI/Polri rutin dilakukan pada setiap perayaan Natal

Baca Selengkapnya
Gereja Katedral Jakarta Siap Tampung 4.000 Orang untuk Ibadah Natal 2023
Gereja Katedral Jakarta Siap Tampung 4.000 Orang untuk Ibadah Natal 2023

Gereja Katedral, siap menampung 3.000-4.000 ribu umat untuk Misa Malam Natal dan Misa Hari Raya Natal

Baca Selengkapnya
Tips Aman dari Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Tips Aman dari Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Pakar mengungkap sejumlah kiat agar masyarakat dapat menjalani liburan Natal dan Tahun Baru dengan aman di tengah kasus Covid-19 yang meningkat.

Baca Selengkapnya
Natal 2023, Polda Metro Amankan 1.807 Gereja di Jadetabek
Natal 2023, Polda Metro Amankan 1.807 Gereja di Jadetabek

Pengamanan turut dilakukan di 213 gereja di Kota Tangerang.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ribuan Jemaah Ikuti Misa Malam Natal 2023 di Gereja Katedral Jakarta
FOTO: Ribuan Jemaah Ikuti Misa Malam Natal 2023 di Gereja Katedral Jakarta

Pada Natal 2023, tema yang diusung ialah 'Kemuliaan Bagi Allah dan Damai Sejahtera Bagi Bumi'.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Teror Bom, Polda Metro Perketat Penjagaan Rumah Ibadah Saat Nataru
Antisipasi Teror Bom, Polda Metro Perketat Penjagaan Rumah Ibadah Saat Nataru

Irjen Karyoto telah memerintahkan jajarannya untuk turun mengamankan rumah ibadah selama natal

Baca Selengkapnya
Tinjau Misa di Gereja Katedral, Kapolri Pastikan Keamanan Natal di Indonesia
Tinjau Misa di Gereja Katedral, Kapolri Pastikan Keamanan Natal di Indonesia

Sigit mengaku sangat senang dalam perayaan Natal 2023 ini bisa berjalan dengan lancar dan tanpa adanya pembatasan.

Baca Selengkapnya
Cara Daftar Misa Natal 2023 di Gereja Katedral Jakarta
Cara Daftar Misa Natal 2023 di Gereja Katedral Jakarta

Ibadah Misa Malam Natal dan Misa Hari Raya Natal digelar secara hybrid (offline dan online).

Baca Selengkapnya
Tinjau Gereja Katedral, Heru Budi Ucapkan Selamat Natal Pakai Pantun
Tinjau Gereja Katedral, Heru Budi Ucapkan Selamat Natal Pakai Pantun

Heru berharap agar seluruh kegiatan ibadah dalam perayaan Natal ini berjalan dengan baik dan tidak ada hal yang kurang.

Baca Selengkapnya
Kapolri Tiadakan Tilang Manual selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024
Kapolri Tiadakan Tilang Manual selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan meniadakan tilang manual selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2024.

Baca Selengkapnya
Gereja Katedral Gelar Ibadah Jumat Agung hingga Minggu Paskah, Berikut Jadwalnya
Gereja Katedral Gelar Ibadah Jumat Agung hingga Minggu Paskah, Berikut Jadwalnya

Ibadah Jumat Agung, Malam Paskah, dan Minggu Paskah di Katedral Jakarta dapat diikuti secara hybrid (online dan offline).

Baca Selengkapnya