Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan SIM 5 Tahunan Digugat ke MK, Warga Minta Berlaku Seumur Hidup

Aturan SIM 5 Tahunan Digugat ke MK, Warga Minta Berlaku Seumur Hidup SIM C Sepeda Motor. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Aturan surat izin mengemudi digugat ke MK. Pengguggatnya adalah seorang advokat bernama Arifin Purwanto. Dia mengajukan permohonan perkara Nomo 42/PUU-XX/2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ. Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, pada Rabu (10/5).

Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang diujikan oleh Arifin menyatakan, 'Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang'.

Arifin mengaku, setiap lima tahun sekali, dia harus memperpanjang SIM. Dia merasa dirugikan apabila harus memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) setelah masa berlakunya habis/mati yakni 5 tahun.

Orang lain juga bertanya?

"Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM, setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak," kata Arifin dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, yang dikutip dalam situs resmi MK, Jumat (12/5).

Dalam permohonannya, Arifin menyebut, masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana.

Kerugian lainnya, yakni pemohon harus mengeluarkan uang atau biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlakunya SIM setelah habis atau mati.

Sesuai dengan UU LLAJ, setiap pengendara wajib memiliki SIM. Bagi pengendara kendaraan bermotor yang akan memiliki atau mendapatkan SIM, tentu bukan perkara yang mudah terutama pada saat ujian teori dan praktik. Hasil ujian teori tidak ditunjukkan mana jawaban yang benar dan mana yang salah, namun hanya diberitahu kalau tidak lulus ujian teori.

Selain itu, tolak ukur materi ujian teori dan praktik tidak jelas dasar hukumnya. Apakah sudah berdasarkan kajian dari lembaga yang berkompeten dan sah serta memiliki kompetensi dengan materi ujian tersebut. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Sejauh ini, kata Arifin, sebelum mengadakan sebuah ujian tentunya ada pembelajaran terlebih dahulu. Namun, dalam memperoleh SIM, tidak pernah ada pelajaran baik teori maupun praktik tentang lalu lintas dan angkutan jalan dari lembaga yang berkompeten, tetapi langsung proses ujian.

Oleh karena itu, pengendara yang akan mencari atau mendapatkan SIM sering kali tidak lulus. Sebab tidak adanya dasar hukum yang jelas. Kondisi ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, misalnya calo.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Arifin meminta MK untuk mengabulkan permohonan dan menyatakan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang” tidak dimaknai “berlaku seumur hidup”.

Menanggapi permohonan Arifin, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul meminta Arifin untuk melihat Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) sebagai pedoman dalam menyusun permohonan.

"PMK Nomor 2/2021 itulah ada sistematika yang harus diikuti, pertama, identitas, kemudian kewenangan MK, kedudukan hukum atau legal standing Pemohon, pokok permohonan, dan baru petitum. Jadi, ini sudah dipenuhi sebetulnya hanya untuk mengetahui masih banyak sebetulnya yang saudara gali untuk melengkapi permohonan ini," ujar Manahan.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta pemohon untuk melihat permohonan-permohonan yang ada di MK sebelumnya.

"Juga dibaca permohonan-permohonan yang ada atau putusan-putusan yang sudah ada atau dikabulkan itu juga dibaca. Ini mungkin Bapak sudah baca putusan juga ya kalau dilihat modelnya. Coba nanti lebih komprehensif lagi membacanya jadi memang di perihalnya diperbaiki," ujar Enny.

Selain itu, Enny juga meminta pemohon untuk menguraikan alasan-alasan permohonan yang mana pasal yang diujikan bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam sidang, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan, pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Hasil perbaikan permohonan paling lambat diserahkan ke MK pada Selasa 23 Mei 2023 pukul 13.30 WIB.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Benny K. Harman Usul Tak Perlu Ada Perpanjang SIM
VIDEO: Benny K. Harman Usul Tak Perlu Ada Perpanjang SIM

Benny mengusulkan, cabut perpanjang SIM. Lebih baik diberikan masa aktif SIM untuk seumur hidup

Baca Selengkapnya
Tajam! Anggota DPR Skakmat Jenderal Polisi Anak Mantan Wapres soal SIM
Tajam! Anggota DPR Skakmat Jenderal Polisi Anak Mantan Wapres soal SIM

Masalah SIM di Indonesia masih terus dikulik oleh berbagai pihak.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tajam! Pernyataan Benny Harman Sentil Jenderal Polisi Anak Eks Wapres soal SIM
VIDEO: Tajam! Pernyataan Benny Harman Sentil Jenderal Polisi Anak Eks Wapres soal SIM

Anggota Komisi III DPR Benny K Harman mengusulkan SIM berlaku seumur hidup. Selama ini pengendara harus memperpanjang SIM lima tahun sekali.

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Rapat Panas Komisi III, Benny Harman Keras ke Kakorlantas Sebut Tak Ada yang Perlu Diapresiasi
VIDEO: Rapat Panas Komisi III, Benny Harman Keras ke Kakorlantas Sebut Tak Ada yang Perlu Diapresiasi

Benny K. Harman menyinggung soal pelayanan perpanjang SIM. Menurutnya, aturan perpanjang SIM 5 tahun sekali menjadi sarang cari duit.

Baca Selengkapnya
Muncul Usulan SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup
Muncul Usulan SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup

Hal tersebut sebagaimana penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Keras Usulan DPR Ingin SIM Seumur Hidup, Cegah Jadi Ladang Korupsi Polisi
Keras Usulan DPR Ingin SIM Seumur Hidup, Cegah Jadi Ladang Korupsi Polisi

Usulan SIM menjadi seumur hidup muncul dalam rapat Komisi III DPR dengan Korlantas Polri di Kompleks Parlemen, Rabu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jenderal Polisi Akui Banyak Kasatlantas Jualan Lulus SIM
VIDEO: Jenderal Polisi Akui Banyak Kasatlantas Jualan Lulus SIM

Irjen Firman mengaku khawatir ke depan akan ada lagi Kasatlantas berjualan kelulusan SIM lagi

Baca Selengkapnya
Profil Benny K Harman, Politisi Usul SIM Seumur Hidup Depan Jenderal Anak Eks Wapres
Profil Benny K Harman, Politisi Usul SIM Seumur Hidup Depan Jenderal Anak Eks Wapres

Sosok Benny K Harman yang jadi sorotan usai kritik Kakorlantas anak mantan Wapres RI.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Galak Sudding DPR Bongkar Sosok Makelar Pencari Cuan Depan Kakorlantas Polri
VIDEO: Galak Sudding DPR Bongkar Sosok Makelar Pencari Cuan Depan Kakorlantas Polri

Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding berbicara lantang dalam rapat di DPR dengan Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, Rabu (4/12).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Isu SIM Berlaku Seumur Hidup, Didesak DPR Berawal dari Keluhan Jenderal Polisi
VIDEO: Isu SIM Berlaku Seumur Hidup, Didesak DPR Berawal dari Keluhan Jenderal Polisi

Usulan SIM menjadi seumur hidup muncul dalam rapat Komisi III DPR dengan Korlantas Polri di Senayan, Rabu kemarin.

Baca Selengkapnya
Apakah SIM Kadaluarsa Masih Bisa Diperpanjang? Panduan Terbaru 2024
Apakah SIM Kadaluarsa Masih Bisa Diperpanjang? Panduan Terbaru 2024

Cara terbaru mengurus SIM mati 2024, buat SIM baru dengan prosedur lengkap seperti pertama kali.

Baca Selengkapnya
Wacana SIM Seumur Hidup Bikin Negara Kehilangan Pendapatan Rp650 Miliar
Wacana SIM Seumur Hidup Bikin Negara Kehilangan Pendapatan Rp650 Miliar

Jika SIM seumur hidup diberlakukan, negara berpotensi kehilangan pendapatan hingga Rp650 miliar per tahun.

Baca Selengkapnya