Bahlil Ungkap Keuntungan Perguruan Tinggi Usai UU Minerba Disahkan
Adanya UU Minerba maka untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengucap syukur usai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba menjadi Undang-Undang (UU).
Pengambilan keputusan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).
"Undang-Undang ini sebenarnya sebagai bentuk untuk memberikan rasa keadilan dalam rangka implementasi Pasal 33 UUD 1945. Di mana selama ini kita tahu bahwa pengelolaan mineral batu bara itu hanya dikuasai oleh pengusaha-pengusaha besar," kata Bahlil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).
"Dan, itu lagi, itu lagi, arahan Bapak Presiden dan perintah Undang-Undang itu, Pasal 33 Undang-Undang itu adalah harus dilakukan secara pemerataan, arif. Nah, sekarang UMKM, kooperasi, itu bisa mendapatkan IUP dengan skala prioritas. Artinya, tidak mesti mengikuti tender murni," sambungnya.
Perguruan Tinggi Kelola Tambang?
Kemudian, terkait dengan perguruan tinggi disebutnya tidak secara otomatis mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, untuk mereka yang membutuhkan bisa mengajukan sebagai penerima manfaat.
"Yang membutuhkan bisa mengajukan agar bisa melakukan kerjasama dalam risetnya, dalam beasiswanya, atau dalam fasilitas kampusnya, itu bisa jadi penerima manfaat, contoh kaya di Papua," jelas Bahlil.
"Di Papua itu kan ada Uncen (Universitas Cendrawasih) ya. Mungkin risetnya kita bisa lewat Freeport. Di Maluku Utara, itu kan disana kan ada Widabai dan beberapa tambang-tambang lain. Di universitasnya bisa kita dorong untuk kemudian perusahaan-perusahaan itu punya ruang agar teman-teman ini bisa ikut," tambahnya.
Lalu, begitupun di kampus-kampus di daerah lainnya yang memang wilayah tambangnya itu ada. Akan tetapi, semua itu nantinya memiliki kriteria tersendiri.
"Nanti kita pasti ada kriteriannya. Ini kan baru Undang-Undangnya. (Mekanisme) Nanti akan diatur. Kita kan baru bahas Undang-Undang. Setelah Undang-Undang kan PP baru Permen, nanti kriteriannya teknisnya akan ada," jelasnya.
Saat disinggung soal lahan yang disediakannya itu seperti apa dan bagaimana, Bahlil menerangkan, adanya UU ini maka untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Tetapi juga itu terbuka untuk di luar ex-PKP2B.
"Kalau kemarin di dalam PP, itu hanya terbatas pada ex-PKP2B. Tapi kalau yang ini bisa kita dorong, kan senang kalau organisasi keagamaan itu mohon maaf kalau kita libatkan. Bagi yang mau, bagi yang butuh," paparnya.
"Tapi kalau enggak mau, yang enggak butuh, ya jangan. Karena tidak semua organisasi keagamaan kan membutuhkan," tambahnya.
Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan, nantinya akan ada pengawasannya yang memang ada tertuang di dalam UU.
"Pasti. Kita kan ada Undang-Undang pengawasannya, lingkungannya apa segala macam itu kan ada. Dan satu lagi, IUP-nya yang akan kita kasih kayak prioritas untuk UMKM, koperasi, itu tidak dapat dipindah tangankan dalam bentuk apapun," tegasnya.
"Bukan beli, dikasih, habis itu dijual lagi. Jadi, nggak akan dipindah tangankan dalam bentuk apapun. Supaya apa? Kita pingin untuk mendorong pengusaha-pengusaha baru yang muncul dari daerah. Jadi sekarang di UMKM, 5 tahun, 4 tahun, itu bisa menjadi pengusaha besar. Nah inilah yang menjadi tujuan pemerintah," pungkasnya.
RUU Minerba Disahkan Jadi UU
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba menjadi Undang-Undang (UU).
Pengambilan keputusan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang didampingi Wakil Ketua DPR RI lainnya Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Sebelum mengesahkan putusan itu, Adies lebih dulu mempersilahkan pimpinan Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia untuk menyampaikan laporannya terkait pembahasan tingkat 1 RUU Minerba yang juga sudah disepakati oleh pemerintah.
Saat itu, Adies yang memimpin rapat lebih dulu bertanya kepada peserta rapat paripurna apakah sepakat RUU tersebut menjadi UU.
"Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?," tanya Adies dalam rapat.
Secara kompak, para peserta sidang atau rapat pun menyetujui RUU itu dijadikan Undang-Undang seperti yang sudah disepakati oleh pemerintah.
"Setuju," jawab peserta rapur.