Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bajak akun orang lain, Ketua Saracen Jasriadi dikenakan pasal berlapis

Bajak akun orang lain, Ketua Saracen Jasriadi dikenakan pasal berlapis Grup Facebook Saracen. ©Facebook/Saracen Team

Merdeka.com - Jasriadi, Ketua kelompok jaringan penebar ujaran kebencian dan konten SARA Saracen, diduga telah melakukan pembajakan akun milik orang lain secara ilegal. Saat ini, Jasriadi bersama dengan tiga tersangka Saracen lainnya sudah ditahan di Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan jika memang Jasriadi terbukti bersalah telah melakukan pembajakan terhadap akun milik orang lain, maka akan dikenakan pasal atau hukuman kembali atas perbuatannya itu.

"Ada membajak pasalnya lain lagi menggunakan akun orang lain secara ilegal," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/9).

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya hal itu sudah diatur dalam UU ITE. Jika seseorang menggunakan akun orang lain tanpa seizin pemiliknya, maka akan dikenakan hukuman.

"Kalau di dalam UU ITE, kalau dia (pelaku) gunakan akun orang lain tanpa seizin pemiliknya, maka ada pasalnya," ujarnya.

Sayangnya, Setyo belum bisa memastikan berapa akun yang sudah dibajak oleh Jasriadi. Pihaknya masih terus melakukan penelusuran akan hal tersebut.

"Banyak akun yang digunakan ilegal sama mereka. Kan banyak, saya enggak bisa bilang berapa ya," tandasnya.

Sebelumnya, Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan bahwa hasil dari penulusuran tersebut, pihaknya telah menemukan satu kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya atau Ilegal Acces.

"Jejak digital, ditemukan ada sebuah Ilegal Access yang dilakukan Jasriadi terhadap akun Facebook milik seseorang yang dilaporkan di Polres Depok, sekitar Januari 2017," kata Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Martinus menjelaskan bahwa Jasriadi yang merupakan Ketua Umum Saracen atau yang diduga sebagai aktor intelektual, memang mempunyai kemampuan atau keahlian untuk membajak akun media sosial orang lain.

"Sehingga dengan kemampuan dia masuk, terdetect penyidik, penyidik menambahkan proses hukum terhadap yang bersangkutan," jelasnya.

Dengan adanya penelusuran jejak digital, lanjut Martinus, pihaknya masih membutuhkan waktu yang lama. Hal itu untuk mencari satu per satu kejahatan yang dilakukan oleh Saracen.

"Ini pekerjaan yang butuh waktu besar, butuh ketekunan penyidik untuk meriksa satu persatu. Terkait digital akan ditelusuri satu-satu apa yang jadi fakta hukum," tandasnya.

Sampai saat ini, polisi masih menunggu hasil laporan analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengusut aliran dana sindikat Saracen. Karena, polisi telah menemukan ada 14 rekening hasil barang bukti yang sudah disita dan yang kini sudah diserahkan polisi ke PPATK. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Waspada Nomor Whatsapp Palsu Catut Nama & Foto Pejabat Polda Bali, Tuduh Korbannya Lakukan Pidana
Waspada Nomor Whatsapp Palsu Catut Nama & Foto Pejabat Polda Bali, Tuduh Korbannya Lakukan Pidana

Beberapa modus operandi dari pelaku yaitu antara lain mencari calon korban laki-laki maupun perempuan dan mengajak berteman melalui akun medsos.

Baca Selengkapnya
KPK Bongkar Korupsi di Jasindo, Manajemen: Kasus Hukum Tidak Ganggu Proses Binis
KPK Bongkar Korupsi di Jasindo, Manajemen: Kasus Hukum Tidak Ganggu Proses Binis

PT Asuransi Jasindo mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK. Tak terkecuali jika pelakunya melibatkan pihak internal dan pihak eksternal perusahaan.

Baca Selengkapnya
DPR Minta Penegak Hukum Gadungan Dihukum Berat
DPR Minta Penegak Hukum Gadungan Dihukum Berat

Kejagung menangkap pria yang mengaku sebagai jaksa berinisial IY.

Baca Selengkapnya
Serangan Siber Kembali Terjadi, Giliran Data BPJS Ketenagakerjaan Diduga Diretas
Serangan Siber Kembali Terjadi, Giliran Data BPJS Ketenagakerjaan Diduga Diretas

Data BPJS Ketenagakerjaan diduga diretas dan diumumkan di forum internet.

Baca Selengkapnya
Usai Tangkap Pemilik Akun @calonistri7160, Polisi Buru Pemilik Akun @rifanariansyah yang Juga Ancam Tembak Anies
Usai Tangkap Pemilik Akun @calonistri7160, Polisi Buru Pemilik Akun @rifanariansyah yang Juga Ancam Tembak Anies

Sejauh ini sudah ada dua akun yang diduga melakukan pengancaman terhadap Anies.

Baca Selengkapnya
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Terjerat Kasus Hoaks
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Terjerat Kasus Hoaks

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.

Baca Selengkapnya
Waspada, Kejahatan Pemerasan Pakai Modus Meretas Akun Instagram
Waspada, Kejahatan Pemerasan Pakai Modus Meretas Akun Instagram

Masyarakat diimbau hati-hati dalam mengakses dan memberikan data akun media sosial.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetap Tangani Kasus Said Didu meski Sejumlah Tokoh Minta Dihentikan
Polisi Tetap Tangani Kasus Said Didu meski Sejumlah Tokoh Minta Dihentikan

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.

Baca Selengkapnya
Pejabat KOI Diperas 2 Pemuda Usai Akun WhatsApp dan Intagram Diretas, Ini Krolonoginya
Pejabat KOI Diperas 2 Pemuda Usai Akun WhatsApp dan Intagram Diretas, Ini Krolonoginya

Pelaku berhasil meretas akun WhatsApp dan Instagram korban dengan modus menyebarkan link ke facebook dan Instagram.

Baca Selengkapnya