Bajak akun orang lain, Ketua Saracen Jasriadi dikenakan pasal berlapis
Merdeka.com - Jasriadi, Ketua kelompok jaringan penebar ujaran kebencian dan konten SARA Saracen, diduga telah melakukan pembajakan akun milik orang lain secara ilegal. Saat ini, Jasriadi bersama dengan tiga tersangka Saracen lainnya sudah ditahan di Bareskrim Polri.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan jika memang Jasriadi terbukti bersalah telah melakukan pembajakan terhadap akun milik orang lain, maka akan dikenakan pasal atau hukuman kembali atas perbuatannya itu.
"Ada membajak pasalnya lain lagi menggunakan akun orang lain secara ilegal," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/9).
-
Kenapa polisi menyita akun Aiman Witjaksono? 'Yang jelas kami jamin bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi,' jelasnya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
-
Apa tuntutan hukuman untuk Sadikin Rusli dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.. Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
Menurutnya hal itu sudah diatur dalam UU ITE. Jika seseorang menggunakan akun orang lain tanpa seizin pemiliknya, maka akan dikenakan hukuman.
"Kalau di dalam UU ITE, kalau dia (pelaku) gunakan akun orang lain tanpa seizin pemiliknya, maka ada pasalnya," ujarnya.
Sayangnya, Setyo belum bisa memastikan berapa akun yang sudah dibajak oleh Jasriadi. Pihaknya masih terus melakukan penelusuran akan hal tersebut.
"Banyak akun yang digunakan ilegal sama mereka. Kan banyak, saya enggak bisa bilang berapa ya," tandasnya.
Sebelumnya, Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan bahwa hasil dari penulusuran tersebut, pihaknya telah menemukan satu kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya atau Ilegal Acces.
"Jejak digital, ditemukan ada sebuah Ilegal Access yang dilakukan Jasriadi terhadap akun Facebook milik seseorang yang dilaporkan di Polres Depok, sekitar Januari 2017," kata Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Martinus menjelaskan bahwa Jasriadi yang merupakan Ketua Umum Saracen atau yang diduga sebagai aktor intelektual, memang mempunyai kemampuan atau keahlian untuk membajak akun media sosial orang lain.
"Sehingga dengan kemampuan dia masuk, terdetect penyidik, penyidik menambahkan proses hukum terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
Dengan adanya penelusuran jejak digital, lanjut Martinus, pihaknya masih membutuhkan waktu yang lama. Hal itu untuk mencari satu per satu kejahatan yang dilakukan oleh Saracen.
"Ini pekerjaan yang butuh waktu besar, butuh ketekunan penyidik untuk meriksa satu persatu. Terkait digital akan ditelusuri satu-satu apa yang jadi fakta hukum," tandasnya.
Sampai saat ini, polisi masih menunggu hasil laporan analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengusut aliran dana sindikat Saracen. Karena, polisi telah menemukan ada 14 rekening hasil barang bukti yang sudah disita dan yang kini sudah diserahkan polisi ke PPATK. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beberapa modus operandi dari pelaku yaitu antara lain mencari calon korban laki-laki maupun perempuan dan mengajak berteman melalui akun medsos.
Baca SelengkapnyaPT Asuransi Jasindo mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK. Tak terkecuali jika pelakunya melibatkan pihak internal dan pihak eksternal perusahaan.
Baca SelengkapnyaKejagung menangkap pria yang mengaku sebagai jaksa berinisial IY.
Baca SelengkapnyaData BPJS Ketenagakerjaan diduga diretas dan diumumkan di forum internet.
Baca SelengkapnyaSejauh ini sudah ada dua akun yang diduga melakukan pengancaman terhadap Anies.
Baca SelengkapnyaKamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau hati-hati dalam mengakses dan memberikan data akun media sosial.
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil meretas akun WhatsApp dan Instagram korban dengan modus menyebarkan link ke facebook dan Instagram.
Baca Selengkapnya