Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banding, pemerkosa balita di Kutai Timur divonis pidana seumur hidup

Banding, pemerkosa balita di Kutai Timur divonis pidana seumur hidup Pemerkosa dan pembunuh balita NNA di Kutai Timur. ©2016 merdeka.com/nur aditya

Merdeka.com - Jurjani alias Ijur (45), terpidana mati kasus pemerkosaan dan pembunuhan balita NNA (4), di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, divonis pidana seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Sangatta di Kutai Timur, menjatuhkan vonis mati terhadap Ijur, 13 Desember 2016. Tiga hari kemudian melalui penasihat hukumnya, Jurjani mengajukan banding ke PT Samarinda.

"Ya, kemarin kan kami jatuhkan pidana mati. Oleh majelis hakim PT Samarinda, menjadi pidana seumur hidup," kata Humas PN Sangatta, Andreas Pungky Maradona dalam penjelasan kepada merdeka.com, Senin (27/2).

Orang lain juga bertanya?

Vonis pidana seumur hidup itu diputus majelis hakim PT Samarinda pada 8 Februari 2017, yang tertuang pada amar putusan No : 8/PID/2017/PT.SMR dengan terdakwa Jurjani alias Ijur Bin Abdul Kadir.

Sementara, majelis hakim yang menyidangkan sidang banding itu adalah Mahfud Saifullah SH, Sulthoni SH dan M Najib Sholeh SH. Dalam salinan putusan, majelis hakim PT Samarinda membeberkan banyak pertimbangan.

"Di antaranya pertimbangan hukumnya oleh PT Samarinda antara lain keluarga korban, tidak ada satu pun saksi yang menghendaki terdakwa dipidana mati," ujar Andreas.

"Saksi warga menerangkan atas perbuatan terdakwa, warga Sangkulirang tidak mau menerima kembali tinggal di Sangkulirang. Sehingga menurut majelis hakim PT, menjadi lebih adil jika terdakwa dipenjara seumur hidup, sebagaimana diputuskan dalam amar putusan perkara ini," tambahnya.

"Kami menerima salinan putusan ini pada Selasa (21/2) pekan lalu, dan kami teruskan, dan diterima jaksa penuntut umum pada 21 Februari dan diterima penasihat hukum Jurjani, pada 22 Februari. Ada waktu pikir-pikir 14 hari terhitung sejak diterima. Sampai sekarang belum ada peryataan dari mereka (JPU dan penasihat hukum). Apakah terima atau akan ajukan kasasi," jelas Andreas.

Andreas menambahkan, putusan pidana seumur hidup, tetap menjadi efek jera bagi pelaku tindak pidana, terutama terhadap anak di bawah umur di wilayah kerja PN Sangatta.

"Jurjani sekarang ada di Lapas di Kota Bontang. Ini memang menjadi kasus yang menyita perhatian publik, karena korban (balita NNA) dibakar," demikian Andreas.

Diketahui, usai menculik, pemerkosa dan pembunuh balita NNA, 7 Juli 2016 lalu, Jurjani sempat kabur ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, hingga akhirnya kembali ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Mengaburkan cirinya, dia sempat memoles penampilannya, terlihat lebih muda dan mengganti namanya menjadi Edi.

Di Balikpapan, dia mendapatkan pekerjaan sebagai tukang batu, di sebuah toko bangunan, di kilometer 5 Balikpapan-Samarinda. Sebelumnya, dia melamar dengan berganti nama sebagai Edi. Sepekan bekerja, dia akhirnya diringkus Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim dan Satreskrim Polres Balikpapan, 16 Juli 2016 lalu. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!

"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Kejagung Tak Bisa Ajukan PK Putusan Kasasi Sambo Jadi Seumur Hidup
VIDEO: Penjelasan Kejagung Tak Bisa Ajukan PK Putusan Kasasi Sambo Jadi Seumur Hidup

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merespons putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya
Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu
Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Putri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan

Terkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.

Baca Selengkapnya
Cabuli 17 Anak, Wanita Muda Pemilik Rental PS di Jambi Divonis 11 Tahun Penjara
Cabuli 17 Anak, Wanita Muda Pemilik Rental PS di Jambi Divonis 11 Tahun Penjara

Keluarga terdakwa menilai putusan hakim sangat tidak adil dan akan menempuh upaya banding.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup

Dalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur

Kejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.

Baca Selengkapnya
Buntut Ronald Tannur Divonis Bebas, Massa Gelar Aksi di PN Surabaya: Mencuri Ayam Saja Dipenjara
Buntut Ronald Tannur Divonis Bebas, Massa Gelar Aksi di PN Surabaya: Mencuri Ayam Saja Dipenjara

Menurut dia, seharusnya Ronlad Tannur yang didakwa melakukan pembunuhan kekasihnya itu mendapatkan hukuman pidana.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Rekam Jejak 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur
Rekam Jejak 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur

Sidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik, beserta hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Dua Hakim MA Beda Pendapat Soal Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup
Dua Hakim MA Beda Pendapat Soal Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup

Dua hakim tersebut adalah Jupriyadi dan Desnayeti.

Baca Selengkapnya