Banding, pemerkosa balita di Kutai Timur divonis pidana seumur hidup
Merdeka.com - Jurjani alias Ijur (45), terpidana mati kasus pemerkosaan dan pembunuhan balita NNA (4), di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, divonis pidana seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Sangatta di Kutai Timur, menjatuhkan vonis mati terhadap Ijur, 13 Desember 2016. Tiga hari kemudian melalui penasihat hukumnya, Jurjani mengajukan banding ke PT Samarinda.
"Ya, kemarin kan kami jatuhkan pidana mati. Oleh majelis hakim PT Samarinda, menjadi pidana seumur hidup," kata Humas PN Sangatta, Andreas Pungky Maradona dalam penjelasan kepada merdeka.com, Senin (27/2).
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Kenapa Soebandrio dijatuhi hukuman mati? Soebandrio dianggap subversif dan dijatuhi hukuman mati. Pengadilan militer itu juga mencabut seluruh tanda jasanya.Soebandrio membantah semua tudingan, termasuk terlibat Gerakan 30 September.
-
Kenapa pelaku membunuh wanita di Bali? Pelaku tega menghabisi korban karena kesal dimintai bayaran untuk berhubungan badan.'Motifnya, tersangka kesal serta emosi karena korban (saat berhubungan badan) terus mendesak meminta bayaran untuk berhubungan badan yang kedua. Dan mengancam akan berteriak meminta pertolongan.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
Vonis pidana seumur hidup itu diputus majelis hakim PT Samarinda pada 8 Februari 2017, yang tertuang pada amar putusan No : 8/PID/2017/PT.SMR dengan terdakwa Jurjani alias Ijur Bin Abdul Kadir.
Sementara, majelis hakim yang menyidangkan sidang banding itu adalah Mahfud Saifullah SH, Sulthoni SH dan M Najib Sholeh SH. Dalam salinan putusan, majelis hakim PT Samarinda membeberkan banyak pertimbangan.
"Di antaranya pertimbangan hukumnya oleh PT Samarinda antara lain keluarga korban, tidak ada satu pun saksi yang menghendaki terdakwa dipidana mati," ujar Andreas.
"Saksi warga menerangkan atas perbuatan terdakwa, warga Sangkulirang tidak mau menerima kembali tinggal di Sangkulirang. Sehingga menurut majelis hakim PT, menjadi lebih adil jika terdakwa dipenjara seumur hidup, sebagaimana diputuskan dalam amar putusan perkara ini," tambahnya.
"Kami menerima salinan putusan ini pada Selasa (21/2) pekan lalu, dan kami teruskan, dan diterima jaksa penuntut umum pada 21 Februari dan diterima penasihat hukum Jurjani, pada 22 Februari. Ada waktu pikir-pikir 14 hari terhitung sejak diterima. Sampai sekarang belum ada peryataan dari mereka (JPU dan penasihat hukum). Apakah terima atau akan ajukan kasasi," jelas Andreas.
Andreas menambahkan, putusan pidana seumur hidup, tetap menjadi efek jera bagi pelaku tindak pidana, terutama terhadap anak di bawah umur di wilayah kerja PN Sangatta.
"Jurjani sekarang ada di Lapas di Kota Bontang. Ini memang menjadi kasus yang menyita perhatian publik, karena korban (balita NNA) dibakar," demikian Andreas.
Diketahui, usai menculik, pemerkosa dan pembunuh balita NNA, 7 Juli 2016 lalu, Jurjani sempat kabur ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, hingga akhirnya kembali ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Mengaburkan cirinya, dia sempat memoles penampilannya, terlihat lebih muda dan mengganti namanya menjadi Edi.
Di Balikpapan, dia mendapatkan pekerjaan sebagai tukang batu, di sebuah toko bangunan, di kilometer 5 Balikpapan-Samarinda. Sebelumnya, dia melamar dengan berganti nama sebagai Edi. Sepekan bekerja, dia akhirnya diringkus Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim dan Satreskrim Polres Balikpapan, 16 Juli 2016 lalu. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merespons putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
Baca SelengkapnyaKeluarga terdakwa menilai putusan hakim sangat tidak adil dan akan menempuh upaya banding.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, seharusnya Ronlad Tannur yang didakwa melakukan pembunuhan kekasihnya itu mendapatkan hukuman pidana.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaSidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik, beserta hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaDua hakim tersebut adalah Jupriyadi dan Desnayeti.
Baca Selengkapnya