Banyuwangi Siap Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Bagi 1000 UMKM
Layanan pemberian sertifikasi halal gratis ini akan dilakukan melalui mekanisme self declare.
Pendaftaran peserta sertifikasi halal akan dipusatkan di Pendopo Sabha Swagata Banyuwangi
Banyuwangi Siap Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Bagi 1000 UMKM
Banyuwangi terus berupaya memperkuat ekonomi arus bawah dengan berbagai program stimulus. Kali ini Pemkab memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi 1000 pelaku UMKM kuliner di Banyuwangi. Pendaftaran peserta sertifikasi halal akan dipusatkan di Pendopo Sabha Swagata Banyuwangi, Sabtu (19/8/2023). Selain itu pelaku UMKM yabg ibgin mendaftarkan juga bisa mengakses tautan online pada bit.ly/halalbwi.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan dengan sertifikasi halal dapat meningkatkan nilai jual pelaku usaha.
"Dengan memiliki sertifikasi halal bisa meningkatkan kepercayaan konsumen, pangsa pasar, dan daya saing bisnis," kata Ipuk, Rabu (16/8/2023).
Ipuk menambahkan kepemilikan sertifikat halal terhadap produk dapat menjadi penjamin bahwa produk yang dijual merupakan produk yang berkualitas. Selain itu dengan sertifikasi halal produk kuliner juga dapat menjangkau pasar yang lebih luas dan global, karena lebih mudah diterima.
"Kami harap para pelaku usaha kuliner bisa memanfaatkan kesempatan ini. Semua prosesnya gratis, tidak dipungut biaya. Nanti juga ada pendampingan dari petugas selama prosesnya," tambah Ipuk.
Ditambahkan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, Nanin Oktaviantie, kegiatan ini merupakan kerjasama Pemkab Banyuwangi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementrian Agama RI, melalui program SEHATI (sertifikasi halal gratis). Sebelumnya melalui kerjasama ini sudah ada 2500 sertifikat halal yang diterbitkan bagi UMKM Banyuwangi. "Kerjasama ini sangat berarti untuk kemajuan UMKM daerah. Karena itu peluang ini kami maksimalkan dengan berupaya agar banyak UMKM yang bisa mendaftar," ujar Nanin.
Layanan pemberian sertifikasi halal gratis ini akan dilakukan melalui mekanisme self declare. Yakni mekanisme di mana pernyataan halal produk dilakukan oleh pelaku usaha itu sendiri. "Tentu ada ikrar atau akad halal dan akan dilakukan verifikasi oleh pendamping-pendamping yang telah terlatih. Pelaku UMKM tidak perlu khawatir nanti ketika mendaftar akan dipandu oleh para pendamping tersebut," terang Nanin.
Karena menggunakan Self Declare, imbuh Nanin, maka sertifikasi halal ini tidak bisa diikuti oleh produk makanan dan minuman yang mengandung hewan sembelihan. "Karena proses dan persyaratannya yang berbeda dan lebih lebih kompleks," imbuhnya. Bagi pendaftar yang datang ke Pendopo, bisa membawa sejumlah persyaratan yang diperlukan. Yakni produk makanan dan minuman, foto KTP pelaku usaha dan penyelia (orang yang mengetahui proses produksi dari awal sampai akhir), foto produk dan nomor induk berusaha (NIB).
"Khusus untuk NIB, bagi pelaku UMKM yang belum punya, nanti akan dibuatkan oleh petugas," ujar Nanin. Selama ini, selain sertifikasi halal gratis, Pemkab Banyuwangi juga memberikan fasilitas legalitas usaha lainnya seperti pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tanggah (SPP-IRT), pelatihan penyuluhan ketahanan pangan, dan lainnya.