Bareskrim Polri tangkap Dirut PT Garam Achmad Boediono
Merdeka.com - Penyidik Dittipideksus Bareskrim menangkap Dirut PT Garam (persero) Achmad Boediono di rumahnya, Perumahan Prima lingkar luar blok B3 nomor 28-29 RT 05 RW 08 Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (10/6) sekira pukul dua siang. Tersangka ditangkap terkait dugaan tindak pidana penyimpangan ketentuan impor dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton.
"PT Garam selaku BUMN menerima penugasan dari Menteri BUMN untuk mengimpor garam konsumsi, dalam rangka pemenuhan kebutuhan garam konsumsi nasional. Namun sesuai surat persetujuan impor yang dikeluarkan oleh Kemeterian Perdagangan, yang diimpor oleh PT Garam adalah garam industri dengan kadar NaCL di atas 97 persen," ujar Dirtipideksus Brigjen Agung Setya dalam pesan tertulis yang diterima merdeka.com, Minggu (11/6).
Garam industri yang diimpor tersebut sebanyak 1.000 ton dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek Garam Cap Segi Tiga G, dan dijual untuk kepentingan konsumsi. Sedangkan sisanya, 74.000 ton didistribusikan kepada 45 perusahaan lain.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa tersangka yang dilimpahkan Kejagung? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang ditangkap karena dugaan narkoba? Virgoun kembali tersandung kontroversi, kini ia dikabarkan telah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan pemakaian narkoba.
-
Siapa yang ditangkap polisi? Dua pria itu diketahui berinisial MK dan DN.
Sebagiamana tertuang dalam pasal 10 Permendag 125 tahun 2015 tentang Ketentuan Importasi Garam, bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.
Sementara yang dilakukan PT Garam bukan hanya memperdagangkan dan memindahtangankan, bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat.
Tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3,5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para tersangka yang terlibat di laboratorium itu diketahui memproduksi sekaligus mengedarkan pil ekstasi dalam kurun enam bulan terakhir.
Baca SelengkapnyaTim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) merasa kecewa dengan penolakan ini
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemeriksaan Syamsuar dilakukan di Markas Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaBriptu AW ditangkap petugas Polres Indragiri Hulu bersama Ditres Polda Riau, Jumat (13/9).
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPerburuan terhadap jaringan gembong narkoba Fredy Pratama masih terus dilakukan jajaran Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaUji bakar cofiring serbuk gergaji tersebut menggunakan 250 ton atau 10 persen dari total pemakaian batu bara PLTU Bengkayang per harinya.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) terjadi pada periode 2018-2019.
Baca Selengkapnya