Bawa 20 Kg Sabu ke Medan, Mahasiswa asal Riau Dipenjara Seumur Hidup
Merdeka.com - Iin Fauza (32), mahasiswa Fakultas Pertanian di Universitas Riau, dan temannya Irfan Fadli (36), terbukti bersalah membawa narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram dari Riau ke Medan. Kedua pria ini diganjar hukuman penjara seumur hidup.
Hukuman terhadap Iin dan Irfan dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/6). Keduanya dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan-I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Richard.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Belman Tindaon dalam persidangan sebelumnya juga meminta agar keduanya dihukum seumur hidup.
Menyikapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan JPU.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Iin bersama Irfan ditangkap di pintu keluar tol Amplas, Timbang Deli, Medan Amplas, pada 14 Oktober 2018. Keduanya diringkus saat hendak membayar tol.
Dari dalam mobil Daihatsu Xenia abu-abu metalik BM 1595 QS yang yang digunakan terdakwa ditemukan 2 buah tas Polo In Sport warna hitam yang berisi 20 bungkus sabu-sabu dengan total berat 20.000 gram atau 20 Kg. Narkotika itu dibawa dari Riau.
Setelah diinterogasi, Iin mengaku diajak Irfan untuk membawa dan mengantarkan sabu dari Riau ke Medan dengan imbalan uang sebesar Rp1 juta.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaKasus itu terbongkar usai pihak jasa pengiriman kemudian melaporkan temuan ganja itu ke Polsek Tambora.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca Selengkapnya