Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawa 64 kilogram ganja, pemudik diringkus saat naik bus

Bawa 64 kilogram ganja, pemudik diringkus saat naik bus Ilustrasi ganja. ©Shutterstock.com/ Luis Carlos Jimenez del rio

Merdeka.com - Anggota Reserse Narkoba Polres Langkat, Sumatera Utara, menangkap tiga warga yang hendak mudik karena kedapatan membawa 64 kilogram ganja. Ketiga diringkus saat naik bus dan melintasi jalan lintas Sumatera dari Aceh dengan tujuan Medan dan akan melanjutkan ke Pekanbaru.

"Dari pengakuan mereka hanyalah kurir yang dibayar untuk membawa ganja tersebut," kata Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin di Stabat, Jumat (9/6).

Ketiga warga yang diamankan karena kedapatan membawa ganja itu terdiri dari MID (16) warga Desa Manis Drang Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, MS (20) warga Desa Kreung Maneh Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, dan CM (33) warga Desa Sorek Kecamatan Pangkal Kuras Kabupaten Pelalawan, Riau.

Salah seorang tersangka yang diringkus polisi berinisial CM adalah ibu rumah tangga yang juga membawa anaknya berusia tiga tahun. Ia berencana akan mudik Lebaran dari Aceh menuju Pekanbaru.

Dede menambahkan, penangkapan terhadap ketiganya berawal dari razia gabungan yang digelar polisi di depan pos polisi Sei Karang Kecamatan Stabat. Satu per satu para penumpang bus dari Aceh yang melintas diperiksa sehingga ditemukan para tersangka yang kedapatan membawa ganja dengan mempergunakan tas koper dan ransel.

"Penangkapan terhadap ketiga tersangka ini dilakukan petugas dari berbagai bus yang berbeda namun semuanya berasal dari Aceh," katanya.

Ia menambahkan, selain mengamankan ketiga tersangka itu, juga ikut dibawa salah seorang bocah yang merupakan anak seorang tersangka. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Langkat menyangkut bocah tersebut guna mengurusnya, sebelum pihak keluarga datang menjemputnya.

Kini ketiganyaa sudah diamankan di Mapolres Langkat untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut dan ketiganya dipersangkakan dengan Pasal 115, Pasal 112, dan Pasal 111 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kurir Bawa 13 Karung Goni Berisi 132 Bal Ganja Seberat 300 Kg Siap Edar Diringkus Polisi
Kurir Bawa 13 Karung Goni Berisi 132 Bal Ganja Seberat 300 Kg Siap Edar Diringkus Polisi

Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)

Baca Selengkapnya
Polisi Ini Disuruh Napi Lapas Padang Bawa 141 Kilogram Ganja, Berakhir Tragis
Polisi Ini Disuruh Napi Lapas Padang Bawa 141 Kilogram Ganja, Berakhir Tragis

Terkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.

Baca Selengkapnya
73 Kilogram Ganja Diselundupkan Kurir di Depok, Modus Dibungkus Tumpukan Ikan Asin
73 Kilogram Ganja Diselundupkan Kurir di Depok, Modus Dibungkus Tumpukan Ikan Asin

Adapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pecatan Polisi Menangis Saat Tertangkap Jadi Bandar Sabu
Pecatan Polisi Menangis Saat Tertangkap Jadi Bandar Sabu

Dari tangan pelaku, polisi menemukan sabu dengan berat sekitar 1 kilogram.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Penggeledahan Ibu Pelaku Pelecehan Anak di Tangsel, Barang Bukti Korban Ini Diamankan
Detik-Detik Penggeledahan Ibu Pelaku Pelecehan Anak di Tangsel, Barang Bukti Korban Ini Diamankan

Polisi menggeledah kontrakan R, seorang ibu yang melecehkan anaknya di Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya
Polisi Beberkan Alasan Chandrika Chika Gunakan Narkoba, Kini Jadi Tersangka dan Terancam 4 Tahun Penjara
Polisi Beberkan Alasan Chandrika Chika Gunakan Narkoba, Kini Jadi Tersangka dan Terancam 4 Tahun Penjara

Menurut polisi, penggunaan ganja dalam lingkungan pergaulan sudah menjadi hal yang biasa.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Tanjung Priok, 30 Kilogram Ganja Disita
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Tanjung Priok, 30 Kilogram Ganja Disita

Dalam kasus ini, ada dua orang diamankan terkait peredaran narkoba ini.

Baca Selengkapnya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya