Bawa 64 kilogram ganja, pemudik diringkus saat naik bus
Merdeka.com - Anggota Reserse Narkoba Polres Langkat, Sumatera Utara, menangkap tiga warga yang hendak mudik karena kedapatan membawa 64 kilogram ganja. Ketiga diringkus saat naik bus dan melintasi jalan lintas Sumatera dari Aceh dengan tujuan Medan dan akan melanjutkan ke Pekanbaru.
"Dari pengakuan mereka hanyalah kurir yang dibayar untuk membawa ganja tersebut," kata Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin di Stabat, Jumat (9/6).
Ketiga warga yang diamankan karena kedapatan membawa ganja itu terdiri dari MID (16) warga Desa Manis Drang Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, MS (20) warga Desa Kreung Maneh Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, dan CM (33) warga Desa Sorek Kecamatan Pangkal Kuras Kabupaten Pelalawan, Riau.
-
Siapa yang ditangkap karena ganja? Dari hasil pengungkapan tersebut ditangkap dua orang yakni MR dan MA yang merupakan mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Makassar.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika.
-
Siapa yang mudik? Tahun ini, diprediksi 123 juta orang akan melakukan perjalanan mudik.
-
Siapa yang ditangkap karena narkoba? Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
-
Siapa yang ditangkap karena dugaan narkoba? Virgoun kembali tersandung kontroversi, kini ia dikabarkan telah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan pemakaian narkoba.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
Salah seorang tersangka yang diringkus polisi berinisial CM adalah ibu rumah tangga yang juga membawa anaknya berusia tiga tahun. Ia berencana akan mudik Lebaran dari Aceh menuju Pekanbaru.
Dede menambahkan, penangkapan terhadap ketiganya berawal dari razia gabungan yang digelar polisi di depan pos polisi Sei Karang Kecamatan Stabat. Satu per satu para penumpang bus dari Aceh yang melintas diperiksa sehingga ditemukan para tersangka yang kedapatan membawa ganja dengan mempergunakan tas koper dan ransel.
"Penangkapan terhadap ketiga tersangka ini dilakukan petugas dari berbagai bus yang berbeda namun semuanya berasal dari Aceh," katanya.
Ia menambahkan, selain mengamankan ketiga tersangka itu, juga ikut dibawa salah seorang bocah yang merupakan anak seorang tersangka. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Langkat menyangkut bocah tersebut guna mengurusnya, sebelum pihak keluarga datang menjemputnya.
Kini ketiganyaa sudah diamankan di Mapolres Langkat untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut dan ketiganya dipersangkakan dengan Pasal 115, Pasal 112, dan Pasal 111 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaAdapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan sabu dengan berat sekitar 1 kilogram.
Baca SelengkapnyaPolisi menggeledah kontrakan R, seorang ibu yang melecehkan anaknya di Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaMenurut polisi, penggunaan ganja dalam lingkungan pergaulan sudah menjadi hal yang biasa.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, ada dua orang diamankan terkait peredaran narkoba ini.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnya