Bawaslu Sebut Jokowi Tak Langgar Netralitas Saat Bagi Bansos di Banten
Bawaslu juga menegaskan laporan dugaan nepotisme Jokowi tak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) memberikan jawaban selaku pihak terkait, dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bawaslu Sebut Jokowi Tak Langgar Netralitas Saat Bagi Bansos di Banten
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) memberikan jawaban selaku pihak terkait, dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu jawaban diberikan kepada pihak MK yaitu soal adanya sejumlah laporan menyangkut tindakan Presiden Jokowi soal dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan, pada sejumlah laporan yang masuk menyebutkan Presiden Jokowi sudah melanggar asas netralitas sebagai pihak yang dilarang ikut campur dalam kontestasi Pilpres 2024.
Menurut pelapor, hal itu dilakukan oleh Presiden Jokowi saat kunjungan kerja. Bagja memastikan semua laporan sudah diproses namun berujung nihil.
"Berkenaan dengan Presiden Jokowi diduga melanggar asas netralitas saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten dengan laporan terdapat spanduk bergambar paslon 02 (Prabowo-Gibran) dengan tindak lanjut pemberian status temuan berdasarkan hasil kajian terhadap laporan no 001 2024 tanggal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,"
kata Bagja di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024 malam.
merdeka.com
Senada dengan itu, lanjut Bagja, adanya laporan terkait tindakan Presiden Jokowi di tempat yang sama dalam kegiatan membagikan bantuan sosial (bansos) juga sudah dinilai oleh pihak Bawaslu setempat dan dinyatakan tidak memenuhi unsur Pelanggaran Pemilu.
"Bahwa berkenaan dengan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh presiden Jokowi diduga melakukan pelanggaran ketika kunjungan kerja ke Serang Banten, Presiden Jokowi bagi-bagi bansos dengan adanya spanduk bergambar Paslon 02 (Prabowo-Gibran)," kata Bagja.
"Bawaslu Banten mengeluarkan hasil kajian terhadap laporan no 002 2024 tanggal 18 Januari 2024. Hasilnya tidak bisa ditindaklanjuti karena pelaporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,"
sambung Bagja.
merdeka.com
Sebagai informasi, jawaban disampaikan Bawaslu sebagai bentuk klarifikasi terhadap keyakinan pihak pemohon dari sengketa Pilpres 2024. Mereka adalah Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud.
Keduanya meyakini, seharusnya tindakan Presiden Jokowi bisa tergolong Pelanggaran Pemilu karena ada keterkaitan dengan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran saat kunjungan kerja. Termasuk saat membagikan Bansos.