Bebas bersyarat, Hartati Murdaya wajib lapor sebulan sekali
Merdeka.com - Siti Hartati Murdaya sudah mengirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada 23 Juli lalu. Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati karena telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.
"Saat ini yang bersangkutan masih melaksanakan kewajibannya menjadi Klien Bapas Jakarta Pusat di antaranya wajib melapor sebulan sekali," kata Humas Ditjen Pemasyarakatan Akbar Hadi dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Senin (1/9).
Akbar menambahkan, pemberian pembebasan bersyarat ini sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana ketentuan PP 99 tahun 2012. Berdasarkan ketentuan SE Menkumham No. M.HH-13.PK.01.05.06 tahun 2014 tentang pelaksanaan PP No.99 th 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan PP No. 32 th 1999 tentang syarat dan tatacara hak warga binaan Pemasyarakatan tanggal 4 Juni 2014.
-
Mengapa dosa-dosa tersebut tidak diampuni? Dosa ini tidak akan diampuni karena menunjukkan sebuah iman yang tidak ditempatkan di hal yang tepat. Di mana Allah adalah satu-satunya Tuhan yang patut disembah.
-
Mengapa Bupati Bengkulu Utara ditarik? “Upaya yang dilakukan Pasmpampers tersebut dilakukan karena Bupati Mian tanpa sengaja menghalangi pergerakan Ibu Negara Iriana yang sedang berjalan di belakangnya“ ujar Bey dilansir dari ANTARA pada Minggu (23/7).
-
Mengapa Nenek Satikem tidak pulang ke Kebumen? 'Jika kangen paling lihat foto. Di sana saya kan harus kerja dan uangnya belum cukup untuk pulang. Jadi hanya bisa lihat foto yang dibawa dari kampung,' ujar Nenek Satikem dikutip dari Liputan6.com.
-
Dimana Bupati Bengkulu Utara ditarik? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara. Beberapa saat kemudian dia seperti ditarik oleh seseorang berbaju merah dari pinggir kerumunan.
-
Siapa bupati pertama Tuban yang beristirahat di Bektiharjo? Mengutip Serat Babad Tuban, kolam renang Bektiharjo dulunya merupakan tempat istirahat bupati pertama Tuban, R. Dandang Wacana.
-
Apa yang dilakukan Bupati Bengkulu Utara? Dalam kunjungan tersebut, Ir Mian mempresentasikan tentang kondisi ruas jalan dan pasar di wilayah Kabupaten Bengkulu. Ia menyampaikan harapannya agar ruas jalan dan pasar di sana bisa dibangun dan diperbaiki agar layak.
"Sejak tanggal 23 Juli 2014, yang bersangkutan telah menjalani 2/3 masa pidana. Selama menjalani pidana yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan remisi," jelasnya.
Akbar menegaskan, proses pemberian pembebasan bersyarat ini telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan baik tingkat UPT (Rutan Pondok Bambu), tingkat wilayah (Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta) dan tim TPP tingkat pusat (Ditjen Pas). (Akbar Hadi, Kasubdit Komunikasi Ditjen Pas).
Dalam kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu, Hartati Murdaya divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Memberikan remisi terhadap 15.922, termasuk Putri Candrawathi
Baca SelengkapnyaMantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPutri Candrawathi mendapat remisi satu bulan potongan tahanan.
Baca SelengkapnyaHendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaNamanya juga banyak dibicarakan saat terjadi konflik antara PSSI dan LSI
Baca SelengkapnyaFredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaAdapun aturan Cuti Bersyarat ini .yang diberikan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.
Baca SelengkapnyaIstri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi mendapatkan remisi Hari Natal satu bulan.
Baca SelengkapnyaNarapidana hukuman seumur hidup tidak ada remisi atau pengurangan masa tahanan.
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnya