Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bebas bersyarat, Hartati Murdaya wajib lapor sebulan sekali

Bebas bersyarat, Hartati Murdaya wajib lapor sebulan sekali Hartati Murdaya. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Siti Hartati Murdaya sudah mengirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada 23 Juli lalu. Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati karena telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.

"Saat ini yang bersangkutan masih melaksanakan kewajibannya menjadi Klien Bapas Jakarta Pusat di antaranya wajib melapor sebulan sekali," kata Humas Ditjen Pemasyarakatan Akbar Hadi dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Senin (1/9).

Akbar menambahkan, pemberian pembebasan bersyarat ini sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana ketentuan PP 99 tahun 2012. Berdasarkan ketentuan SE Menkumham No. M.HH-13.PK.01.05.06 tahun 2014 tentang pelaksanaan PP No.99 th 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan PP No. 32 th 1999 tentang syarat dan tatacara hak warga binaan Pemasyarakatan tanggal 4 Juni 2014.

"Sejak tanggal 23 Juli 2014, yang bersangkutan telah menjalani 2/3 masa pidana. Selama menjalani pidana yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan remisi," jelasnya.

Akbar menegaskan, proses pemberian pembebasan bersyarat ini telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan baik tingkat UPT (Rutan Pondok Bambu), tingkat wilayah (Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta) dan tim TPP tingkat pusat (Ditjen Pas). (Akbar Hadi, Kasubdit Komunikasi Ditjen Pas).

Dalam kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu, Hartati Murdaya divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Natal Selama 1 Bulan
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Natal Selama 1 Bulan

Memberikan remisi terhadap 15.922, termasuk Putri Candrawathi

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat
VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal 2023
VIDEO: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal 2023

Putri Candrawathi mendapat remisi satu bulan potongan tahanan.

Baca Selengkapnya
Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat

Hendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Baru Keluar Penjara, Ini  Sisi Lain Rendra Kresna Mantan Bupati Malang yang Jadi Sorotan
Baru Keluar Penjara, Ini Sisi Lain Rendra Kresna Mantan Bupati Malang yang Jadi Sorotan

Namanya juga banyak dibicarakan saat terjadi konflik antara PSSI dan LSI

Baca Selengkapnya
Alasan Hakim Vonis Crazy Rich Helena Lim ‘Cuma’ 5 Tahun Penjara: Sopan dan Tulang Punggung Keluarga
Alasan Hakim Vonis Crazy Rich Helena Lim ‘Cuma’ 5 Tahun Penjara: Sopan dan Tulang Punggung Keluarga

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setnov Ternyata Sudah Bebas Bersyarat
Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setnov Ternyata Sudah Bebas Bersyarat

Fredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.

Baca Selengkapnya
Bharada E Hirup Udara Bebas, Jalani Cuti Bersyarat Sampai 31 Januari 2024
Bharada E Hirup Udara Bebas, Jalani Cuti Bersyarat Sampai 31 Januari 2024

Adapun aturan Cuti Bersyarat ini .yang diberikan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.

Baca Selengkapnya