Bebas Usai 10 Bulan di Penjara, Dea OnlyFans: Pada Kangen Aku Enggak?
Dea 10 bulan mendekam di penjara akibat kasus pornografi jual-beli konten pornonya di platform OnlyFans pada 2022 lalu.
Dea dipenjara karena kasus jual beli konten porno.
Bebas Usai 10 Bulan di Penjara, Dea OnlyFans: Pada Kangen Aku Enggak?
Selebgram Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans telah resmi menghirup udara bebas.
Setelah 10 bulan mendekam di penjara akibat kasus pornografi jual-beli konten pornonya di platform OnlyFans pada 2022 lalu.
Kabar itu pun telah dikonfirmasi Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, terkait Dea yang telah bebas secara murni dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (26/9).
"Sudah bebas murni dari Rutan pondok bambu tanggal 26/09/2023. (sudah bukan warga binaan) Iya," kata Rika saat dikonfirmasi.
Kabar bebasnya itu pun turut disebarkan Dea lewat akun instagram @gresaidss yang mengunggah berkas bertuliskan 'bebas murni' lewat storynya.
"Huehehehe bebas murni loch,"
tulis Dea dalam tangkapan layar story instagramnya.
Pada kesempatan itu, Dea pun menyempatkan mengunggah momen perpisahan dengan sejumlah petugas lapas sampai foto selfienya di dalam mobil.
"Pada kangen aku gk?" tulisnya.
Kasus Dea Divonis 10 Bulan
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans dalam kasus penyebaran konten pornografi. Majelis Hakim MA menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Dea OnlyFans dalam perkara ini.
"Tolak perbaikan. Pidana 1 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan,"
bunyi putusan hakim MA, Rabu (17/5/2023).
Vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua Suhadi, dengan didampingi dua hakim anggota Suharto dan Jupriyadi. Panitera pengganti yakni Dwi Sugiarto. Vonis dibacakan pada Selasa, 16 Maret 2023.
Vonis 1 tahun penjara oleh MA ini lebih tinggi dua bulan dari vonis di pengadilan tingkat pertama. Dea Only Fans diketahui divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penyebaran konten pornografi.
PN Jakarta Selatan membacakan vonis Dea OnlyFans pada 17 Oktober 2022. Selain pidana 10 bulan penjara, Dea OnlyFans juga divonis membayar denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun enam bulan penjara.