Beda Pendapat di Sidang Dewas KPK, Albertina Ho Nyatakan Johanis Tanak Terbukti Langgar Etik
Albertina menilai komunikasi yang dilakukan Johanis dengan pejabat Kementerian ESDM berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Albertina menilai komunikasi yang dilakukan Johanis dengan pejabat Kementerian ESDM berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Beda Pendapat di Sidang Dewas KPK, Albertina Ho Nyatakan Johanis Tanak Terbukti Langgar Etik
Anggota majelis etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho berbeda pendapat alias dissenting opinion dengan majelis etik lainnya terkait keputusan terhadap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Albertina menilai Johanis Tanak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.
Menurut Albertina, Johanis terbukti mengirim pesan kepada Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite pada tanggal 27 Maret 2023. Padahal, saat itu KPK tengah menggeledah Kantor Kementerian ESDM terkait kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin).
Albertina menilai komunikasi yang dilakukan Johanis dengan pejabat Kementerian ESDM berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Menurut Albertina, Johanis Tanak terbukti melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf j Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
"Terperiksa (Johanis Tanak) terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai komunikasi yang telah dilaksanakan dengan pihak lain yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi komisi," ujar Albertina dalam sidang di Gedung ACLC KPK, Kamis (21/9).
Putusan Dewas KPK
Sebelumnya, Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK.
Ketua Majelis Etik Harjono menyatakan Johanis Tanak tak terbukti melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku КРК.
"Menyatakan Terperiksa Sudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku," ujar Harjono dalam sidang putusan etik di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/9).
Duduk sebagai majelis etik, selain Harjono yakni anggota Dewas KPK Albertina Ho, dan Syamsuddin Haris.
Albertina Ho dalam hal ini memiliki pendapat berbeda.
"Memulihkan hak Terperiksa Saudara Johanis Tanak dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," Harjono menambahkan.
Diketahui, Dewas KPK menggelar sidang etik perdana Johanis Tanak pada, Kamis (27/7/2023). Johanis sempat dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Dewan Pengawas KPK lantaran berkomunikasi dengan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Froyoto Sihite.
Namun laporan ICW tersebut tak diteruskan ke dalam sidang etik. Meski demikian, Dewas KPK menemukan dugaan pelanggaran etik lainnya berkaitan dengan hal tersebut. Dewas pun menyatakan akan melanjutkannya ke sidang etik.
Dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak kali ini lantaran diduga menghapus isi chat antara dirinya dengan Idris Sihite usai menjabat sebagai pimpinan KPK.