Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini proses pemberian imbalan Rp 200 juta pada pelapor kasus korupsi

Begini proses pemberian imbalan Rp 200 juta pada pelapor kasus korupsi Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

Tak tanggung-tanggung pemerintah nanti akan memberikan penghargaan berupa uang tunai dengan nilai maksimal hingga Rp 200 juta. Dengan adanya penghargaan tersebut, diharapkan masyarakat lebih aktif dan termotivasi memberantas korupsi. Bagaimana prosesnya tentang imbalan bagi masyarakat yang akan melaporkan kasus korupsi? Berikut penjelasannya:

Bantu ungkap korupsi diberi penghargaan

Dalam PP Nomor 43 masyarakat masyarakat yang melaporkan dan mengungkap kasus korupsi harus disertai bukti-bukti yang kuat. Pemerintah akan memberikan perhargaan, hal itu tertuang dalam pasal 13.

"Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan," pasal 13 (1).

Masyarakat yang berhak mendapat penghargaan yakni masyarakat yang secara aktif, konsisten dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi atau pelapor. Penghargaan yang diberikan dalam bentuk piagam atau premi.

Penegak hukum akan menilai kebenaran laporan

Untuk memberikan penghargaan ini, penegak hukum terlebih dahulu akan melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 15 ayat (3).

"Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa," berikut bunyi ayat (4)Pasal 15.

Dalam pasal 16 dalam memberikan penilaian, penegak hukum mempertimbangkan; peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi dan kualitas data laporan atau alat bukti dan risiko faktual bagi pelapor.

Penghargaan dalam bentuk uang

Dalam hal hasil penilaian yang sudah disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara. Hal ini seperti ditulis pasal 17 (1).

"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000." ayat 2.

Pada pasal 17 (3) yang berbunyi: Dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran premi diberikan sebesar 2 permil dari nilai uang suap dan uang dari hasil lelang barang rampasan. "Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak Rp 10.000.000," bunyi ayat 4 pasal 17.

Diberikan setelah uang suap masuk kas negara

Pemberian hadiah baru bisa dilaksanakan jika uang suap atau uang lelang masuk kas negara. Seperti diatur dalam pasal 20.

"Pelaksanaan pemberian penghargaan berupa premi dilakukan setelah kerugian negara, uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan disetor ke kas negara," bunyi pasal 20 ayat (1).

"Pengelokasian dan pencairan dana untuk pemberian penghargaan berupa premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ayat 2 pasal 20.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara

Perlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Selengkapnya
Jika Jadi Presiden, Anies Bakal Dorong Pengesahan RUU Pendanaan Partai Politik
Jika Jadi Presiden, Anies Bakal Dorong Pengesahan RUU Pendanaan Partai Politik

Anies juga berjanji memberikan hadiah atau reward kepada masyarakat berperan dalam memburu koruptor.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya
KPK Hanya Jerat Aktor Intelektual di Kasus Pungli Rutan
KPK Hanya Jerat Aktor Intelektual di Kasus Pungli Rutan

Kasus pungli rutan KPK dibagi menjadi beberapa klaster

Baca Selengkapnya
Kerugian Negara pada Kasus Korupsi Bantuan Presiden Jokowi Naik Dua Kali Lipat Jadi Rp250 Miliar
Kerugian Negara pada Kasus Korupsi Bantuan Presiden Jokowi Naik Dua Kali Lipat Jadi Rp250 Miliar

Hitungan sementara KPK, nilai kerugian negara akibat korupsi Bansos Presiden Jokowi naik dua kali lipat menjadi Rp250 miliar.

Baca Selengkapnya
Anies Baswedan Ingin Sahkan UU Perampasan Aset, Koruptor Dimiskinkan
Anies Baswedan Ingin Sahkan UU Perampasan Aset, Koruptor Dimiskinkan

Calon presiden Anies Baswedan menyampaikan empat poin penting dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan

Baca Selengkapnya