Begini proses pemberian imbalan Rp 200 juta pada pelapor kasus korupsi
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
Tak tanggung-tanggung pemerintah nanti akan memberikan penghargaan berupa uang tunai dengan nilai maksimal hingga Rp 200 juta. Dengan adanya penghargaan tersebut, diharapkan masyarakat lebih aktif dan termotivasi memberantas korupsi. Bagaimana prosesnya tentang imbalan bagi masyarakat yang akan melaporkan kasus korupsi? Berikut penjelasannya:
Bantu ungkap korupsi diberi penghargaan
-
Apa hadiah yang diberikan Jokowi? Hadiahnya, sebuah sepeda pemberian presiden.
-
Kapan Jokowi memberikan penghargaan? Presiden Joko Widodo hadir dalam Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 Tahun 2024 di Pelataran Merdeka Monumen Nasional Jakarta, Senin (01/07).Di kesempatan yang sama, Jokowi juga memberikan atau menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya.
-
Kenapa Jenderal Polisi memberikan penghargaan? Penghargaan ini untuk memberikan apresiasi, kontribusi kepada TNI Polri. Anggota TNI dan Polri selalu siaga dalam menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat Papua.
-
Bagaimana Jenderal Polisi memberikan penghargaan? Kapolda Papua Irjen Polisi Mathius D. Fakhiri menghadiri acara syukuran dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-78.Acara syukuran ini sendiri diselenggarakan di Ball room 2 cyclop wisma atlet Stadion Mandala, Jayapura pada Senin (01/07).Dalam kesempatan yang sama, Mathius memberikan penghargaan yang luar biasa kepada anggota Yonif 751/VJS.
-
Siapa yang memberikan penghargaan? Menurut pernyataan resminya, Selasa (24/9), penghargaan ini menunjukkan bahwa Gojek diakui sebagai penyedia layanan ride-hailing yang paling dipilih oleh pengguna saat menggunakan angkutan umum di Jakarta.
Dalam PP Nomor 43 masyarakat masyarakat yang melaporkan dan mengungkap kasus korupsi harus disertai bukti-bukti yang kuat. Pemerintah akan memberikan perhargaan, hal itu tertuang dalam pasal 13.
"Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan," pasal 13 (1).
Masyarakat yang berhak mendapat penghargaan yakni masyarakat yang secara aktif, konsisten dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi atau pelapor. Penghargaan yang diberikan dalam bentuk piagam atau premi.
Penegak hukum akan menilai kebenaran laporan
Untuk memberikan penghargaan ini, penegak hukum terlebih dahulu akan melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 15 ayat (3).
"Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa," berikut bunyi ayat (4)Pasal 15.
Dalam pasal 16 dalam memberikan penilaian, penegak hukum mempertimbangkan; peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi dan kualitas data laporan atau alat bukti dan risiko faktual bagi pelapor.
Penghargaan dalam bentuk uang
Dalam hal hasil penilaian yang sudah disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara. Hal ini seperti ditulis pasal 17 (1).
"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000." ayat 2.
Pada pasal 17 (3) yang berbunyi: Dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran premi diberikan sebesar 2 permil dari nilai uang suap dan uang dari hasil lelang barang rampasan. "Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak Rp 10.000.000," bunyi ayat 4 pasal 17.
Diberikan setelah uang suap masuk kas negara
Pemberian hadiah baru bisa dilaksanakan jika uang suap atau uang lelang masuk kas negara. Seperti diatur dalam pasal 20.
"Pelaksanaan pemberian penghargaan berupa premi dilakukan setelah kerugian negara, uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan disetor ke kas negara," bunyi pasal 20 ayat (1).
"Pengelokasian dan pencairan dana untuk pemberian penghargaan berupa premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ayat 2 pasal 20.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca SelengkapnyaAnies juga berjanji memberikan hadiah atau reward kepada masyarakat berperan dalam memburu koruptor.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaKasus pungli rutan KPK dibagi menjadi beberapa klaster
Baca SelengkapnyaHitungan sementara KPK, nilai kerugian negara akibat korupsi Bansos Presiden Jokowi naik dua kali lipat menjadi Rp250 miliar.
Baca SelengkapnyaCalon presiden Anies Baswedan menyampaikan empat poin penting dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca Selengkapnya