Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bekas Direktur Keuangan PT Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara

Bekas Direktur Keuangan PT Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina, Frederick Siahaan. ©2019 Merdeka.com/Yunita Amalia

Merdeka.com - Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina, Frederick Siahaan divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Frederick bersama mantan Manager Merger dan Akuisisi pada Direktorat Hulu Pertamina, dan mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardina alias Karen Agustiawan dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam melakukan investasi di Blok Baster Manta Gummy (BMG) di Australia pada tahun 2009.

"Menyatakan terdakwa Frederick tidak terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda Rp 1 miliar atau apabila tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Frangki Tambuwun saat mengucap vonis terhadap Frederick, Senin (18/3).

Dalam vonis tersebut Frangki mengatakan hal yang memberatkan atas vonis terhadapnya dikarenakan perbuatan Frederick tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan tindak pidana korupsi. Ia juga tidak berterus terang.

Orang lain juga bertanya?

Kendati demikian, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan dari vonis tersebut yakni belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah.

"Hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," jelas Ketua Majelis Hakim Frangki.

Dia juga tidak dikenakan biaya pengganti sebagaimana dalam tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya wajib membayar Rp 123.613.200.000.

Diketahui Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akui­sisi saham sebesar 10% terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap blok BMG. Investasi di blok BMG kemudian ditindaklanjuti tanpa didahului kajian terlebih dahulu oleh Bayu bersama dua terdakwa lainnya yaitu Frederick dan Karen. Hal itu dianggap telah mengabaikan due diligence sebagaimana pedoman investasi Pertamina.

Meski belum ada landasan hukum, April 2009, Karen kemudian memutuskan Pertamina menjalankan investasi tersebut. Namun, bukan mendapat untung, Pertamina justru merugi dari pelaksanaan investasi itu.

Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, perusahaan minyak pelat merah itu berharap blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari. Namun, blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebe­sar 252 barel per hari.

ROC Ltd, selaku perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memutuskan tidak meneruskan memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.

Akhirnya, investasi yang sudah dilakukan Pertamina tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.

Atas perbuatannya, Frederick divonis telah melanggar Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ajukan Banding usai Divonis 9 Tahun Penjara
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ajukan Banding usai Divonis 9 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan mengajukan banding atas vonis 9 tahun kasus korupsi LNG.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini

Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Kasus Investasi Pengeboran Minyak di Kejagung, KPK Ancang-Ancang Lawan Banding Karen Agustiawan
Berkaca dari Kasus Investasi Pengeboran Minyak di Kejagung, KPK Ancang-Ancang Lawan Banding Karen Agustiawan

Karen mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.

Baca Selengkapnya
Vonis Diperkuat Pengadilan Tinggi DKI, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tetap Dihukum 9 Tahun Penjara
Vonis Diperkuat Pengadilan Tinggi DKI, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tetap Dihukum 9 Tahun Penjara

Karen Agustiawan divonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair.

Baca Selengkapnya
FOTO: Reaksi Wajah Rafael Alun Trisambodo yang Tertunduk Lesu Usai Divonis Hakim 14 Tahun Penjara
FOTO: Reaksi Wajah Rafael Alun Trisambodo yang Tertunduk Lesu Usai Divonis Hakim 14 Tahun Penjara

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah.

Baca Selengkapnya
FOTO: Peluk Anak-Anak, Tangis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Pecah Usai Divonis 9 Tahun Penjara
FOTO: Peluk Anak-Anak, Tangis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Pecah Usai Divonis 9 Tahun Penjara

Anak-anak Karen Agustiawan turut berurai air mata.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Rafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara
Kasus Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara

Karen telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Momen Emosional Eks Dirut Pertamina Berurai Air Mata Peluk Anak-Anak usai Divonis 9 Tahun Penjara
Momen Emosional Eks Dirut Pertamina Berurai Air Mata Peluk Anak-Anak usai Divonis 9 Tahun Penjara

Karen Agustiawan tidak kuasa menahan emosinya setelah mendengar vonis hakim

Baca Selengkapnya
Divonis 9 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Kasus Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Divonis 9 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Kasus Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar

Andhi menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya