Bela Hasto, Megawati Beri Pesan ke Kapolri: Jangan Lagi Kamu Nanti di Pilkada Main Kayak Gitu
Selain meminta Sigit tak lagi ‘bermain’ di Pilkada 2024, Megawati ingin berpesan kepada pucuk tertinggi Korps Bhayangkara itu untuk insaf.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ingin bertemu Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Megawati mau meminta Sigit tak ‘bermain’ lagi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Saya hanya mau tanya itu ke Kapolri. So, jangan lagi kamu nanti di pilkada main kayak gitu,” kata Megawati saat memberikan pengarahan kepada calon kepala daerah dari PDIP di markas PDIP, Jakarta, Rabu (14/8).
Megawati kemudian menyinggung langkah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti yang memeriksa dan menyita barang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku. Rossa merupakan anak buah Sigit yang bertugas di KPK.
“Kalau Pak Hasto mau diambil, panggil Kapolri. Apa dulu saya mau tahu anak buahku digituin,” ucap Megawati.
Megawati mengungkap alasannya ingin bertemu Sigit untuk membahas kasus yang menyeret Hasto. Dia mengaku hanya ingin menjaga marwah PDI Perjuangan.
“Kenapa sih saya ngomong gini? Saya ketum bertanggung jawab pada partai saya. Kecuali saya ini kere. Setiap anak ranting pun bertanggung jawab membesarkan partai, apalagi ketum,” tegas Megawati.
Minta Kapolri Insaf
Selain meminta Sigit tak lagi ‘bermain’ di Pilkada 2024, Megawati ingin berpesan kepada pucuk tertinggi Korps Bhayangkara itu untuk insaf.
"Saya hanya mau ngomong kok, bapak sudah insaf dong. Masa sih itu wargaku Warga Negara Indonesia juga lho," kata Megawati.
"Masa diintimidasi hanya karena kalau ditanya ada perintah dari atas atasnya mana, yang pasti atas perintah dari atas," sambung Megawati.
KPK Sita Buku dan HP Hasto
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita buku dan ponsel Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Penyitaan itu dilakukan saat Hasto diperiksa KPK terkait kasus korupsi eks kader dan caleg PDIP Harun Masiku pada Senin (10/6) kemarin. Kuasa hukum kubu Hasto, Ronny Talapessy mengungkapkan kronologi penyitaan buku dan ponsel Hasto.
Dia menjelaskan, saat proses pemeriksaan Hasto, tiba-tiba salah satu penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti menghampiri staf Hasto bernama Kusnadi.
Kepada Kusnadi, Rossa menyampaikan dipanggil oleh Hasto ke ruang penyidik yang berada di lantai 2 gedung KPK.
"Tiba-tiba ada seorang penyidik yang datang memakai masker dan memakai topi, yang tiba-tiba memanggil staf dari Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto. Yang disampaikan (penyidik ke Kusnadi) adalah bahwa bapak memanggil ke lantai 2," jelas Ronny, Selasa (11/6).
"Sehingga, saudara Kusnadi ikut karena mengetahui bahwa bapak memanggil sehingga yang bersangkutan mengikuti penyidik masuk ke dalam dan ke lantai 2," sambungnya.
Namun, yang terjadi adalah Kusnadi digeledah. Barang-barang yang dibawa Kusnadi juga disita.Barang tersebut adalah dua buah ponsel dan buku Hasto, ponsel Kusnadi, kartu ATM, dan kunci rumah Kusnadi.
"Jadi kami melihat bahwa ini seperti dijebak, ya kan. Karena beliau tahu Pak Hasto manggil beliau ke atas, masuk ke lantai 2 langsung minta HP-nya, langsung digeledah isi tasnya, kemudian diminta keluar," ungkap dia.
Ronny mengaku keberatan penyidik KPK menyita barang pribadi Hasto dan Kusnadi. Apalagi Kusnadi bukan objek dari pemanggilan KPK.
"Di sini kami keberatan karena apa? Saudara Kusnadi bukan merupakan objek dari pemanggilan hari ini. Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk saudara mas Hasto Kristiyanto," tegasnya.
"Kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini, mohon maaf kita lihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak. Kemudian sampai di lantai 2, di ruangan, saudara Kusnadi menceritakan bahwa terjadi penggeledahan kemudian terjadi penyitaan," sambung Rony.
Ronny mengganggap perlakuan penyidik KPK terhadap Kusnadi melanggar KUHAP Pasal 33. Sebab, tidak ada perintah penyitaan dari pengadilan negeri.
Ronny juga mengungkap isi buku Hasto yang disita KPK. Dia menyebut, buku catatan tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku.
"Buku tersebut terkait dengan pemenangan pilkada se-Indonesia dari PDI Perjuangan. Itu adalah kebijakan-kebijakan partai, terkait dengan strategi dan pemenangan pilkada Indonesia," kata Ronny.