Beli Ganja Lewat Medsos, Petugas Rutan Tangerang Ditangkap
Merdeka.com - Tim dari Ditresnarkoba Polda Banten mengamankan seorang pria berinisial IC (25). Petugas Rutan Kelas I Tangerang ini ditangkap setelah membeli dan menerima narkotika jenis ganja yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya paket JNT berisi ganja. Ditresnarkoba Polda Banten melakukan pendalaman.
Mereka mendatangi rumah yang menjadi tujuan paket di Kompleks BSD, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Sabtu (11/3) sekitar pukul 22.00 Wib. Petugas juga mendatangi lokasi kedua yaitu Rutan kelas 1 Tangerang, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Minggu (12/03) sekitar pukul 01.30 Wib.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
"Melaksanakan pendalaman info tersebut berawal dari paket JNT yang diduga di dalamnya narkotika jenis ganja yang dikirim ke alamat rumah terduga pelaku IC, kemudian tim opsnal melakukan pengecekan dan penggeledahan di TKP rumah IC dan ditemukan paket dengan bungkus warna kuning yang diduga berisi ganja di atas meja ruang tamu yang disimpan oleh saudari HN (istri terduga pelaku)," kata Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto, Kamis (24/3).
HN menerangkan bahwa paket itu milik suaminya IC. Saat penggeledahan, dia sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan Kelas I Tangerang. "Kemudian tim opsnal bersama Saudari HN menuju Rutan Kelas I Tangerang Kecamatan Jambe dan sekira jam 01.30 WIB tim opsnal berhasil mengamankan IC yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan," katanya.
Berdasarkan keterangan IC, paket ganja itu pesanan seseorang berinisial BI, yang merupakan mantan warga binaan di Rutan Kelas I Tangerang. IC dan barang bukti pun dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Banten guna dilakukan proses lanjut.
Suhermanto mengungkapkan, awalnya tersangka IC mendapatkan uang transferan dari BI (DPO) sebesar Rp3.000.000 untuk pembelian narkotika jenis ganja.
"Lalu tersangka membeli narkotika jenis ganja dari salah satu platform media sosial dan tersangka membeli narkotika jenis ganja seharga Rp1.250.000, lalu narkotika jenis ganja tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi JNT dengan nama penerima Saudara IC yang beralamat di Kompleks BSD, Kecamatan Walantaka Kota Serang, Banten," ungkap Suhermanto.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti di antaranya satu paket berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 49,93 gram dan satu HP merek Oppo F7 warna hitam.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaB merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaKasus itu terbongkar usai pihak jasa pengiriman kemudian melaporkan temuan ganja itu ke Polsek Tambora.
Baca SelengkapnyaGanja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaTantang Direktur Reserse Narkoba Polda Riau di TikTok, Pecandu di Pekanbaru Ditangkap
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan satu kilogram lebih ganja kering yang disembunyikan di dekat pohon.
Baca SelengkapnyaDalam penangkapan itu, ditemukan 12 kilogram ganja dibungkus dengan menggunakan lakban.
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaPaket tersebut dikirim dari Bandung menuju Ternate yang telah dibuntuti sejak di Bandara
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaSebelumnya petugas telah memantau darah tersebut berdasarkan informasi yang telah didapat.
Baca Selengkapnya