Belum Ada Kesepakatan Damai, Kasus Pengemudi Xpander Tabrak Porsche di Showroom Mewah PIK Masih Berlanjut
Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, sejauh ini pihaknya masih terus memproses kasus tersebut.
Polisi telah menetapkan JS sebagai tersangka atas tindakannya.
Belum Ada Kesepakatan Damai, Kasus Pengemudi Xpander Tabrak Porsche di Showroom Mewah PIK Masih Berlanjut
Kasus pengemudi mobil Xpander inisial JS (42) yang menabrak showroom mewah Ivan’s Motor sampai mobil Porsche ringsek masih berlanjut. Sampai saat ini, belum ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, sejauh ini pihaknya masih terus memproses kasus tersebut. Pihaknya telah menetapkan JS sebagai tersangka atas tindakannya.
"Belum ada (kesepakatan damai), karena belum ada yang menghubungi kami. Masih jalan (kasus),” kata Wahyu saat dikonfirmasi, Senin (18/3).
Walaupun kasus tersebut dilanjutkan, namun pihaknya tidak menutup ruang apabila ada upaya untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak.
"Saya nggak tahu di luar apakah pihak keluarga pelaku dan korban ada ketemuan atau ini, belum nyampe ke kita," kata dia.
"Kalau mediasi itu bisa dilakukan mereka kedua belah pihak tanpa dihadiri polisi. Intinya kita kalau ada surat perdamaian ada pencabutan laporan, pastinya kita cabut hentikan perkaranya,"
tuturnya.
merdeka.com
Sebelumnya, Wahyu mengatakan JS mengaku siap menanggung kerugian yang dialami showroom dengan total mencapai Rp5,7 miliar. Pengakuan JS itu disampaikan saat diperiksa polisi.
"Pengakuannya dia pengen ganti rugi, 'saya siap ganti rugi' itu aja omongannya. Itu setelah kita amankan. 'Saya bakalan ganti rugi nanti' gitu ngomong nya," kata Wahyu.
Sementara dari pihak pemilik showroom Ivan’s Motor menyatakan sampai saat ini tetap ingin melanjutkan kasus ini ke proses hukum. Sehingga, JS pun telah ditetapkan tersangka akibat insiden itu.
"Dari pihak korban, saya ingin prosesnya dilanjut, begitu," ujarnya.
Adapun dalam kasus ini, JS telah ditahan usai ditetapkan tersangka dengan pasal 200 KUHP dan 406 KUHP terkait tindakan dengan sengaja merusak sebuah gedung atau benda lainnya.