Berkas dilimpahkan, Pj Kades Semambung segera disidang kasus pungli
Merdeka.com - Raden Prayudi Santoso, tersangka Pj Kades Semambung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo. Penyidik Unit III Pidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, terkait perkara Pungutan liar (Pungli) proses pengurusan jual beli tanah senilai Rp 10 Juta.
"Hari ini kami tahap dua kan, tersangka dan barang bukti kami serah ke Penuntut Umum," kata Kanit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo, Iptu Hari Siswanto, Senin (14/8) petang.
Hari mengaku, pelimpahan itu dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB. Namun, pelimpahan itu baru diterima Penuntut Umum sekitar pukul 17.00 WIB.
-
Kapan pungli di Rutan KPK terjadi? Pungli rutan tersebut terungkap telah terjadi sejak 2018 lalu dimana mereka mendapatkan uang sebesar Rp6 miliar.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Bagaimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat. 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2). Muhdlor mengatakan, pemeriksaan masih akan berlangsung usai istirahat siang. Dia memastikan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
-
Di mana aksi pungli terjadi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
Raden Prayudi Santoso kini sudah berstatus terdakwa. Dia sempat ditahan penyidik di Mapolresta Sidoarjo meskipun selama sebulan, hingga akhirnya ditangguhkan penahanan lantaran alasan tertentu. Sementara, Kajari Sidoarjo M Sunarto saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah telah menerima pelimpahan itu.
"Sudah kami terima pelimpahan itu," ujarnya ketika dihubungi merdeka.com.
Pihaknya, sambung mantan Kajari Jombang itu, menunjuk jaksa Rocida Cs, sebagai tim Penuntut umum. Kini penuntut umum menetapkan terdakwa sebagai tahanan kota.
Sebagaimana diketahui, Raden Prayudi Santoso, merupakan PNS di Pemkab Sidoarjo yang menjabat sebagai Pj Kades Semambung, Gedangan, Sidoarjo. Belum genap sebulan menjabat, Raden akhirnya ditangkap Unit III Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo karena memungut uang sebesar Rp 10 juta kepada Suraswati (45), dalam proses jual beli tanah.
Korban warga Desa Sawotratap, Gedangan, Sidoarjo itu yang diminta uang itu lantas memberikan. Namun, ketika korban memberi uang tersebut lantas terdengar petugas Saber Pungli Polresta Sidoarjo. Dia akhirnya ditangkap pada Kamis (16/3) ketika menerima uang di ruangannya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca Selengkapnya