Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas JR Saragih dilimpahkan ke Kejati Sumut

Berkas JR Saragih dilimpahkan ke Kejati Sumut Sambil menangis, JR Saragih minta pendukungnya solid dan tetap tenang. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Kasus pidana Pemilu dengan tersangka Jopinus Ramli (JR) Saragih terus berproses. Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari Polda Sumut telah melimpahkan berkas perkara itu ke Kejati Sumut, Senin (26/3).

"Benar, penyidik Polda Sumut siang tadi melimpahkan berkas milik JR Saragih," kata Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara, Sumanggar Siagian.

Setelah dilimpahkan, berkas perkara itu akan diteliti secepatnya. Jaksa hanya punya waktu lima hari untuk melakukan penelitian.

Orang lain juga bertanya?

Selanjutnya, JPU akan menyatakan sikap, apakah itu lengkap secara materiil dan formil. "Jika tidak lengkap akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi dengan waktu selama 3 hari. Kalau berkas dinyatakan lengkap, akan langsung melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan," jelas Sumanggar.

Berkas perkara itu akan diteliti tiga jaksa yakni Amru Siregar, Haslinda dan Irma Hasibuan. Ketiganya ditunjuk setelah Kejati Sumut menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Sumut.

Seperti diberitakan, JR Saragih disangka telah menggunakan surat palsu saat mendaftar sebagai calon gubernur ke KPU Sumut. Tim dari Sentra Gakkumdu Sumut menemukan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Sopan Adrianto, pada bagian legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.

Bupati Simalungun itu disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Senin (19/3), dia telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Sentra Gakkumdu pada kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adam Malik, Medan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya

Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Terima SPDP Terlapor Panji Gumilang Kasus Penistaan Agama
Kejagung Terima SPDP Terlapor Panji Gumilang Kasus Penistaan Agama

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Sidik TPPU di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Buka Peluang Sidik TPPU di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

KPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.

Baca Selengkapnya