Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas lengkap, ketua Saracen dijebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk

Berkas lengkap, ketua Saracen dijebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk Grup Facebook Saracen. ©Facebook/Saracen Team

Merdeka.com - Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri melimpahkan berkas dan tersangka Jasriadi (32) ke jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Ketua akun Saracen itu dijebloskan jaksa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Kamis (7/12).

Proses penahanan itu merupakan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, dilakukan di Kantor Kejari Pekanbaru.

"Berkas dan tersangka dari Mabes Polri, penelitian ke Kejagung dan diteruskan ke kita (Kejari Pekanbaru) untuk disidangkan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Yusuf Ibrahim SH MH.

Orang lain juga bertanya?

Setelah menyelesaikan administrasi, Jasriadi dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan sampai berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Jasriadi disebutkan ketua dan pembuat membuat akun Saracen yang berisi ujaran kebencian dan berita hoax yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Ia juga memfosting dan mengunggah ujaran tersebut ke media sosial.

Polisi menjerat Jasriadi dengan pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 30 ayat (1) dan (2) jo Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi, Teknologi dan Elektronik.

Sebagaimana diketahui, Jasriadi ditangkap tim Mabes Polri di Jalan Kasah, Pekanbaru, 7 Agustus 2017. Penangkapan ‎awal terhadap RK pada 2016. Setelah pengembangan kasus, aparat kepolisian menangkap pelaku RY pada Februari 2017.

Berselang lima bulan, polisi menangkap pelaku penyebar konten Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), MFT, dan seorang ibu rumah tangga, Sri Rahayu yang sudah menjalani persidangan.

Sri Rahayu, disebut-sebut juga turut melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Setelah ditangkap, akun media sosial, Facebook milik SRN yang digunakan menyebarkan kebencian masih aktif dan dipulihkan Jasriadi.

Polisi juga menangkap Muahammad Abdullah Harsono yang mengunggah berbagai konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA di dalam akun Facebook Saracen. Ia terpantau mengubah grup Saracen menjadi NKRI Harga Mati.

Kelompok Saracen diketahui membuat sejumlah akun media sosial dan online. Akun-akun tersebut antara lain Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.com. Kelompok ini diduga menawarkan jasa menyebarkan ujaran kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan di media sosial atas pesanan pihak tertentu.‎

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Cek TPS Khusus di Rutan Siak, Sarana dan Prasarana Jadi Sorotan
Polisi Cek TPS Khusus di Rutan Siak, Sarana dan Prasarana Jadi Sorotan

Pengecekan ini merupakan langkah proaktif untuk memastikan bahwa semua aspek pelaksanaan pemungutan suara di rutan berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya