Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas perkara P21, Bambang Widjojanto segera dipanggil Bareskrim

Berkas perkara P21, Bambang Widjojanto segera dipanggil Bareskrim Bambang Widjojanto. ©2015 merdeka.com/putri artika

Merdeka.com - Kejaksaan Agung menyatakan, berkas perkara Wakil Ketua KPK non-aktif, Bambang Widjojanto, telah lengkap atau P21, Senin (25/5). Dengan demikian, Bareskrim Polri akan menyerahkan kelanjutan proses hukum kasus Bambang ke Kejaksaan.

"Sesuai KUHAP, selanjutnya penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke penuntut," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tubagus Spontana, Senin (25/5).

Menurutnya, sesuai hukum acara pidana yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, setelah dinyatakan lengkap, maka penyidik kepolisian akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Namun, Tony belum dapat memastikan kapan pelimpahan itu akan dilakukan.

"Tentu penyidiklah yang tahu, kapan akan penyerahan dilaksanakan," kata Tony.

Namun saat dikinformasi, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak mengaku dirinya belum mengetahui jika berkas sudah P21.

"Saya belum tahu kalau berkasnya BW sudah lengkap (P21). Setelah surat P21 dari Kejagung kami terima, kami langsung panggil tersangka (BW) untuk diserahkan tahap dua ke Kejaksaan," tutur Victor, di Mabes Polri.

Victor menambahkan apakah nantinya BW akan ditahan, ‎Victor menjawab kalau nantinya mempersulit maka bisa dilakukan penahanan. "Kalau dia mempersulit, ya bisa saja dilakukan penahanan," tambahnya.

Sebelumnya Kejagung mengembalikan berkas kasus BW ke Bareskrim Polri lantaran ada beberapa hal yang harus dilengkapi. Jaksa peneliti juga menambahkan petunjuk untuk melengkapi berkas tersebut pada Kamis (30/4) lalu.

Setelah dilengkapi oleh penyidik Polri, berkas BW kembali diserahkan ke jaksa peneliti pada Senin (11/5) kemarin. BW sendiri telah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

BW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di sidang MK dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 lalu. ‎Selain BW, Bareskrim juga telah menyerahkan berkas tersangka Zulfahmi yang diduga anak buah BW dalam kasus tersebut. Berkas Zulfahmi telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (30/4) lalu.

Zulfahmi disebut polisi sebagai orang yang mengkoordinir saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang MK tersebut. Nantinya Zulfahmi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pegi Setiawan Melawan! Siap Ajukan Praperadilan Tak Terima Ditahan Kasus Vina Cirebon
VIDEO: Pegi Setiawan Melawan! Siap Ajukan Praperadilan Tak Terima Ditahan Kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan alias Perong menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhamad Rizky atau Eky.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Wanti-Wanti Polisi soal Bukti Kuat Penetapan Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon
Kompolnas Wanti-Wanti Polisi soal Bukti Kuat Penetapan Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim pun mewanti-wanti agar penyidik Polda Jawa Barat segera memperkuat alat bukti atas penetapan tersangka Pegi.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya