Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berpatokan SK Kemenkumham, KPU akui legalitas PKPI AM Hendropriyono

Berpatokan SK Kemenkumham, KPU akui legalitas PKPI AM Hendropriyono PKPI Indonesia forum. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengakui legalitas Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan AM Hendropriyono hasil kongres di Hotel Millenium Jakarta pada Agustus 2016 lalu. Komisioner KPU Viryan Azis menyatakan, lembaganya sebagai penyelenggara pemilu mengakui kepengurusan partai politik dengan merujuk keputusan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Prinsipnya KPU memegang regulasi yang ada, hanya berpatokan pada SK Kementerian Hukum dan HAM," kata Viryan dalam acara ‘PKP Indonesia Forum’ di Jakarta, Kamis (25/5).

Viryan memang merujuk SK Kemenkumham Nomor M-HH.01.AH.11.01 Tahun 2017 yang mengesahkan kepengurusan PKPI. Keputusan itu mengakui keabsahan kepengurusan PKPI dengan Ketua Umum Hendropriyono dan Sekretaris Jenderal Imam Anshori Saleh.

Orang lain juga bertanya?

Hanya saja, kata Viryan, saat ini kepengurusan PKPI memang belum dipajang di laman KPU. Karenanya Viryan meminta DPN PKPI menyurati KPU.

"Mohon maaf kalau belum tayang di website KPU, mungkin karena masih transisi. Kami mohon bersurat lagi, agar nanti akan kami bahas dalam pleno. Tidak masalah, nanti segera kami tindaklanjuti," tambah mantan komisioner KPU Kalimantan Barat itu.

Di lokasi yang sama, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengapresiasi PKPI di bawah kepemimpinan Hendropriyono. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun mengakui kapasitas Hendro yang dikenal sebagai tokoh intelijen dan sosok mumpuni.

"Ketum ini (Hendropriyono) aset yang sangat laku dijual untuk perbaikan bangsa. Karena itu, harus dimanfaatkan agar PKPI pada Pemilu 2019 tampil lebih baik," tegasnya.

Menurut Jimly, PKPI harus bersyukur karena punya Hendropriyono yang punya kemampuan berkomunikasi dengan semua pihak. PKPI diharapkan mampu membawa arus baru untuk mempersatukan elemen-elemen kebangsaan demi kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.

Sementara Hendro mengingatkan semua elemen bangsa agar bergerak ikut peduli menjaga keutuhan dan eksistensi NKRI. Sebab, saat ini bahaya gerakan anti Pancasila dan radikalisme sudah di depan mata merongrong NKRI.

"Jika kita ogah-ogahan, maka bisa hancur, bubar, negara ini. Sebab hancurnya negara ini banyaknya orang baik yang diam saja," kata Hendro.

Menurutnya, NKRI dan Pancasila adalah harga mati. Untuk itu, semua pihak harus menyikapi merebaknya paham anti-Pancasila dan anti-NKRI, terutama paham khilafah secara serius.

Hendropriyono mengaku cukup bangga dengan mulai tergeraknya masyarakat bersama-sama melawan gerakan anti demokrasi. "Dan PKPI berada di garda terdepan, bersama-sama menjaga Indonesia," kata Hendro di acara yang dihadiri mantan Wakil Presiden RI Try Sutrisno itu.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Jelaskan Sanksi Jika PSI Tak Dukung Siapapun di Pilpres 2024
KPU Jelaskan Sanksi Jika PSI Tak Dukung Siapapun di Pilpres 2024

Partai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.

Baca Selengkapnya
Bahas Nasib Dharma-Kun Wardhana di Pilkada Jakarta, KPU Gelar Rapat Pleno Hari Ini
Bahas Nasib Dharma-Kun Wardhana di Pilkada Jakarta, KPU Gelar Rapat Pleno Hari Ini

KPU DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Bawaslu DKI Jakarta seraya menunggu rekomendasi yang akan mereka berikan.

Baca Selengkapnya
Anggota Komisi III Sebut Pengganti Firli Bahuri Harus Lewat Pansel Sesuai UU KPK
Anggota Komisi III Sebut Pengganti Firli Bahuri Harus Lewat Pansel Sesuai UU KPK

Menurutnya, perlu digarisbawahi bahwa pada saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Partai Ajukan Pergantian Caleg Terpilih ke KPU
Sejumlah Partai Ajukan Pergantian Caleg Terpilih ke KPU

KPU pun akan melakukan kajian terhadap surat permohonan pergantian caleg.

Baca Selengkapnya
Dasco Akui Nama Capim dan Calon Dewas KPK Sudah Diterima DPR
Dasco Akui Nama Capim dan Calon Dewas KPK Sudah Diterima DPR

Dasco mengatakan, pimpinan DPR nantinya akan merapatkan terlebih dahulu terkait calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK tersebut.

Baca Selengkapnya
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.

Baca Selengkapnya
PKPU Syarat Capres-Cawapres Belum Direvisi, Ini Potensi Masalah Hukum atas Pencalonan Prabowo-Gibran
PKPU Syarat Capres-Cawapres Belum Direvisi, Ini Potensi Masalah Hukum atas Pencalonan Prabowo-Gibran

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan baru pada batas usia capres-cawapres belum sepenuhnya final.

Baca Selengkapnya
KPU Tunggu PSI Serahkan Surat Keputusan Penetapan Ketum Kaesang oleh Kemenkumham
KPU Tunggu PSI Serahkan Surat Keputusan Penetapan Ketum Kaesang oleh Kemenkumham

Sebagai informasi, Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), baru saja ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca Selengkapnya
Menkum HAM Akui Sudah Tandatangani Kepengurusan PKB Hasil Muktamar Bali: Kalau Tidak Salah Ya
Menkum HAM Akui Sudah Tandatangani Kepengurusan PKB Hasil Muktamar Bali: Kalau Tidak Salah Ya

Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.

Baca Selengkapnya
KPU Belum Bahas Ketua Definitif Usai Hasyim Asy'ari Diberhentikan
KPU Belum Bahas Ketua Definitif Usai Hasyim Asy'ari Diberhentikan

Jadi ini soal pilihan kalau persoalan Plt itu durasinya adalah tiga bulan

Baca Selengkapnya
KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Tapi Konsultasi Dulu ke DPR
KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Tapi Konsultasi Dulu ke DPR

Konsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.

Baca Selengkapnya
Saat Cak Imin Klaim Tak Tahu PKB Ikut Sepakati RUU Pilkada Meski Abaikan Putusan MK
Saat Cak Imin Klaim Tak Tahu PKB Ikut Sepakati RUU Pilkada Meski Abaikan Putusan MK

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.

Baca Selengkapnya