BNN Tangkap Pengelola Spa di Yogyakarta Terkait Kasus Sabu
Merdeka.com - Kasus peredaran sabu di salah satu panti pijat atau spa di Jalan Magelang, Yogyakarta berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan mengatakan, dalam kasus itu petugas telah menangkap seorang pria berinisial DT (41) yang merupakan pengelola spa di Jalan Magelang, Yogyakarta, pada Kamis (4/11).
"Informasi yang kami terima sekarang peredaran narkoba menggunakan klaster spa itu ternyata benar adanya," kata Andi Fairan. Dikutip dari Antara.
-
Dimana sabu ditemukan? Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,“ ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Apa upaya Pemprov Jateng dalam memberantas narkoba? Pemberantasan kita juga diperkuat, tetapi yang lebih penting juga adalah upaya rehabilitasi.
-
Kenapa Pemprov Jateng sangat fokus memberantas narkoba? Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Bagaimana penyalahgunaan narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar.
-
Bagaimana Pemprov Jateng mencegah narkoba? Upaya pencegahan penggunaan narkoba akan lebih diutamakan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan adalah menggencarkan sosialisasi, dan menyelenggarakan deklarasi anti narkoba.
Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi intelijen yang menyebutkan ada pengiriman paket sabu dengan tujuan penerima adalah salah seorang pengelola tempat spa di Jalan Magelang, Yogyakarta.
Pengiriman paket tersebut kemudian dibuntuti oleh petugas BNNP DIY hingga sampai di tempat spa.
Setelah barang itu sampai kepada penerima, petugas menangkap DT di tempat spa tersebut, pada 4 November 2021, sekitar pukul 15.00 WIB.
Untuk mengelabui, paket sabu seberat lebih kurang 4 gram itu dimasukkan kardus bersama dengan bubuk kopi. "Pelaku DT mengakui bahwa paket tersebut dibeli dari Medan," ujar Andi.
Berdasarkan penelusuran data di perusahaan jasa pengiriman, kata dia, DT yang merupakan warga asli Medan, Sumatera Utara, tercatat telah menerima sebanyak 43 kali paket serupa sejak Oktober 2020 sampai November 2021.
Atas dasar itu, Andi menduga kuat DT tidak hanya menggunakan sabu tersebut untuk konsumsi pribadi.
"Kami patut menduga bahwa barang yang dikirim berupa narkotika jenis sabu yang diterima tersangka ini diedarkan di tempat spa yang dia kelola," ujarnya.
Meski saat ini DT masih memiliki posisi sebagai pembeli narkotika, katanya, penyidik akan mendalami kemungkinan barang tersebut dijual untuk para pengguna jasa pijat.
"Karena selama ini ada kiriman dari Medan 43 kali, dan data terakhir yang kami amankan sekarang 4 gram berarti ada ratusan gram yang selama ini mereka dapat," beber dia.
Selain DT, dua orang lainnya, yakni DW (43) dan seorang perempuan berinisial M (25) yang berada di lokasi saat penangkapan ikut diamankan karena diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika.
Pasal yang diterapkan dalam kasus itu, kata Andi, yakni pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara beserta denda maksimal Rp10 miliar atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PHRI Bali akan memperjuangkan agar para pengusaha SPA di Bali tetap eksis.
Baca SelengkapnyaKeberatan itu disampaikan Ketua BPD PHRI Bali Prof Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito menilai, gugatan yang dilayangkan pelaku usaha spa tersebut merupakan hak dari pelaku usaha atas regulasi pemerintah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengusaha menilai kenaikan itu tergesa-gesa. Padahal Bali saja bangkit usai pandemi.
Baca SelengkapnyaKementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaSurat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaPelaku mengakui telah menyuruh MF dan MR untuk mengambil barang atau paket narkotika
Baca SelengkapnyaJasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca Selengkapnya