Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BNN Tangkap Pengelola Spa di Yogyakarta Terkait Kasus Sabu

BNN Tangkap Pengelola Spa di Yogyakarta Terkait Kasus Sabu Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kasus peredaran sabu di salah satu panti pijat atau spa di Jalan Magelang, Yogyakarta berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan mengatakan, dalam kasus itu petugas telah menangkap seorang pria berinisial DT (41) yang merupakan pengelola spa di Jalan Magelang, Yogyakarta, pada Kamis (4/11).

"Informasi yang kami terima sekarang peredaran narkoba menggunakan klaster spa itu ternyata benar adanya," kata Andi Fairan. Dikutip dari Antara.

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi intelijen yang menyebutkan ada pengiriman paket sabu dengan tujuan penerima adalah salah seorang pengelola tempat spa di Jalan Magelang, Yogyakarta.

Pengiriman paket tersebut kemudian dibuntuti oleh petugas BNNP DIY hingga sampai di tempat spa.

Setelah barang itu sampai kepada penerima, petugas menangkap DT di tempat spa tersebut, pada 4 November 2021, sekitar pukul 15.00 WIB.

Untuk mengelabui, paket sabu seberat lebih kurang 4 gram itu dimasukkan kardus bersama dengan bubuk kopi. "Pelaku DT mengakui bahwa paket tersebut dibeli dari Medan," ujar Andi.

Berdasarkan penelusuran data di perusahaan jasa pengiriman, kata dia, DT yang merupakan warga asli Medan, Sumatera Utara, tercatat telah menerima sebanyak 43 kali paket serupa sejak Oktober 2020 sampai November 2021.

Atas dasar itu, Andi menduga kuat DT tidak hanya menggunakan sabu tersebut untuk konsumsi pribadi.

"Kami patut menduga bahwa barang yang dikirim berupa narkotika jenis sabu yang diterima tersangka ini diedarkan di tempat spa yang dia kelola," ujarnya.

Meski saat ini DT masih memiliki posisi sebagai pembeli narkotika, katanya, penyidik akan mendalami kemungkinan barang tersebut dijual untuk para pengguna jasa pijat.

"Karena selama ini ada kiriman dari Medan 43 kali, dan data terakhir yang kami amankan sekarang 4 gram berarti ada ratusan gram yang selama ini mereka dapat," beber dia.

Selain DT, dua orang lainnya, yakni DW (43) dan seorang perempuan berinisial M (25) yang berada di lokasi saat penangkapan ikut diamankan karena diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika.

Pasal yang diterapkan dalam kasus itu, kata Andi, yakni pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara beserta denda maksimal Rp10 miliar atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anggap Aturan Pajak 40% Matikan Usaha, PHRI Bali dan Asosiasi SPA Ancam Gugat ke MK
Anggap Aturan Pajak 40% Matikan Usaha, PHRI Bali dan Asosiasi SPA Ancam Gugat ke MK

PHRI Bali akan memperjuangkan agar para pengusaha SPA di Bali tetap eksis.

Baca Selengkapnya
Temui Pj Gubernur Bali, Pengusaha Spa Sampaikan Keberatan Pajak 40 Persen
Temui Pj Gubernur Bali, Pengusaha Spa Sampaikan Keberatan Pajak 40 Persen

Keberatan itu disampaikan Ketua BPD PHRI Bali Prof Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Spa Terapis Gugat Pajak Hiburan 75 Persen, Mendagri Tito: MK Nanti akan Hadapi
Pengusaha Spa Terapis Gugat Pajak Hiburan 75 Persen, Mendagri Tito: MK Nanti akan Hadapi

Mendagri Tito menilai, gugatan yang dilayangkan pelaku usaha spa tersebut merupakan hak dari pelaku usaha atas regulasi pemerintah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengusaha Teriak, Pajak 40% Ancam Geliat Bisnis Spa di Bali
Pengusaha Teriak, Pajak 40% Ancam Geliat Bisnis Spa di Bali

Pengusaha menilai kenaikan itu tergesa-gesa. Padahal Bali saja bangkit usai pandemi.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani
Pengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani

Kementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini

Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.

Baca Selengkapnya
Tega, Ayah di Bali Suruh Anaknya Ambil Paket Sabu dengan Iming-iming Uang Jajan Rp200 Ribu
Tega, Ayah di Bali Suruh Anaknya Ambil Paket Sabu dengan Iming-iming Uang Jajan Rp200 Ribu

Pelaku mengakui telah menyuruh MF dan MR untuk mengambil barang atau paket narkotika

Baca Selengkapnya
Usaha Spa Masuk Kategori Kebugaran, Tidak Tepat Dikenakan Pajak Hiburan
Usaha Spa Masuk Kategori Kebugaran, Tidak Tepat Dikenakan Pajak Hiburan

Jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Baca Selengkapnya
Bule Rusia Bikin Onar di Bali, Pakai Jasa Spa dan Makan Tak Mau Bayar
Bule Rusia Bikin Onar di Bali, Pakai Jasa Spa dan Makan Tak Mau Bayar

Seorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.

Baca Selengkapnya