Bola Panas Aliran Uang Korupsi BTS yang Masih Misterius
Merdeka.com - Kasus korupsi BTS Kominfo menjerat Menkominfo Johnny G Plate. Politisi NasDem itu ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Agung. NasDem pun meminta kasus tersebut dituntaskan dan diusut secara terbuka.
Plt Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Mahfud MD mendapat informasi soal aliran dana dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo ke tiga partai politik. Dirinya sudah melaporkan info itu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Meski begitu, Mahfud tidak akan ikut campur. Dia menyerahkan kepada penegak hukum soal kasus proyek BTS itu.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Kenapa Sadikin Rusli dituntut di kasus korupsi BTS Kominfo? Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
"Saya dapat info itu dan sudah lapor ke Pak Presiden tidak akan masuk ke urusan politik, ini hukum murni biar hukum yang akan menentukan itu," kata Mahfud.
Mahfud menganggap hal tersebut sebagai gosip politik. Mahfud tak ingin masuk ke ranah itu karena bakal menimbulkan kemelut politik.
"Saya juga dapat berita itu, dengan nama-namanya. Tapi saya anggap itu gosip politik. Kita bekerja dengan hukum saja," ucapnya.
"Saya juga sudah lapor soal itu ke presiden. 'Pak saya tidak akan masuk ke soal ini. Ini pembuktiannya akan rumit dan mungkin menimbulkan kemelut politik'," sambungnya.
Ketua DPP NasDem, Sugeng Suparwoto mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka semua pihak terlibat korupsi proyek BTS 4G di Kominfo. Bahkan, mendorong Presiden Jokowi buka-bukaan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam mega skandal korupsi tersebut.
Sugeng mengatakan, NasDem mendukung semua pihak yang terlibat diperiksa. Sebab, angka korupsi dalam proyek tersebut besar sekali.
"Bahwa kalau kita sebagaimana disampaikan oleh ketum, buka seluas-luasnya. Utara ke selatan, Barat ke Timur. Periska semuanya,Rp 8 triliun itu kan besar sekali," kata Sugeng.
Sugeng juga mendorong Presiden Jokowi untuk mengawal kasus ini. Meminta Jokowi untuk membuka kotak pandora yang terlibat dalam kasus proyek BTS tersebut.
"Kan ini korupsi yang rugikan negara banyak sekali. Seorang Plate itu katakanlah bila terbukti, biar hukum yang bicara. Proporsinya juga berapa kan harus jelas juga," tegas Sugeng.
Dia menambahkan, NasDem tidak anti pemberantasan korupsi. Oleh sebab itu, NasDem meminta Kejagung membongkar skandal korupsi BTS.
"Kita ini enggak anti pemberantasan korupsi," tegas dia lagi.
Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali juga mendorong Kejaksaan Agung untuk memblokir semua rekening perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tower base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sebesar Rp8,2 triliun.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, dalam kasus ini pihaknya bekerja berdasarkan alat bukti.
"Penyidik itu bekerja berdasarkan alat bukti dan barang bukti untuk mengungkap suatu Tindak Pidana, termasuk keterlibatan semua pihak, ya," kata Ketut saat dihubungi merdeka.com, Jumat (2/6).
Oleh karena itu, dirinya menegaskan, jika pihaknya bekerja bukan berdasarkan permintaan atau pesanan dari pihak lain. Karena memang berdasarkan alat bukti.
"Kita bekerja tidak berdasarkan yang diminta, suruhan, pesanan dan apalagi tantangan," tegasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Plate siap membuka pihak penerima aliran uang korupsi BTS setelah mengajukan justice collaborator
Baca SelengkapnyaSosok tersebut hingga saat ini belum juga menjalani pemeriksaan penyidik Kejagung.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat perusahaan terkait dengan aliran dana kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaNama Johnny sempat masuk dalam daftar bakal caleg 2024.
Baca SelengkapnyaUang tersebut mengalir ke Komisi I DPR dan BPK lewat perantara bernama Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Windi, Rizky Khairullah menjelaskan, alasan pihaknya mencabut gugatan praperadilan tersebut karena ingin fokus pada sidang utama.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut rencananya akan diselenggarakan pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaJohnny menyebut para saksi tersebut sedang mencari jalan selamat agar tidak dijadikan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Jhonny G Plate dan Syahrul Yasin Limpo jadi Tersangka Korupsi
Baca SelengkapnyaMemiliki jabatan yang mentereng Johnny G Plate justru tersandung kasus korupsi dan terbukti bersalah sampai divonis 15 tahun
Baca SelengkapnyaJohnny Plate divonis penjara selama 15 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Baca Selengkapnya