BP2MI Usul Korban TPPO Dilarang Pergi ke Luar Negeri, Ini Alasannya
Merdeka.com - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengusulkan kepada pemerintah untuk melarang penggunaan paspor kepada korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tujuannya agar tidak boleh pergi ke luar negeri dalam waktu tertentu.
"Yang memiliki kewenangan banned paspor adalah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, pada satu pertemuan Kepala BP2MI telah sampaikan usulan itu," ujar Sekretaris Utama BP2MI, Rinardi dalam konferensi pers TPPO di Jakarta dilansir Antara, Kamis (15/6).
Dia mengatakan usulan larangan itu dikarenakan BP2MI beberapa kali menemukan korban TPPO yang sama dalam kegiatan pencegahan atau penggerebekan pekerja migran Indonesia non prosedural.
-
Mengapa BP2MI memperjuangkan Pekerja Migran Indonesia? Selama 4 tahun kepemimpinannya, Benny mengaku telah berjuang mengangkat derajat para Pekerja Migran Indonesia, serta memperlakukan mereka selayaknya pahlawan.
-
Bagaimana BP2MI membantu Pekerja Migran Indonesia? 'Saya sangat terkesan dan mengapresiasi pelepasan PMI hari ini. Di mana BP2MI sangat serius dan menjiwai bagaimana mewujudkan PMI legal yang memiliki dokumen lengkap,' tuntasnya.
-
Bagaimana cara BP2MI menekan sindikat TPPO? 'Kita lihat kepemimpinan beliau menjadi Menteri ATR sangat tegas, beliau berhasil menekan praktek para sindikat mafia tanah. Inikan kaitannya dengan sindikat perdagangan orang sama semangatnya, kita yakin beliau bisa menyikat semua praktis perdagangan orang,' ujarnya.
-
Kenapa BP2MI kawal PMI di Korsel? 'Kami turut bersedih dan berbela sungkawa, semoga khusnul khotimah dan lima PMI yang masih proses pencarian ditemukan dalam keadaan selamat,' kata Benny dalam konferensi pers, Minggu (10/3).
-
Kenapa penambang timah ilegal sering kembali? 'Pada hari penertiban itu, mereka keluar. Setelah itu kadang beberapa minggu atau beberapa hari masuk lagi,' ujar Agung selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2020-2021 dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/9).
"Selama tidak ada banned paspor terhadap korban maka dia akan bisa berangkat kapan saja, karena para bandar punya uang, selama punya uang mereka akan selalu membiayai sindikat atau calo untuk bergerilya ke seluruh desa," tuturnya.
Menurutnya, bila paspor para korban TPPO dilarang maka tertutup kemungkinan bagi mereka untuk menggunakan atau membuat paspor baru.
"Pembuatan paspor kan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), kami usulkan di banned 5 tahun atau sampai 10 tahun," ucapnya.
Selain itu, Rinardi menambahkan BP2MI juga telah mengusulkan agar masyarakat yang bepergian ke luar negeri menggunakan paspor dan visa wisata terutama negara tujuan pekerja migran Indonesia, seperti Malaysia dan Arab Saudi harus sudah memiliki tiket pulang.
"Mereka wajib punya tiket PP, kalau tidak punya tiket pulang cegah, saat ini sudah berjalan," tuturnya.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan sebagai bentuk komitmen dalam mencegah TPPO, pihaknya telah menunda keberangkatan 10.138 warga negara Indonesia (WNI) sepanjang 2023 karena diduga akan bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang sah.
Jumlah tersebut meliputi penundaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) seluruh Indonesia, baik di bandara internasional, pelabuhan antarnegara, atau pos lintas batas negara.
Ia mengatakan bahwa pekerja migran adalah profesi yang paling rentan menjadi objek perdagangan orang.
Silmy menjelaskan bahwa pekerja migran yang masuk secara ilegal membuat posisi tawar mereka menjadi lemah, serta menerima perlakuan yang kejam.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ribuan orang tersebut, terpengaruh iming-iming pemberian kerja di luar negeri secara ilegal atau non prosedural.
Baca Selengkapnya"Saya berharap kolaborasi terus kita bangun untuk melindungi PMI, memajukan kesejahteraan PMI dan seluruh rakyat Indonesia," kata Benny.
Baca SelengkapnyaDia juga mengapresiasi langkah Polri yang dalam 1,5 bulan terakhir menggagalkan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal.
Baca SelengkapnyaPemkab Kediri jamin warganya aman dari kasus perdangan orang.
Baca SelengkapnyaDidampingi Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, kegiatan ini merupakan lanjutan kunjungan ke pergudangan PJT di Tanjung Emas Semarang.
Baca SelengkapnyaPolri saat ini menangani 175 kasus TPPO yang menjadikan para korban TPPO sebagai pekerja seks komersial.
Baca SelengkapnyaPolisi meminta masyarakat supaya tidak mudah terbujuk rayu bekerja keluar negeri secara ilegal.
Baca SelengkapnyaPara calon pekerja migran tersebut sedianya akan diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah, Kamboja, Thailand, dan China.
Baca SelengkapnyaPenambahan syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ini diusulkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Baca SelengkapnyaMenurut Benny, proses hukum yang belum menyentuh para mafia besar, menjadi pemicu kasus TPPO terus memakan korban.
Baca SelengkapnyaKeterlibatan oknum TNI-Polri hingga pegawai pemerintah membuat praktik bisnis penempatan PMI ilegal keluar negeri sulit diberantas.
Baca SelengkapnyaUntuk modus para tersangka yakni menjadikan korban sebagai PMI hingga PSK.
Baca Selengkapnya