BPIH mengendap, ketentuan pengelolaan keuangan haji digugat ke MK
Merdeka.com - Mekanisme pengelolaan keuangan haji yang dijalankan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinilai telah menimbulkan kerugian bagi para calon jemaah. Ini lantaran BPKH telah mengambil manfaat dari dana penyelenggaraan haji yang seharusnya milik pribadi jemaah.
Hal itu membuat Fathul Hadie Usman, Sumilatun, dan JN Raisal Haq mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 5 huruf 1 dan b, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 50 Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menilai seharusnya dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak boleh dikuasai oleh siapapun, termasuk BPKH.
-
Apa itu BPIH dalam haji? Setelah mendaftar, calon jemaah akan mendapatkan BPIH yang di dalamnya berisikan nomor porsi haji.
-
Siapa saja yang dilarang menagih hutang? Islam melarang menagih hutang dari orang yang tidak mampu membayar. Dalam situasi ini, pemberi utang diwajibkan untuk bersabar dan menunggu hingga peminjam berada dalam kondisi mampu.
-
Mengapa Danamon Syariah jadi BPS-BIPIH untuk haji khusus? Sebagai informasi, Danamon Syariah sudah ditetapkan sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Haji (BPS-BIPIH) oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
-
Siapa yang berhak menentukan ibadah diterima? Sebab, hanya Allah yang berhak menentukan amal ibadah mana yang layak diterima dan yang tidak.
-
Siapa yang menentukan Makruh? Makruh adalah konsep dalam fikih Islam yang berada di antara perbuatan yang wajib (wajib) dan perbuatan yang dilarang (haram).
-
Siapa yang berhak mendapatkan bansos PKH? Penerima bantuan harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
"Pada dasarnya setoran awal BPIH beserta nilai manfaatnya adalah mutlak milik calon jemaah haji daftar tunggu yang tidak boleh dikuasai oleh siapapun dan harus dikembalikan kepada calon haji tersebut," ujar salah satu pemohon Fathul Hadie Usman di gedung MK, Jakarta, Selasa (27/1).
Selain itu, Hadie mengatakan bentuk pemanfaatan oleh BPKH dilakukan dengan memasukkan dana BPIH yang terkumpul ke dalam rekening BPKH. Akibatnya, manfaat atas penyimpanan dana tersebut tidak dapat dinikmati oleh jemaah.
"Setoran awal BPIH beserta nilai manfaat disetorkan ke rekening atas nama BPKH juga kurang efektif dan merupakan pemborosan," ungkap Hadie.
Di samping itu, Hadie mengatakan penetapan dana haji menggunakan instrumen setoran awal berpotensi memberikan kerugian. Ini karena jemaah akan dibebani biaya cukup besar hanya untuk mendapat daftar tunggu keberangkatan yang bisa mencapai 20 tahun.
"Yang dapat digunakan untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah bukanlah setoran awal dan tambahan nilai manfaat setoran awal BPIH, melainkan setoran dan tambahan nilai manfaat setoran BPIH tahun berjalan," kata dia.
Untuk itu, Hadie meminta MK untuk menyatakan beberapa pasal tersebut inkonstitusional. Dia juga berharap agar dengan putusan MK, keberadaan BPKH dapat dibubarkan.
"Pemohon tidak merasa berkepentingan atas keberadaan BPKH untuk mengelola setoran awal BPIH, terlebih dana operasional dan gaji pegawai BPKH dapat diambil dari nilai manfaat setoran awal BPIH yang sudah dibayar oleh jemaah," terang dia.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
Baca SelengkapnyaMUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaKepala BPKH, Fadlul Imansyah, terlihat kelabakan saat menjawab pertanyaan dari Anggota Pansus Haji fraksi PKB Marwan Jafar, terkait transparansi keuangan
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberpihakannya kepada lembaga pendidikan pondok pesantren.
Baca SelengkapnyaAlasan DPR RI mendukung langkah Bank Tabungan Negara (BTN) membatalkan akuisisi Bank Muamalat Indonesia.
Baca SelengkapnyaIdealnya calon haji berangkat menanggung 70 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH/Bipih) dan BPKH menanggung sisanya dari nilai manfaat.
Baca Selengkapnya"Ingat, Jiwasraya, selalu saya ingatkan itu, jangan sampai berkasus seperti itu," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaNasaruddin menuturkan, jika hasil ijtima' ulama itu diterapkan, maka peserta haji membayar biaya haji yang cukup besar.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi setuju dengan pembentukan Kementerian Haji.
Baca SelengkapnyaKemenag dan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah menandatangani suatu MOU soal kuota haji.
Baca SelengkapnyaCak Imin menegaskan Pansus Haji yang dibentuknya tidak ada hubungannya dengan PBNU.
Baca SelengkapnyaBPKH berharap lebih banyak siswa dapat menyelesaikan pendidikan mereka dengan baik.
Baca Selengkapnya