BPOM Yogyakarta amankan 1.800 dus jamu tradisional tanpa izin edar
Merdeka.com - BPOM Yogyakarta berhasil mengamankan 1.800 kardus jamu tradisional tanpa izin edar. Jamu tradisional senilai Rp 180 juta tersebut ditemukan petugas BPOM di sebuah rumah kosong di daerah Kasian Bantul, Selasa (30/3) malam.
Kasi Penyidikan BPOM Yogyakarta, Suliyanto menjelaskan, terbongkarnya 1.800 dus jamu tradisional tersebut bermula dari kecurigaan petugas dengan sebuah mobil box yang keliling di daerah Sayegan, Sleman. Mobil tersebut mengedarkan jamu tradisional dari toko ke toko.
"Setelah itu petugas mengikuti dan menangkap pengemudinya. Saat dibuka box mobil, ternyata isinya jamu tradisional tanpa izin edar," kata Suliyanto pada wartawan di kantor BPOM Yogyakarta, Rabu (30/3).
-
Apa itu jamu tradisional? Jamu, sebagai minuman herbal tradisional, telah digunakan selama berabad-abad oleh masyarakat Indonesia untuk menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh.
-
Apa bahan dasar utama jamu? Bahan dasarnya banyak yang diambil dari tanaman maupun rempah.
-
Apa manfaat jamu herbal untuk tubuh? Dengan rutin mengonsumsi jamu rempah ini, Anda dapat membantu menjaga kesehatan tubuh secara alami.
-
Kenapa jamu membantu atasi kolesterol? Salah satu cara alami yang banyak dipilih adalah mengonsumsi jamu buatan sendiri.
-
Kenapa gula kelapa Borobudur awalnya digunakan sebagai jamu? Sebelum ke sawah, warga akan menggigit gula untuk sumber tenaga alami.
-
Apa manfaat jamu untuk kesehatan? Ada banyak manfaat dari mengonsumsi jamu tradisional khas Indonesia karena bahan yang terkandung di dalamnya yang memiliki banyak kandungan bermanfaat. Dengan bahan-bahan alami dari tanaman obat yang memiliki kandungan antioksidan kuat, jamu ini bisa menjadi minuman sehat alternatif.
Setelah itu, petugas lantas membawa sopir dan menginterogasi. Dari keterangan sopir yang berinisial YG, diketahui gudang penyimpanan jamu tradisional tersebut berada di Kasian, Bantul. Di sana petugas pun terkejut ketika melihat satu rumah kosong penuh dengan jamu tradisional tanpa izin.
"Satu dus itu isinya 12 botol. Ada tujuh jenis, Kunci Mas, Madu Klaceng, Pegal Linu, Asam Urat, Pegal Linu Husada, Madu Jawa dan Tawon Klaceng. Setelah itu semua barang kita bawa ke BPOM," terangnya.
Usai melakukan pengujian, diketahui jamu tradisional tersebut mengandung Fenilbutazon yang merupakan obat kimia yang bisa membuat tulang menjadi keropos. Jika dikonsumsi jangka panjang bisa menyebabkan kerusakan organ dalam.
"Menurut keterangan YG, barang di dapat dari Banyuwangi. Ini yang akan kita kembangkan," ungkapnya.
Salah satu yang mencurigakan dari kemasan jamu tradisional botolan tersebut yakni botol yang digunakan merupakan bekas botol bir. Selain itu kode registrasi BPOM yang tertera pada botol juga palsu.
"Pemiliknya kita jerang dengan pasal 196 dan 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman 10 tahun penjara atau denda 1 Miliar dan 15 tahun penjara dengan denda 1,5 Miliar," pungkasnya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Obat-obat tersebut diproduksi di sebuah kontrakan, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Dalam sebulan, ada 4.800 botol yang dijual.
Baca SelengkapnyaJamu memiliki banyak manfaat untuk tubuh, tapi perlu diperhatikan juga batas konsumsinya supaya tidak mempengaruhi kesehatan
Baca SelengkapnyaRata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.
Baca SelengkapnyaAdapun bahaya yang ditimbulkan ke tubuh manusia bersifat akumulatif atau tidak langsung terasa.
Baca SelengkapnyaBarang bukti terseut yaitu dua toples obat jenis Hexymer 2 mg warna kuning bertuliskan mf dengan total sebanyak 2.000.
Baca SelengkapnyaMenurut Kemenkes, buah tersebut memang dapat menyebabkan kegilaan, baik sementara atau menetap jika dikonsumsi secara jangka panjang.
Baca SelengkapnyaSelain obat kuat, petugas juga mendapatkan kemasan jamu kesehatan yang ilegal dan totalnya seluruhnya ada 3.799 kotak dari 44 merek.
Baca SelengkapnyaKeberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.
Baca SelengkapnyaBNN meminta agar tanaman kratom tetap tidak digunakan oleh masyarakat selama masa riset.
Baca SelengkapnyaSelanjutya BPOM telah melakukan pembinaan kepada pedangnya untuk tidak menjual produk makanan yang mengandung zat kimia berbahaya.
Baca Selengkapnya