Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPOM Yogyakarta amankan 1.800 dus jamu tradisional tanpa izin edar

BPOM Yogyakarta amankan 1.800 dus jamu tradisional tanpa izin edar BPOM Yogyakarta sita 1.800 dus jamu tanpa izin. ©2016 Merdeka.com/kresna

Merdeka.com - BPOM Yogyakarta berhasil mengamankan 1.800 kardus jamu tradisional tanpa izin edar. Jamu tradisional senilai Rp 180 juta tersebut ditemukan petugas BPOM di sebuah rumah kosong di daerah Kasian Bantul, Selasa (30/3) malam.

Kasi Penyidikan BPOM Yogyakarta, Suliyanto menjelaskan, terbongkarnya 1.800 dus jamu tradisional tersebut bermula dari kecurigaan petugas dengan sebuah mobil box yang keliling di daerah Sayegan, Sleman. Mobil tersebut mengedarkan jamu tradisional dari toko ke toko.

"Setelah itu petugas mengikuti dan menangkap pengemudinya. Saat dibuka box mobil, ternyata isinya jamu tradisional tanpa izin edar," kata Suliyanto pada wartawan di kantor BPOM Yogyakarta, Rabu (30/3).

Setelah itu, petugas lantas membawa sopir dan menginterogasi. Dari keterangan sopir yang berinisial YG, diketahui gudang penyimpanan jamu tradisional tersebut berada di Kasian, Bantul. Di sana petugas pun terkejut ketika melihat satu rumah kosong penuh dengan jamu tradisional tanpa izin.

"Satu dus itu isinya 12 botol. Ada tujuh jenis, Kunci Mas, Madu Klaceng, Pegal Linu, Asam Urat, Pegal Linu Husada, Madu Jawa dan Tawon Klaceng. Setelah itu semua barang kita bawa ke BPOM," terangnya.

Usai melakukan pengujian, diketahui jamu tradisional tersebut mengandung Fenilbutazon yang merupakan obat kimia yang bisa membuat tulang menjadi keropos. Jika dikonsumsi jangka panjang bisa menyebabkan kerusakan organ dalam.

"Menurut keterangan YG, barang di dapat dari Banyuwangi. Ini yang akan kita kembangkan," ungkapnya.

Salah satu yang mencurigakan dari kemasan jamu tradisional botolan tersebut yakni botol yang digunakan merupakan bekas botol bir. Selain itu kode registrasi BPOM yang tertera pada botol juga palsu.

"Pemiliknya kita jerang dengan pasal 196 dan 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman 10 tahun penjara atau denda 1 Miliar dan 15 tahun penjara dengan denda 1,5 Miliar," pungkasnya. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polres Kampar & BPOM RI Bongkar Agen Pabrik Obat Berbahan Ilegal
Polres Kampar & BPOM RI Bongkar Agen Pabrik Obat Berbahan Ilegal

Obat-obat tersebut diproduksi di sebuah kontrakan, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Dalam sebulan, ada 4.800 botol yang dijual.

Baca Selengkapnya
Minum Jamu Setiap Hari? Ini Dampak dan Manfaat yang Didapat
Minum Jamu Setiap Hari? Ini Dampak dan Manfaat yang Didapat

Jamu memiliki banyak manfaat untuk tubuh, tapi perlu diperhatikan juga batas konsumsinya supaya tidak mempengaruhi kesehatan

Baca Selengkapnya
POM Kabupaten Tangerang Sita 9.598 Suplemen, Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Asal AS
POM Kabupaten Tangerang Sita 9.598 Suplemen, Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Asal AS

Rata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.

Baca Selengkapnya
BPOM Temukan 55 Produk Komsetik Berbahaya Beredar di Masyarakat
BPOM Temukan 55 Produk Komsetik Berbahaya Beredar di Masyarakat

Temuan tersebut berdasarkan hasil pengujian produk kosmetik yang beredar dalam kurun waktu November 2023 sampai Oktober 2024.

Baca Selengkapnya
BBPOM Temukan Makanan Mengandung Formalin dan Boraks di Kawasan Kota Tua
BBPOM Temukan Makanan Mengandung Formalin dan Boraks di Kawasan Kota Tua

Adapun bahaya yang ditimbulkan ke tubuh manusia bersifat akumulatif atau tidak langsung terasa.

Baca Selengkapnya
Pengedar Belasan Ribu Tramadol Diciduk Polisi Lewat Layanan 'Lapor Pak Kapolres Reborn'
Pengedar Belasan Ribu Tramadol Diciduk Polisi Lewat Layanan 'Lapor Pak Kapolres Reborn'

Barang bukti terseut yaitu dua toples obat jenis Hexymer 2 mg warna kuning bertuliskan mf dengan total sebanyak 2.000.

Baca Selengkapnya
Banyak Disalahgunakan, BPOM Minta Kemenkes Masukkan Ketamin Sebagai Psikotropika
Banyak Disalahgunakan, BPOM Minta Kemenkes Masukkan Ketamin Sebagai Psikotropika

Ketamin bisa menghilangkan rasa sakit serta kesadaran guna prosedur bedah dan diagnostik.

Baca Selengkapnya
Bisa Bikin Gila, Kemenkes Ungkap Bahaya Buah Kecubung
Bisa Bikin Gila, Kemenkes Ungkap Bahaya Buah Kecubung

Menurut Kemenkes, buah tersebut memang dapat menyebabkan kegilaan, baik sementara atau menetap jika dikonsumsi secara jangka panjang.

Baca Selengkapnya
Ribuan Obat Kuat Ilegal Ditemukan di Bali, Mereknya Bikin Heboh
Ribuan Obat Kuat Ilegal Ditemukan di Bali, Mereknya Bikin Heboh

Selain obat kuat, petugas juga mendapatkan kemasan jamu kesehatan yang ilegal dan totalnya seluruhnya ada 3.799 kotak dari 44 merek.

Baca Selengkapnya
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita

Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.

Baca Selengkapnya
Enam Merek Skincare Mengandung Merkuri Disita Polda Sulsel, Ada yang Berlabel BPOM
Enam Merek Skincare Mengandung Merkuri Disita Polda Sulsel, Ada yang Berlabel BPOM

Polisi mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.

Baca Selengkapnya