Buat Bayar Utang, Seorang Pria Nekat Curi Mobil
Merdeka.com - Seorang pelaku berinisial BB ditangkap kepolisian Polsek Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, karena mencuri mobil di indekos untuk membayar utang, pada Rabu (25/8) lalu.
"Iya (tertangkapnya pelaku) berawal dari laporan adanya pencurian kendaraan bermotor roda empat merek Suzuki Splash Nopol DK 1937 UM warna putih," kata Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, Jumat (27/8).
Mobil yang dicuri pelaku, adalah milik korban Kadek Juli Artha dan kejadian itu terjadi di rumah indekosya di Banjar Dinas Celukbuluh, Desa Kalibukbuk, Buleleng, Bali, pada Rabu (25/8) lalu.
-
Siapa yang menjadi korban pencurian? Mereka kemudia berbagi tugas untuk menjalankan aksi pencurian satu unit kursi roda milik kakek disabilitas itu.'Tega, dua pelaku pencuri menggondol kursi roda seorang kakek disabilitas,' tulis keterangan di dalam video tersebut.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Di mana kejadian pencurian kursi roda terjadi? Sebagaimana tertulis di keterangan, kejadian ini berlangsung di kawasan ruko wilayah Bekasi Utara.'Terjadi di area depan Ruko Telagamas, Duta Harapan, Bekasi Utara,' keterangan dalam video.
-
Bagaimana cara pelaku mencuri kursi roda? Dilakukan dengan cepat Mengutip Instagram @andreli_48, aksi tersebut dilakukan dengan cepat oleh kedua pelaku.Mereka kemudia berbagi tugas untuk menjalankan aksi pencurian satu unit kursi roda milik kakek disabilitas itu.
-
Dimana pencurian terjadi? Dalam sebuah video viral yang diunggah kanal YouTube @merapi_uncover, terlihat sebuah kegaduhan yang terjadi di dalam bus.
-
Bagaimana pelaku mengambil harta benda? Saat terbangun, seluruh harta benda milik Wagiyanti telah raib.
Selanjutnya, kepolisian melakukan penyelidikan pelaku adalah warga setempay dan akhirnya di hari yang sama di Jalan Pratu Praupan, Banjar Sangket, Desa Sangket Sukasada, pelaku ditangkap. Dari hasil olah TKP, pelaku melakukan perbuatannya dengan modus operandi ke masuk kamar indekost korban yang dalam keadaan kosong melalui jendela.
"Lalu, mengambil kunci kendaraan serta BPKB dan STNK di dalam almari yang tidak dikunci dan membawa kabur kendaraan," ujarnya.
"Pelaku mengaku, setelah berhasil mengambil mobil kemudian menggadaikannya kepada seseorang dengan nilai gadai sebesar Rp 30 juta dan uangnya dipergunakan untuk membayar utang serta kebutuhan sehari-hari pelaku," ujar Kompol Aryawan.
Lewat aksinya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
17 Mobil pemadam dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Bali menyematkan wanita dari godaan dua pemotor ugal-ugalan.
Baca SelengkapnyaDiduga, truk kehilangan kendali sehingga terguling dalam perjalanan dari arah Cianjur menuju Bandung barat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sekumpulan pemuda yang sebelumnya nongkrong melempari batu ke arah Eky dan Vina. Bahkan beberapa di antaranya mengejar serta memepet motor korban.
Baca SelengkapnyaSTNK palsu ini kemudian dipakai puluhan kendaraan bodong yang direntalkan.
Baca SelengkapnyaKorban yang ditembak berinisial berinisial IDB (43) dan pelurunya tepat mengenai bagian belakang atas kepala korban.
Baca SelengkapnyaAkibat insiden itu, korban pun kehilangan jarinya akibat sabetan senjata tajam.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami luka-luka di tangan akibat diserang kawanan begal.
Baca SelengkapnyaTersangka nekat melakukan perusakan terhadap mobil milik istrinya karena termakan rasa cemburu.
Baca Selengkapnya