Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buron 6 Bulan, 3 Tersangka Kasus Pajak Ditahan Kejari Tabanan Bali

Buron 6 Bulan, 3 Tersangka Kasus Pajak Ditahan Kejari Tabanan Bali Tiga Tersangka Pidana Pajak Ditahan Kejari Tabanan Bali. ©2021 Istimewa

Merdeka.com - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menyerahkan tersangka berinisial MR, WK, dan SCB beserta barang bukti dugaan kasus pidana pajak yang merugikan negara sebesar Rp 207 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejati) Tabanan, Bali.

Sebelumnya tersangka SCB sempat melarikan diri dari kewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) pada bulan Desember 2020 lalu.

Selanjutnya petugas Kanwil DJP Bali bekerjasama dengan Polda Bali berhasil menemukan tersangka SCB di Jombang pada 9 Mei 2021 lalu.

Belis Siswanto selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Bali menyampaikan, ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPTPPN).

"Yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut," kata Belis, Rabu (30/6).

Penyetoran PPN diatur dalam Pasal 39 ayat 1 huruf d dan/atau Pasal 39 ayat 1 huruf I jo, Pasal 43, Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28, Tahun 2007, tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6, Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo, Undang-Undang Nomor 6, Taun 1983, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16, Tahun 2009.

Belis menerangkan, sebelum melakukan penyidikan, pihaknya terlebih dahulu telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak.

Kemudian, saat dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 Ayat (3) Undang-undang KUP.

"Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun demikian tersangka tidak menggunakan hak tersebut sehingga PPNS Kanwil DJP Bali meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan," imbuhnya.

Dalam proses penyidikan wajib pajak juga diberi hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP setelah melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda.

Namun tersangka juga tidak memanfaatkan hak tersebut. Ia, juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada segenap jajaran kepolisian daerah Bali dan kejaksaan tinggi Bali serta seluruh pihak yang terlibat dalam upaya penegakan hukum perpajakan.

“Harapan kami, dengan penegakan hukum perpajakan ini mampu menegakkan prinsip keadilan dan memberikan efek jera kepada wajib pajak, serta mampu mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan," ujar Belis.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Lapor SPT Tak Lengkap, Wajib Pajak Ini Terancam Pidana 6 Tahun
Gara-Gara Lapor SPT Tak Lengkap, Wajib Pajak Ini Terancam Pidana 6 Tahun

Karena melaporkan SPT tidak benar, wajib pajak ini dianggap merugikan negara Rp1 miliar.

Baca Selengkapnya
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara

Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara

Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel
Kejagung Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

Kejagung melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah

Baca Selengkapnya
KPK Jerat 89 Tersangka dan 6 Kasus TPPU Sepanjang Januari-Juni 2023
KPK Jerat 89 Tersangka dan 6 Kasus TPPU Sepanjang Januari-Juni 2023

KPK telah menjerat 89 tersangka kasus korupsi, sepanjang semester satu tahun 2023.

Baca Selengkapnya