Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BW praperadilan lagi, Kabareskrim bilang 'Ngapain khawatir sih?'

BW praperadilan lagi, Kabareskrim bilang 'Ngapain khawatir sih?' Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengaku tidak masalah dengan pengajuan kembali gugatan praperadilan oleh Bambang Widjojanto (BW), tersangka dugaan kasus mengarahkan kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010. Sebab, kata dia, hak tersangka tersebut diatur undang-undang.

"Nggak apa-apa itu hak. Selama diatur undang-undang dan haknya diatur undang-undang kan boleh-boleh saja. Gak masalah. Ngapain khawatir sih? Nggak ada yang dikhawatirkan," kata Budi di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (27/5).

Sementara itu, soal lengkapnya (P-21) berkas BW di Kejaksaan, Budi mengaku belum mengetahui kabar tersebut. "Itu kan tergantung dari jaksa ya. Jadi kita tunggu saja surat dari mereka. Saya belum tahu apakah suratnya sudah sampai ke saya atau belum. Belum dicek. Coba saya cek nanti," ujar dia.

Setelah sempat mencabut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto (BW), kembali mendaftarkan praperadilan terhadap upaya penangkapan dan penetapan tersangka terhadapnya oleh Bareskrim Polri.

Nurkholis Hidayat dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis) menjelaskan, penanganan kasus BW bukanlah sekadar upaya membebaskan segala tuduhan yang berujung pada jeratan hukum. Tetapi, lanjut dia, lebih dari itu sebagai bentuk sumbangan kepada pembenahan hukum khususnya penegakan hukum melawan korupsi dan tegaknya demokrasi.

"Oleh karenanya, pencabutan sementara permohonan praperadilan sebelumnya sengaja dipilih sebagai ujian kepada kepolisian dan upaya memperlihatkan kepada publik tentang ketaatan penegak hukum terhadap hukum itu sendiri," ujar Nurkholis lewat keterangan tertulis.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP