BW praperadilan lagi, Kabareskrim bilang 'Ngapain khawatir sih?'
Merdeka.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengaku tidak masalah dengan pengajuan kembali gugatan praperadilan oleh Bambang Widjojanto (BW), tersangka dugaan kasus mengarahkan kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010. Sebab, kata dia, hak tersangka tersebut diatur undang-undang.
"Nggak apa-apa itu hak. Selama diatur undang-undang dan haknya diatur undang-undang kan boleh-boleh saja. Gak masalah. Ngapain khawatir sih? Nggak ada yang dikhawatirkan," kata Budi di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (27/5).
Sementara itu, soal lengkapnya (P-21) berkas BW di Kejaksaan, Budi mengaku belum mengetahui kabar tersebut. "Itu kan tergantung dari jaksa ya. Jadi kita tunggu saja surat dari mereka. Saya belum tahu apakah suratnya sudah sampai ke saya atau belum. Belum dicek. Coba saya cek nanti," ujar dia.
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Siapa yang berhak mendapat pengawalan polisi? Daftar Kelompok Hak Utama Penerima Pengawalan Polisi Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutan sebagai berikut:a. Kendaraan pemadam kebakaran yg sedang melaksanakan tugas.b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lemnaga internasional yang menjadi tamu negara.f. Iring- iringan pengantar jenazahg. Konvoi dan/ atau kendaraan untuk kepatuhan tertentu menurut petugas Kepolisian Negara RI.
-
Bagaimana hukum mengatur pergaulan? Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara. Seluruh kalangan masyarakat, baik para petinggi atau bahkan pemerintah harus tetap menaati hukum yang berlaku di sebuah negara.
-
Siapa yang bisa dikenai hukuman? Perusahaan dapat dikenai denda hingga USD7,85 juta atau Rp128 miliar, atau tiga kali lipat jumlah kekurangan pembayaran, mana yang lebih besar. Seseorang dapat dikenai hukuman penjara hingga sepuluh tahun, dan denda hingga USD1,56 juta atau Rp25,4 miliar, atau tiga kali lipat jumlah kekurangan pembayaran, mana yang lebih besar.
Setelah sempat mencabut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto (BW), kembali mendaftarkan praperadilan terhadap upaya penangkapan dan penetapan tersangka terhadapnya oleh Bareskrim Polri.
Nurkholis Hidayat dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis) menjelaskan, penanganan kasus BW bukanlah sekadar upaya membebaskan segala tuduhan yang berujung pada jeratan hukum. Tetapi, lanjut dia, lebih dari itu sebagai bentuk sumbangan kepada pembenahan hukum khususnya penegakan hukum melawan korupsi dan tegaknya demokrasi.
"Oleh karenanya, pencabutan sementara permohonan praperadilan sebelumnya sengaja dipilih sebagai ujian kepada kepolisian dan upaya memperlihatkan kepada publik tentang ketaatan penegak hukum terhadap hukum itu sendiri," ujar Nurkholis lewat keterangan tertulis.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya