BW praperadilan lagi, Kabareskrim bilang 'Ngapain khawatir sih?'
Merdeka.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengaku tidak masalah dengan pengajuan kembali gugatan praperadilan oleh Bambang Widjojanto (BW), tersangka dugaan kasus mengarahkan kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010. Sebab, kata dia, hak tersangka tersebut diatur undang-undang.
"Nggak apa-apa itu hak. Selama diatur undang-undang dan haknya diatur undang-undang kan boleh-boleh saja. Gak masalah. Ngapain khawatir sih? Nggak ada yang dikhawatirkan," kata Budi di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (27/5).
Sementara itu, soal lengkapnya (P-21) berkas BW di Kejaksaan, Budi mengaku belum mengetahui kabar tersebut. "Itu kan tergantung dari jaksa ya. Jadi kita tunggu saja surat dari mereka. Saya belum tahu apakah suratnya sudah sampai ke saya atau belum. Belum dicek. Coba saya cek nanti," ujar dia.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Bagaimana hukum mengatur pergaulan? Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara. Seluruh kalangan masyarakat, baik para petinggi atau bahkan pemerintah harus tetap menaati hukum yang berlaku di sebuah negara.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
Setelah sempat mencabut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto (BW), kembali mendaftarkan praperadilan terhadap upaya penangkapan dan penetapan tersangka terhadapnya oleh Bareskrim Polri.
Nurkholis Hidayat dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis) menjelaskan, penanganan kasus BW bukanlah sekadar upaya membebaskan segala tuduhan yang berujung pada jeratan hukum. Tetapi, lanjut dia, lebih dari itu sebagai bentuk sumbangan kepada pembenahan hukum khususnya penegakan hukum melawan korupsi dan tegaknya demokrasi.
"Oleh karenanya, pencabutan sementara permohonan praperadilan sebelumnya sengaja dipilih sebagai ujian kepada kepolisian dan upaya memperlihatkan kepada publik tentang ketaatan penegak hukum terhadap hukum itu sendiri," ujar Nurkholis lewat keterangan tertulis.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya