Cabuli Dua Santri TPA, Guru Ngaji di Lubuklinggau Ditangkap
Merdeka.com - Seorang guru Taman Pendidikan Alquran di Lubuklinggau,MY (34) ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli dua santrinya.
Kedua korban bocah perempuan berusia 10 tahun dan 8 tahun. Mereka mengadu ke orang tuanya setelah dicabuli kemudian dilaporkan ke polisi.
Pencabulan itu terjadi di TPA yang dibuka tersangka di Kecamatan Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Desember 2022. Saat jam istirahat, kedua korban dipanggil pelaku masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Dimana ustaz FS melakukan pencabulan? Kemudian 9 Maret 2024 lalu, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah. Di sana, ustaz FS menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
Pelaku menyuruh kedua korban menulis di papan tulis. Ketika itulah, pelaku melakukan perbuatan kejinya selama satu menit dan meminta kedua korban keluar setelah ia puas melampiaskan nafsunya.
Lama dipendam, kedua korban akhirnya menceritakan kejadian itu ke orang tuanya. Dari pemeriksaan, penyidik menetapkan tersangka dan ditangkap ketika pelaku menjadi juri STQ di Kabupaten Musi Rawas Utara.
"Tersangka kami amankan setelah jadi tersangka atas tuduhan pencabulan," ungkap Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara, Selasa (14/3).
Dalam pemeriksaan, tersangka membantah melakukan tuduhan itu. Dia berdalih tak sengaja memegang perut kedua korban saat membetulkan pakaian mereka yang tidak rapi.
"Tersangka membantah, tapi dari pemeriksaan saksi dan korban, mengarah kuat ke tindak pidana pencabulan sehingga kami lakukan penangkapan," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Barang bukti disita gamis dan beberapa lembar pakaian korban saat kejadian.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengungkapkan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut telah terjadi sejak Januari 2023 hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan ke pesantren yang berada di Kecamatan Candung itu sejak awal Juli.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di Bekasi diduga telah melakukan pencabulan ke beberapa santri perempuan sejak 2020 lalu.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Kepolisian.
Baca SelengkapnyaDari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersebut dilakukan berulang kali kepada kelima korban dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2018 hingga Juli 2023.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, kata Widodo, sudah ada tiga orang yang diduga menjadi korban pencabulan guru ngaji itu melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaSaat ini guru silat bernama Baharudin (56) itu ditahan polisi untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca Selengkapnya