Cegah Penyebaran Corona, Aktivitas Warga Samarinda Dibatasi Hingga Ancaman Sanksi
![Cegah Penyebaran Corona, Aktivitas Warga Samarinda Dibatasi Hingga Ancaman Sanksi](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2020/09/07/1217395/540x270/cegah-penyebaran-corona-aktivitas-warga-samarinda-dibatasi-hingga-ancaman-sanksi.jpg)
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur, mulai bersikap tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan, mengingat tingginya angka kasus positif Covid-19. Melalui Perwali No 43/2020, pelanggar disanksi denda mulai Rp 100 ribu-Rp 500 ribu hingga pembatasan aktivitas. Aturan itu berlaku mulai hari ini, Senin (7/9).
Per Minggu (6/9), angka kasus positif Corona mencapai 1.168 kasus. Di mana 712 sembuh, 55 meninggal dan 409 dalam perawatan. Dari 1.168 kasus itu juga, 331 kasus di antaranya nonklaster, akibat penularan transmisi lokal.
"Ini mengharuskan Pemkot segera memberikan tindakan tegas, agar mampu memutus rantai penularan yang terbanyak terjadi melalui transmisi lokal," kata Wali Kota Syaharie Jaang saat konferensi pers di rumah dinas, Jalan Letjen S Parman, Samarinda.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Bagaimana sanksi perdata dihitung? Sanksi perdata untuk kekurangan pembayaran upah juga akan meningkat. Saat ini, sebanyak 25 kali lipat bagi perusahaan besar yang terlibat dalam pelanggaran serius yang sekarang dapat dikenakan denda hingga USD4,95 juta atau Rp80,7 miliar.
Untuk itu, lanjut Jaang, dirasa perlu segera menerapkan Perwali No 43/2020, karena pertambahan kasus harian di Samarinda sudah mengkhawatirkan.
"Angka kematian mencapai 6,4 persen di atas rata-rata nasional. Mulai hari ini, Pemmot mendisiplinkan protokol kesehatan, di seluruh wilayah Samarinda. Dengan memakai masker, jaga jarak minimal 1 meter, cuci tangan dan hindari kerumunan," ujar Jaang.
Dijelaskan Jaang, masyarakat harus membatasi aktivitas, utamanya malam hari yakni berjualan, berkumpul, berbelanja, hingga olahraga. "Sampai pukul 22. Perwali ini, dijalankan bekerja sama dengan TNI dan Polri, agar penerapannya berjalan maksimal," tegas Jaang.
Jaang menepis, kabar di masyarakat hari ini juga berlaku jam malam. "Kebijakan Pemkot dengan tim Gugus Tugas, adalah tidak berlakukan jam malam. Yang ada, kurangi aktivitas malam hari sampai jam 10 malam," sebutnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Kota Samarinda Sugeng Chaeruddin menambahkan, berlakunya Perwali soal penegakkan disiplin protokol kesehatan, diikuti sanksi. Mulai saksi kerja sosial, denda Rp 100 ribu-Rp250 ribu perorangan. Serta denda bagi pemilik tempat usaha, mulai teguran lisan, tertulis, denda Rp 250 ribu-Rp 500 ribu, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin usaha.
"Setiap pelanggar, kita catat aplikasi sistem kita. Jadi ketahuan, pelanggar yanf sama ini melanggar sudah berapa kali. Pemberlakuan Perwali ini, kita evaluasi 2 pekan ke depan," kata Sugeng. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/6/6/1717655835428-b1mlyh.jpeg)
Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca Selengkapnya![Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan Bagi Warga Jaktim yang Rumahnya Kedapatan Ada Jentik Nyamuk DBD](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/6/5/1717583469275-1qyhw.jpeg)
Satpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca Selengkapnya![Melihat Isi Aturan Denda bagi Warga Jakarta yang Rumahnya Ditemukan Jentik Nyamuk DBD](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/6/5/1717584061493-wftrj.jpeg)
Satpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca Selengkapnya![FOTO: Satpol PP DKI Sosialisasikan Larangan Bakar Sampah, Ada Denda Rp500 Ribu bagi Pelanggar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/9/22/1695362757148-mqmof.jpeg)
Dalam sosialisasi tersebut Satpol PP DKI turut memaparkan dampak buruk pembakaran sampah.
Baca Selengkapnya![FOTO: Mulai Hari Ini, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Didenda hingga Rp500 Ribu](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/9/1/1693555508913-xma3uj.jpeg)
Mulai hari ini, 1 September 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Baca Selengkapnya![Pembatasan Arus Lalulintas di Jalan Tol Mulai 5 April 2024](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/4/2/1712044986868-biqobf.jpeg)
One way itu akan diberlakukan di KM 72 Cipali sampai KM 414 Tol Semarang-Batang.
Baca Selengkapnya![Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/4/3/1712114180137-2d53f.jpeg)
Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca Selengkapnya![FOTO: Razia Uji Emisi Diuji Coba di Jakarta Mulai Hari Ini, Segini Dendanya Jika Tak Lolos](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/8/25/1692947172663-rgmmb.jpeg)
Raza uji emisi dilakukan sebagai upaya menekan polusi udara di Jakarta yang memburuk belakangan ini.
Baca Selengkapnya![Heboh Rumah Warga Jakarta Ditemukan Nyamuk DBD Didenda Rp50 Juta, Ini Penjelasan Satpol PP](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/6/5/1717586673431-c9c02.jpeg)
Satpol PP memberikan penjelasan terkait heboh aturan rumah warga Jakarta ditemukan nyamuk DBD didenda Rp50 juta.
Baca Selengkapnya![Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/13/1710320582882-210htk.jpeg)
Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca Selengkapnya![FOTO: Tilang Uji Emisi, Sejumlah Kendaraan Terjaring Razia Polisi di Lebak Bulus, Siap-Siap Keluar Rp500 Ribu Bagi yang Tak Lolos Uji](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/11/1/1698811945444-88b9t.jpeg)
Sanksi tilang akan diterapkan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Baca Selengkapnya