Cerita Pilu Gadis Piatu di Kupang Minggat karena Dianiaya dan Dicabuli Ayah Kandung
Merdeka.com - SYN (49), pelaku pencabulan dan kekerasan terhadap anak kandung di Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengakui semua perbuatannya ketika diamankan polisi.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha menjelaskan, pelaku nekat memerkosa anak kandungnya karena sudah lama tidak berhubungan intim dengan pasangan.
"Motif pelaku memperkosa anaknya karena nafsu, dia mengaku sudah lama 'puasa' dan sudah lama tidak melakukan hubungan biologis," kata Hasri, Selasa (16/3).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Sementara GYN (16), korban penganiayaan, pencabulan ayah kandungnya membuat pengakuan mengejutkan di hadapan polisi.
Saat diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota, siswi SMA ini mengaku sudah dicabuli sang ayah saat masih berusia lima tahun.
Pelaku atau SYN (49), tega mencabuli korban ketika rumah dalam keadaan sepi dan ibu korban sedang tidak berada di rumah.
"Saya dicabuli saat masih kecil dan saat ibu masih hidup," Cerita GYN.
Ayah dan ibunya menikah sejak beberapa tahun lalu dan dikaruniai tiga anak. Korban GYN merupakan anak sulung dari tiga bersaudara. Ayahnya SYN sehari-hari bekerja mengurus bengkel.
Pada tahun 2015, ibu korban yang juga istri pelaku meninggal dunia. Saat itu usia korban sudah menginjak 11 tahun.
Pada tahun 2017, ayahnya menikah lagi. Namun karena sering dianiaya, ibu tirinya itu melaporkan penganiayaan tersebut ke polisi. Ayahnya pun mendekam di penjara selama 1,4 tahun.
Saat bebas dari lembaga pemasyarakatan, ayahnya kembali ke rumahnya dan hanya mendapati mereka bertiga. Namun tiri mereka telah pergi dan tidak mau lagi menjadi pendamping hidup ayah mereka.
Saat itu lah SYN mulai melancarkan aksi bejatnya pada korban.
Menurut GYN, pada Jumat (5/3) lalu, ayahnya memaksa untuk berhubungan badan, namun dia menolak. Untuk menghindari perbuatan bejat ayahnya, korban memilih kabur dan menginap di rumah kerabatnya.
Pada Selasa (9/3), korban kembali ke rumah. Saat itu, ayahnya marah dan menganiayanya hingga babak belur. Korban kembali kabur dari rumah untuk mencari perlindungan.
Bersama keluarga, GYN mengadu ke rumah perlindungan perempuan. Di sana korban membuka aib ayahnya. Korban mengaku sudah menjadi budak seks ayah kandungnya sejak bulan Agustus 2019.
Terakhir korban mengaku disetubuhi ayah kandungnya pada bulan November 2020 lalu. Selanjutnya korban berusaha menghindar ketika sang ayah hendak menyetubuhinya.
Peristiwa nahas ini terungkap setelah korban dianiaya ayahnya, karena menolak berhubungan badan. Korban kemudian meminta perlindungan ke LSM Rumah Perempuan, lalu melaporkan kasus pencabulan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini ke Polres Kupang Kota.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat 3 pasal yakni pasal 81 ayat (1) dan (3), pasal 82 ayat (2) undang-undang perlindungan anak serta pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Kita jerat juga dengan pasal dalam KUHP karena tindakan nya berlanjut serta dilakukan ayah kandung," ujar Hasri.
Dari 3 pasal yang dikenakan, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua atau denda lima miliar rupiah.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaMengetahui peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada keluarganya dan pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaIbu korban kaget menegtahui anaknya diperkosa sejak duduk di bangku SMP.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaNasib malang dialami H, bocah SMP yang harus tinggal sebatang karena keluarganya menjadi tersangka pemerkosaan bocah SMP,
Baca Selengkapnya