Cerita Pilu Gadis Piatu di Kupang Minggat karena Dianiaya dan Dicabuli Ayah Kandung
Merdeka.com - SYN (49), pelaku pencabulan dan kekerasan terhadap anak kandung di Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengakui semua perbuatannya ketika diamankan polisi.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha menjelaskan, pelaku nekat memerkosa anak kandungnya karena sudah lama tidak berhubungan intim dengan pasangan.
"Motif pelaku memperkosa anaknya karena nafsu, dia mengaku sudah lama 'puasa' dan sudah lama tidak melakukan hubungan biologis," kata Hasri, Selasa (16/3).
-
Siapa yang memperkosa putrinya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Dimana kasus pemerkosaan ini terjadi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad.
-
Siapa yang melakukan kekerasan seksual? Pelakunya adalah pria berinisial AR (62) yang tercatat masih memiliki hubungan kerabat sebagai paman.
-
Mengapa pelaku melakukan pelecehan? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Dia dimaki dengan kata-kata kasar menggunakan bahasa setempat oleh para pelaku. Korban juga dipaksa sujud dan mencium kaki pelaku. Kepalanya didorong ke bawah oleh salah satu pelaku, sementara pelaku lain tertawa. Kemudian pelaku lain sengaja mendorong temannya dengan tujuan menimpa badan korban. Saat rambut korban berantakan, pelaku memaksanya berkaca ke layar ponsel.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan,“ katanya.
Sementara GYN (16), korban penganiayaan, pencabulan ayah kandungnya membuat pengakuan mengejutkan di hadapan polisi.
Saat diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota, siswi SMA ini mengaku sudah dicabuli sang ayah saat masih berusia lima tahun.
Pelaku atau SYN (49), tega mencabuli korban ketika rumah dalam keadaan sepi dan ibu korban sedang tidak berada di rumah.
"Saya dicabuli saat masih kecil dan saat ibu masih hidup," Cerita GYN.
Ayah dan ibunya menikah sejak beberapa tahun lalu dan dikaruniai tiga anak. Korban GYN merupakan anak sulung dari tiga bersaudara. Ayahnya SYN sehari-hari bekerja mengurus bengkel.
Pada tahun 2015, ibu korban yang juga istri pelaku meninggal dunia. Saat itu usia korban sudah menginjak 11 tahun.
Pada tahun 2017, ayahnya menikah lagi. Namun karena sering dianiaya, ibu tirinya itu melaporkan penganiayaan tersebut ke polisi. Ayahnya pun mendekam di penjara selama 1,4 tahun.
Saat bebas dari lembaga pemasyarakatan, ayahnya kembali ke rumahnya dan hanya mendapati mereka bertiga. Namun tiri mereka telah pergi dan tidak mau lagi menjadi pendamping hidup ayah mereka.
Saat itu lah SYN mulai melancarkan aksi bejatnya pada korban.
Menurut GYN, pada Jumat (5/3) lalu, ayahnya memaksa untuk berhubungan badan, namun dia menolak. Untuk menghindari perbuatan bejat ayahnya, korban memilih kabur dan menginap di rumah kerabatnya.
Pada Selasa (9/3), korban kembali ke rumah. Saat itu, ayahnya marah dan menganiayanya hingga babak belur. Korban kembali kabur dari rumah untuk mencari perlindungan.
Bersama keluarga, GYN mengadu ke rumah perlindungan perempuan. Di sana korban membuka aib ayahnya. Korban mengaku sudah menjadi budak seks ayah kandungnya sejak bulan Agustus 2019.
Terakhir korban mengaku disetubuhi ayah kandungnya pada bulan November 2020 lalu. Selanjutnya korban berusaha menghindar ketika sang ayah hendak menyetubuhinya.
Peristiwa nahas ini terungkap setelah korban dianiaya ayahnya, karena menolak berhubungan badan. Korban kemudian meminta perlindungan ke LSM Rumah Perempuan, lalu melaporkan kasus pencabulan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini ke Polres Kupang Kota.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat 3 pasal yakni pasal 81 ayat (1) dan (3), pasal 82 ayat (2) undang-undang perlindungan anak serta pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Kita jerat juga dengan pasal dalam KUHP karena tindakan nya berlanjut serta dilakukan ayah kandung," ujar Hasri.
Dari 3 pasal yang dikenakan, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua atau denda lima miliar rupiah.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panca Darmansyah, tersangka pelaku pembunuhan terhadap empat anak kandungnya bakal menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/5) hari ini.
Baca SelengkapnyaDia pun baru bisa bercakap dengan madunya setelah suaminya yang menelepon.
Baca SelengkapnyaIstrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peristiwa naas ini terjadi saat sang istri meninggalkan rumah untuk menghadiri acara kondangan tetangga.
Baca SelengkapnyaMengenang masa muda, dia mengungkap cerita saat mendekati sang istri.
Baca SelengkapnyaSaat ini pelaku sudah diamankan di Polres Padang Pariaman guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.
Baca Selengkapnya. Usai ibunya meninggal, ayahnya menikah lagi dan menitipkannya pada tetangga.
Baca SelengkapnyaH mengaku kondisi tubuh anaknya penuh dengan luka lebam.
Baca SelengkapnyaUsai kejadian, pelaku langsung diamankan ke Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Selengkapnya