Chuck Putranto Bebas dan Batal Dipecat Polri, Ini Perannya di Pembunuhan Brigadir J
Merdeka.com - Mantan Spri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Chuck Putranto bebas dari penjara. Dia telah menjalani vonis satu tahun penjara terkait perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak hanya bebas, Chuck Putranto batal dipecat dari Polri. Berdasarkan hasil banding, putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Majelis Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Chuck Putranto dianulir.
"Hasil putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (29/6).
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
Menurut Ramadhan, Chuck hanya disanksi demosi selama satu tahun. Dengan begitu, Chuck kini masih berstatus anggota Polri.
Peran Chuck Putranto di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Chuck Putranto. Mantan anak buah Ferdy Sambo itu dinilai terbukti merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chuck Putranto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Hakim Ketua Afrizal Hadi saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, (24/2).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chuck Putranto dinilai merintangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto.
Jaksa menyebut, Chuck menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata Jaksa.
Setelah divonis penjara, Chuck Putranto menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Hasilnya, Polri memecat secara tidak hormat Chuck Putranto.
"Sanksi administrasi pertama, penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari (5-29 agustus 2022) di ruang patsus biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar. Sanksi kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri , Jumat (2/9).
Dedi mengungkap peran Chuck Putranto dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, Chuck Putranto mengaburkan fakta dan merusak barang bukti.
"Perannya aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV itu yang paling berat," jelas Dedi.
Tindakan Chuck Putranto membuat proses penyidikan awal terganggu dan menyulitkan penggalian fakta kasus pembunuhan Brigadir J. Chuck Putranto pun dianggap melakukan perbuatan tercela.
"Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," kata Dedi.
Namun, Chuck Putranto tak terima putusan KEPP yang memecat dirinya secara tidak hormat. Dia mengajukan banding. Hasil banding kemudian menganulir putusan KEPP. (mdk/tin)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada enam anggota Bhayangkara yang telah kembali aktif bertugas setelaah sebelumnya menjalani demosi.
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaHendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPromosi dan kenaikan enam personel tersebut merupakan keputusan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPengacara Pegi, mendesak agar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus dan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dicopot
Baca SelengkapnyaHendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit angkat suara terkait putusan Praperadilan Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca Selengkapnya