Curi Kunci Cadangan Kamar Majikan, Pembantu Gasak Uang Rp70 Juta dan HP
Merdeka.com - MR (26), warga Bantuas di Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur, dibekuk anggota Polsek Marangkayu, Minggu (22/8) dini hari kemarin setelah buron tiga pekan. Dia ditetapkan tersangka pencurian uang Rp70 juta dan handphone di rumah majikannya di Marangkayu, Kutai Kartanegara, Minggu (1/8).
Aksi pencurian itu terjadi di kediaman Suhardi, di Dusun Sambera Baru RT 03 Desa Sambera Baru di Kecamatan Marangkayu. Suhardi sendiri tak lain adalah majikan dari pelaku MR.
"Korban (Suhardi) ini tahu kalau pelaku (MR) ini punya kunci serep (kunci cadangan)," kata Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto, Senin (23/8).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Dimana pencurian terjadi? Dalam sebuah video viral yang diunggah kanal YouTube @merapi_uncover, terlihat sebuah kegaduhan yang terjadi di dalam bus.
-
Apa yang diambil pelaku? Akibatnya banyak harta benda yang raib antara lain lima sertifikat tanah, emas perhiasan, dan uang senilai dua puluh juta rupiah raib diambil pelaku.
-
Bagaimana pelaku mengambil harta benda? Saat terbangun, seluruh harta benda milik Wagiyanti telah raib.
Sujarwanto menerangkan, sesekali korban dan anaknya memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman, pelaku terlihat mengenakan baju merah memasuki kamar korban dan membuka lemari pakaian.
"Di situ, terlihat pelaku mengeluarkan dua tas dari dalam lemari," ujar Sujarwanto.
Kontan saja Suhardi dan anaknya memeriksa kamar dan lemari. Tas berisikan uang Rp 70 juta raib.
"Karena merasa korban tahu dari rekaman CCTV itu, maka pelaku langsung kabur dari rumah," terang Sujarwanto.
Kasus itu dilaporkan ke Polsek Marangkayu. Polisi akhirnya membekuk terduga pelaku MR di Bantuas, Samarinda. "Jadi modusnya, pelaku masuk ke kamar korban menggunakan kunci pintu kamar yang ternyata sebelumnya dicuri. Pelaku sendiri adalah karyawan, dan tinggal bersama (majikan) di rumah itu," ungkap Sujarwanto.
Dari pelaku MR, polisi menyita barang bukti antara lain HP OPPO, pakaian, tas dan 6 kunci cadangan di kamar rumah korban. Penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kamera terdiri dari tiang baja dengan silinder tembaga di atasnya.
Baca SelengkapnyaBikin geleng-geleng, seorang emak-emak di Jambi melakukan aksi pencopetan saat acara Jalan Sehat. Dengan lihai wanita tersebut berhasil mengambil ponsel korban.
Baca SelengkapnyaLatif merinci sejumlah pelanggaran Gage pada saat arus mudik lebaran sebanyak 4.201 pemudik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak hanya kemampuan aktingnya di depan kamera, penampilan Cut Syifa begitu mencuri perhatian.
Baca SelengkapnyaVIDEO Detik-Detik Hiu Macan Telan Kamera Penyelam, Bagian Dalam Mulutnya Terekam
Baca SelengkapnyaMomen Ketua Bawaslu Tertangkap Kamera Mahkamah Konstitusi Tidur.
Baca Selengkapnya3 HP Ini Punya Kamera Mantap, Hasil Fotonya selalu Terbaik
Baca SelengkapnyaKerusuhan terjadi usai sidang vonis kasus SYL di PN Jakpus
Baca SelengkapnyaSelain menjadi lebih mudah dikupas, merebus telur dengan dua bahan dapur ini juga menghasilkan tekstur yang lebih halus. Yuk, pelajari langkah-langkahnya.
Baca Selengkapnya