Daftar panjang para advokat terjaring perkara korupsi
Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis 22 orang advokat yang pernah terlibat dalam perkara korupsi terhitung mulai 2005-2018. Nama mantan pengacara terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi masuk dalam daftar nama pengacara yang terperosok dalam perkara rasuah.
"Per 13 Januari 2018 terdapat sedikitnya 22 orang yang berprofesi sebagai advokat yang pernah dijerat dengan undang-undang Tipikor," kata Peneliti lCW Lalola Easter di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (14/1).
Dari jumlah itu dia merinci, ada 16 advokat terjaring kasus penyuapan, pemberian keterangan tidak benar 2 orang dan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi melibatkan 4 advokat. Kasus yang melibatkan 22 advokat tersebut mayoritas ditangani KPK. Jumlahnya 16 orang. Selebihnya ditangani Kejaksaan yakni 5 orang dan kepolisian 1 orang.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus penipuan? Artis Baim Wong serius mengusut kasus penipuan yang menyeret namanya. Melalui akun Instagram pribadi, suami dari Paula Verhoeven ini diketahui baru saja memenuhi panggilan polisi. Bertempat di Polres Tanjung Balai, Baim yang dipanggil sebagai saksi ini memberikan keterangan seputar namanya yang dicatut sebagai modus penipuan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
"Perbuatan ini seolah-olah dilakukan demi kepentingan klien, padahal suap-menyuap sendiri sudah merupakan tindak pidana, terlepas dari siapa yang memberikan suap," tambahnya.
Berikut data advokat yang terjerat kasus korupsi berdasarkan ICW sejak tahun 2005 - 2018:
1. Tengku Syaifuddin Popon, menyuap pegawai Pengadilan Tinggi Tipikor sebesar Rp250 juta terkait penanganan kasus korupsi yang melibatkan Abdullah Puteh (2005). Instansi yang menanganinya KPK dan divonis Pengadilan Tinggi Tipikor 2 tahun 8 bulan.
2. Harini Wijoso, menyuap pegawai Mahkamah Agung (MA) dan hakim agung terkait dengan kasus yang melibatkan Probosutejo (2005), dan instansi yang menangani KPK. Divonis MA tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta.
3. Manatap Ambarita, akibat menghalang-halangi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh kejaksaan terhadap tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan sisa anggaran tahun 2005 pada Dinas Kimpraswil Kabupaten Kepulauan Mentawai. Afner Ambarita Manatap meminta kliennya tak menghadiri panggilan penyidik ketika diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (2008). Instansi yang menanganinya Kejaksaan. Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan diperkuat pengadilan banding di Sumbar. Pada tahun 2010, MA menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Tahun 2012 masuk ke dalam DPO dan dinyatakan buron oleh Kejaksaan Negeri Mentawai. Perkembangan proses selanjutnya tidak jelas.
4. Lambertus Palang Ama, terlibat dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan dengan memberikan keterangan tidak benar dan merekayasa asal-usul uang Rp28 miliar milik Gayus (2010). Instansi yang menanganinya Kejaksaan. Lambertus dijerat dengan Pasal 22 dan pasal 28 Undang-Undang Tipikor. Divonis PN Jakarta Selatan 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta. Lambertus terbukti membantu merekayasa asal usul uang Rp28 miliyar milik Gayus. Uang itu diblokir penyidik Bareskrim Polri lantaran diduga hasil tindak pidana saat bekerja di Direktorat Jenderal Pajak.
5. Adner Sirait menyuap Ibrahim, Hakim Pengadilan TUN Jakarta, terkait perkara sengketa tanah seluas 9,9 hektare di Cengkareng, Jakarta Barat, melawan Pemprov DKI Jakarta (2010). Instansi yang menanganinya KPK. Divonis Pengadilan Tipikor 4 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta.
6. Haposan Hutagalung, terlibat dalam mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan dengan memberikan keterangan tidak benar asal-usul harta Gayus, menyuap penyidik Polri Arafat Enanie dan Komisaris Jenderal Susno Duadji sewaktu menjabat sebagai Kabareskrim (2011). Instansi yang menanganinya Kejaksaan. Haposan didakwa berlapis melanggar Pasal 5, Pasal 13, dan Pasal 22 UU Tipikor. Divonis Pengadilan Tipikor selama 7 tahun penjara namun diperberat di MA 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta.
7. Mohammad Hasan bin Khusi (warga negara Malaysia), terkait menghalang-halangi penyidik tindak pidana korupsi terhadap tersangka Neneng Sri Wahyuni, istri M. Nazaruddin (2013). Instansi yang menanganinya KPK. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
8. Azmi bin Muhammad Yusuf (warga negara Malaysia) akibat menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Neneng Sri Wahyuni, istri M Nazaruddin (2013) Instansi yang menanganinya KPK. Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
9. Mario C Bernardo, akibat suap yang berkaitan dengan perkara yang tengah berada di tingkat kasasi MA (2013) dan Instansi yang menangani KPK. Terjaring OTT KPK setelah sebelumnya menyerahkan uang kepada pegawai MA Djody Supratman. Divonis Pengadilan Tipimor Jakarta dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta.
10. Susi Tur Andayani akibat menjadi perantara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam sejumlah sengketa pilkada (2014) dan Instansi yang menangani KPK. Divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan kasasa MA 23 Februari 2014, Susi divonis 7 tahun penjara.
11. M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry akibat suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan (2015). Instansi yang menangani KPK. Terjaring OTT KPK divonis 2 tahyn penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
12. OC Kaligis akibat menyuap hakim dan panitera PTUN Medan (2015) dan Instansi yang menangani KPK. OC Kaligis divonis 5,5 tahun penjara. Di tingkat banding hukumanya naik menjadi 7 tahun bui. Tingkat kasasi, OC Kaligis divonis 10 tahun penjara. Vonis OC lalu dikurangi menjadi 7 tahun di tingkat peninjauan kembali.
13. Raoul Adithya Wiranatakusumah menyuap panitera PN Jakarta Pusat Muhammad Santoso untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada hakim untuk diadili (2016) dan instansi yang menangani KPK. Terjaring OTT KPK dan Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 5 tahun 9 September 2017 dan denda Rp150 juta. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung.
14. Bertha Natalia, akibat menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi untuk pengaturan majelis hakim dan mendapatkan keringanan putusan dalam perkara pidana yang libatkan artis Saiful Jamil (2016). Instansi yang menangani KPK. Terjaring OTT KPK pada Kamis 16 Juni 2016. Divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 21 November 2016.
15. Kasman Sangaji, menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi untuk pengaturan majelis hakim dan mendapatkan keringanan putusan dalam perkara pidana yang libatkan artis Saiful Jamil (2016). Instansi yang menangani KPK. Terjaring OTT KPK pasa Kamis 16 Juni 2016. Kasman dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 14 November 2017.
16. Samsul, menyuap Rohadi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk pengaturan majelis hakim dan mendapatkan keringanan putusan dalam perkara pidana yang libatkan artis Saiful Jamil (2016). Instansi yang menangani KPK. Terjaring OTT KPK pada Kamis 16 Juni 2016. Divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, 21 November 2016.
17. Awang Lazuardi Embat, menyuap Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, untuk penanganan perkara di MA (2016). Instansi yang menangani KPK. Awang terjaring OTT KPK pada Jumat 12 Februari 2017. Di tempat terpisah, tim penyidik juga membekuk pengusaha Ichsan Suaidi dan Andri Tristianto Sutrisna. Dalam operasi itu, petugas KPK berhasil menyita uang sekitar Rp400 juta dari Andri di rumahnya kawasan Gading Serpong.
18. Harris Arthur Hedar, menyuap AKBP Radem Brotoseno sebesar Rp1,9 miliar untuk menunda proses kasus perkara yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri (2016). Instansi yang menangani kepolisian. Terjaring OTT Satgas Saber Pungli. Harris Arthur Hedar divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Juni 2017. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
19. Akhmad Zaini, akibat menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi agar majelis hakim menolak gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte, Ltd terhadap PT Aquamarone Divindo Inspection (2017). Instansi yang menangani KPK. Terjaring OTT KPK pada 22 Agustus 2017. Panitera Tarmizi diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp425 juta dari Akhmad Zaini selaku kuasa hukum PT ADI yang beperkara di PN Jaksel. Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap sejak Juni 2017 hingga 21 Agustus 2017. Akhmad Zaini dituntut 3 tahun dan denda Rp59 juta subsider tiga bulan kurungan. Zaini dinilai terbukti korupsi yakni memberi atau menjanjikan uang Rp425 juta kepada Tarmizi. Vonis belum dijatuhkan kepada Akhmad.
20. Fadly Tuanany, menyuap penyidik Polda Malut terkait dugaan kasus yang melibatkan Ketua DPRD Halmahera Tengah Rusmini Sadar Alam (2017). Instansi yang menangani kejaksaan. Menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada 12 Desember 2017. Proses hukum masih berjalan.
21. Ace Kurnia menyuap penyidik Polda Malut terkait dugaan kasus yang melibatkan Ketua DPRD Halmahera Tengah Rusmini Sadar Alam (2017). Instansi yang menangani kejaksaan. Menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada 12 Desember 2017. Proses hukum masih berjalan.
22. Fredrich Yunadi yang menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto (2017). Instansi yang menangani KPK. KPK menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka 10 Januari 2018. Fredrich ditangkap dan ditahan KPK pada Sabtu 13 Januari 2018. Proses hukum masih berjalan.
"Hukuman paling tinggi untuk advokat yang terbukti bersalah adalah Haposan Hutagalung (divonis 12 tahun penjara)," tutup Lalola.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung mendalami sejumlah alat bukti yang disita, salah satunya uang tunai berjumlah miliaran rupiah dari berbagai jenis mata uang.
Baca SelengkapnyaKorupsi di tanah air tidak akan berkurang jika suap menyuap tidak diberantas. Sebab, suap menyuap dilakukan dan dimulai dari berbagai tingkatan.
Baca SelengkapnyaTim dari Kejagung juga membawa seorang wanita dan satu kotak peti plastik yang diduga merupakan sejumlah barang bukti.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaDitemukan fakta, adanya praktik suap-menyuap atau gratifikasi di dalam menyusun putusan tersebut
Baca SelengkapnyaLarangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan.
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca Selengkapnya