Dalami Info 11 Bulan Gaji Kepala Otorita IKN Tidak Dibayar, DPR akan Panggil Bambang
Komisi II DPR RI akan memanggil Bambang dan Dhony untuk menjelaskan keputusan keduanya.
Dalami Info 11 Bulan Gaji Kepala Otorita IKN Tidak Dibayar, DPR akan Panggil Bambang
Komisi II DPR RI mengaku kaget dengan keputusan Bambang Susantono dan Dhony Raharjoe mundur dari jabatannya sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otoritas Ibu Kota Negara (IKN).
Komisi II DPR RI akan memanggil Bambang dan Dhony untuk menjelaskan keputusan keduanya.
"Kita juga kaget, karena kita sering pertemuan dengan otoritas IKN, dengan kepalanya, dengan para pejabatnya. Mereka tidak pernah berbicara tentang itu," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang saat kunjungan kerja di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (4/6).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengaku Komisi II DPR akan memanggil Bambang dan Dhony untuk menjelaskan alasan mundur dari jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. Apalagi Bambang dan Dhony menuturkan tidak mendapatkan gaji selama 11 bulan.
"Belakangan ini muncul berita, hari ini bahkan mengaku mereka 11 bulan tidak pernah digaji. Akhirnya Menteri Keuangan mengatakan itu dirapel," tuturnya.
"Ini menjadi bagian nanti pertanyaan kami dalam waktu dekat mengundang Otoritas IKN. Dalam waktu sesegera mungkin kami panggil," imbuhnya.
Junimart kembali menegaskan Komisi II DPR belum mengetahui penyebab mundurnya Bambang dan Dhony sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Untk itu, pihaknya akan mencari tahu dengan cara rapat di DPR RI.
"Kami tidak mau tahu penyebabnya, tapi kami akan cari tahu kenapa demikian," tegasnya.
Sementara terkait Presiden Joko Widodo yang menunjuk Basuki Hadimuljono dan Raja Juli Anthoni sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN, Junimart enggan mengomentari. Junimart mengaku penunjukkan tersebut merupakan hak prerogatif presiden.
"Soal itu kami DPR tidak bisa campuri kewenangan orang dan itu hak prerogatif presiden," ucapnya.
Sebelumnya, Bambang Susantono mundur dari jabatannya sebagai Kepala Badan Otorita IKN. Hal itu dapat dipastikan usai terbit Keppres tentang pemberhentian Bambang dengan hormat.
Semasa menjabat, Bambang rupanya pernah mengungkap soal hak keuangannya yang tersendat. Hampir 11 bulan, dia beserta Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe sempat tak mendapat gaji.
Berikut ulasan selengkapnya, dilansir dari kanal YouTube MerdekaDotCom, Selasa (4/5).
Mundurnya Bambang Susantono sebagai Kepala Badan Otorita IKN ramai menjadi perbincangan.
Terlepas dari berbagai alasan di belakangnya, terungkap jika Bambang Susantono pernah bercerita mengenai kondisi dirinya sebagai pimpinan beserta anak buah di IKN.
Hal tersebut tepatnya disampaikan Bambang saat menghadiri rapat DPR pada 3 April tahun 2023 lalu.
Didampingi Dhony Rahajoe, Bambang mengungkap sejumlah fakta di depan peserta rapat. Salah satunya soal pembayaran gaji anak buah.
"Saya ingin mengonfirmasi tadi sebetulnya apakah ada (anak buah) yang belum dibayar pak," ucapnya.
Kala itu, Bambang mengaku masih terus menunggu regulasi yang mengatur mengenai hak keuangan pimpinan hingga anak buah. Sesekali, Bambang berucap dengan melempar senyuman.
"Kami harus jujur mengatakan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan Eselon I dan turunannya," ungkapnya.
Menambah ucapannya, Bambang lantas membeberkan fakta yang tidak banyak diketahui publik. Sebagai pimpinan di wilayah baru, Bambang mengaku jika dia dan Dhony harus menunggu 11 bulan untuk mendapat gaji.
"Kalau boleh jujur juga, saya dan Pak Dhony juga butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan salary, begitu," terangnya.
Sama halnya dengan dirinya, anak buah pun disebutnya ikut bernasib sama. Kendati demikian, para bawahannya di IKN justru disebut Bambang memiliki semangat yang tinggi.
Seiring berjalannya waktu, Bambang lantas mengaku terus berjuang. Dia mengusahakan langkah terbaik agar anak buah dan dirinya segera mendapat hak keuangannya kala itu.