Delapan tersangka tawuran pelajar Klaten ditahan polisi
Merdeka.com - Polres Klaten, Jawa Tengah menetapkan lima tersangka baru kasus tawuran pelajar usai kelulusan sekolah, Selasa (2/5). Kelima tersangka baru tersebut terlibat perusakan, pengeroyokan dan penganiayaan. Mereka juga membawa senjata tajam berupa gir, golok dan mata gergaji.
"Dari 10 tersangka ini ada yang melakukan perusakan, pengeroyokan dan penganiayaan. Dua tersangka masih di bawah umur tidak kita lakukan penahanan, 8 lainnya kita tahan," ujar Kapolres Klaten, AKBP M Darwis, Jumat (12/5).
Kelima tersangka baru yang ditetapkan Polres Klaten antara lain WI (29) buruh agen bus, warga Prambanan, Sleman, Yogyakarta. Dia membawa kerling trakling skul. AB (18), waga Prambanan, Klaten. Pemuda pengangguran ini membawa mata gergaji serkel yang dikaitkan dengan sabuk beladiri warna kuning.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang menjadi korban tawuran pelajar di Jakarta? Dahulu, korbannya tidak hanya sesama pelajar, namun juga para guru juga rentan menjadi sasaran.
-
Kenapa ratusan pelajar itu ditangkap? 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
Ada pula IP (17), pelajar, warga Kecamatan Gantiwarno, Klaten. Dia membawa gir motor yang dikaitkan dengan sabuk beladiri warna kuning. AH (18), warga Condong Catur, Sleman. Dia terduga pelaku penganiayaan terhadap Boby Yunanto di utara SMA Karangnongko, Klaten. Boby menderita luka bacok. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Depok Barat, Sleman.
Terakhir MAS (20) warga Piyungan, Bantul Yogyakarta. Dia melakukan perusakan warnet di Nglinggi, Klaten.
Sebelumnya, Polres Klaten telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka pertama berinisial RS (20) warga Sleman, Yogyakarta yang membawa senjata tajam. Empat tersangka ditetapkan berikutnya, berinisial WF (18), warga Prambanan Klaten, RW (18) warga Prambanan Sleman, GH (18) warga Banguntapan, Bantul dan AR (17) warga Prambanan Sleman. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaPelaku dan barang bukti sajam dibawa ke Mako Polsek Pinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaKorban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaPara pelaku ini menamakan kelompoknya dengan nama Bathrix Putra.
Baca SelengkapnyaMereka terjaring operasi saat tim Reskrim Polsek melakukan observasi kewilayahan
Baca SelengkapnyaKelimanya merupakan warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaKini lima pemuda beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek pasar minggu untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPuluhan remaja yang tertangkap itu masih berstatus pelajar.
Baca SelengkapnyaDelapan remaja ini ditangkap saat polisi melakukan patroli.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan pelaku utama dalam peristiwa pembacokan tersebut dijerat dengan Pasal 338.
Baca SelengkapnyaPolisi juga mendapati beberapa pelaku di antaranya positif narkotika melalui tes urine yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaPara pelajar dari dua SMA ini memang sudah berjanjian untuk tawuran
Baca Selengkapnya