Deretan Kontroversial Firli Bahuri
Firli kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Firli kini dijerat pasal berlapis dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Deretan Kontroversial Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijerat Polda Metro Jaya. Firli diduga memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berdasarkan alat bukti yang cukup, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka. Firli kini dijerat pasal berlapis.
Tak main-main ancaman hukuman dari lima tahun kurungan penjara sampai penjara seumur hidup.
Sebelum terjerat kasus pemerasan SYL, rupanya Firli sudah membuat sejumlah kontroversi. Mulai dari bertemu pihak yang berperkara di KPK sampai pamer gaya hidup mewah.
Berikut deretan kontroversial Firli:
1. Diduga Peras SYL
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11). Penetapan tersangka dilakukan usai Firli menjalani pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Kamis (16/11).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli diduga memeras SYL terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari ini, telah dilaksanakan gelar perkara dengan ditemukannya bukti yang cukup saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi,” kata Ade.
Dugaan ini mencuat setelah beredar catatan tulisan tangan yang menjelaskan soal kronologi pemerasan dilakukan Firli terhadap SYL pada 2022.
Dalam kronologi disebutkan, pada Juni 2022 Irwan yang diduga representasi Firli menyampaikan kepada SYL berkaitan dengan akan adanya tim lembaga antirasuah yang masuk ke Kementerian Pertanian untuk menyelidiki dugaan korupsi. Kemudian Irwan mengatur pertemuan SYL dengan Firli.
Irwan sempat mendatangi rumah dinas SYL yang menyampaikan permintaan dana dari Firli. Namun SYL hanya menyanggupi Rp1 miliar yang diubah ke dalam bentuk dollar Singapura.
Singkat cerita, pada Desember 2022, pertemuan antara SYL bersama ajudannya bernama Panji dengan Firli dijadwalkan terjadi di lapangan bulu tangkis Mangga Besar.
SYL sempat berbincang dengan Firli di pinggir lapangan. Namun saat hendak pulang itulah, uang Rp1 miliar diberikan ajudan SYL kepada ajudan Firli.
2. Bertemu TGB
Sebelum menjabat Ketua KPK, Firli menghebohkan lembaga antirasuah. Saat itu, Firli menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Dia bertemu dengan pihak berperkara di KPK yakni Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi alias TGB pada Mei 2018.
Saat itu, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara. Firli dua kali melakukan pertemuan dengan TGB, yakni pada Sabtu, 12 Mei 2018 dan Minggu, 13 Mei 2018.
Pada Minggu, Firli bertemu dengan TGB sambil bermain tenis.
Namun Firli ditarik ke Polri sebelum pengusutan pelanggaran etiknya dirampungkan Pengawas Internal KPK. Akibat pertemuan itu, Firli dinyatakan melanggar etik.
3. Naik Helikopter Mewah ke Sumsel
Firli Bahuri resmi menjabat Ketua KPK pada 2019. Setahun menjabat, Firli mendapatkan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2. Firli terbukti melanggar kode etik karena memakai helikopter milik PT Air Pasifik Utama.
Helikopter mewah itu digunakan Firli dan keluarga untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang, Sumatera Selatan, pada Sabtu, 20 Juni 2020 dan perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada Minggu, 21 Juni 2020.
Helikopter itu menurut keterangan Firli digunakan saat menengok makam orang tua di Baturaja. Helikopter itu disewa Rp7 juta per jam. Orang yang mengatur penyewaan helikopter adalah ajudan Firli bernama Kevin.
Penggunaan helikopter itu karena Firli ingin segera mengikuti rapat di Kementerian Politik, Hukum dan HAM (Polhukam) pada Senin, 22 Juni 2020 seperti yang diminta oleh Luhut Binsar Panjaitan.
Dalam sidang etik, Kamis (24/9), Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan Firli tidak mengindahkan kewajiban dan menunjukkan keteladanan seperti diatur pasal 4 ayat 1 huruf n dan pasal 8 ayat 1 huruf f peraturan Dewan Pengawas No 02/2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.
4. Temui Lukas Enembe
Dua tahun berselang, Firli kembali menuai kontroversi. Dia menemui tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Pemprov Papua Lukas Enembe, pada Kamis, 3 November 2022. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), tindakan itu melampaui batas.
Menanggapi ICW, Firli menegaskan tidak aturan perundangan yang dia langgar. Justru, kunjungannya membawa tim medis dan penyidik berlandaskan beleid berlaku di KPK.
"Tugas pokok KPK itu dalam Pasal 6 UU 19 2019 itu harus dilaksanakan pimpinan KPK. Kami pimpinan tak pernah membiarkan anggota saya berjalan bertugas sendiri apalagi sampai mengancam keselamatan jiwanya," jelas Firli, Kamis (10/11).
Firli menegaskan, apa yang dilakukan terhadap Lukas Enembe bukan sesuatu yang spesial. Menurut dia, hal itu dalam rangka penegakan hukum dan asas tugas KPK.
"Ingat, dalam UU 19 2019 bahwa asas tugas KPK salah satunya menjunjung hak asasi manusia (HAM)," tegas Firli.
5. Diduga Bocorkan Dokumen Penyelidikan Korupsi di Kementerian ESDM
Firli seakan tak lepas dari kontroversi. Pada awal 2023, Firli diduga membocorkan dokumen rahasia terkait kasus penanganan korupsi di Kementerian ESDM.
Buntut kasus tersebut, Firli dilaporkan mantan komisioner KPK yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Namun, Firli membantah tuduhan tersebut. Dia menegaskan tak pernah membocorkan dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.
“Saya pastikan saya tidak pernah melakukan itu,” tegas Firli.